Kabag Hukum Adhyaksa Ikuti Pelatihan ADR, Sengketa Publik Tak Harus Berakhir di Pengadilan

Kabag Hukum Adhyaksa Ikuti Pelatihan ADR, Sengketa Publik Tak Harus Berakhir di Pengadilan

JAKARTA – Penyelesaian sengketa di sektor publik tidak selalu harus berakhir di ruang sidang. Pendekatan Alternative Dispute Resolution (ADR) menjadi salah satu alternatif yang terus diperkuat untuk mencari penyelesaian sengketa secara efektif, efisien dan tetap berada dalam koridor hukum.

Hal tersebut menjadi bagian dari Program Pelatihan ADR tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Publik bagi Aparatur Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga/BUMN/BUMD se-Indonesia, yang berlangsung Senin hingga Rabu, 5–7 Oktober 2026, di Hall Ambassador, Hotel Le Meridien Jakarta Pusat.

Dalam kegiatan tersebut, turut dilakukan foto bersama para Kepala Bagian Hukum Adhyaksa (Jaksa Kekaryaan) yang mengikuti kegiatan pelatihan ADR.

Program ini menjadi forum strategis untuk memperkuat pemahaman aparatur pemerintah mengenai mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Terlebih, persoalan hukum yang muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan sering kali memiliki dimensi yang kompleks, mulai dari aspek administrasi, perdata, kontrak hingga kepentingan publik.

ADR memberikan ruang bagi para pihak untuk mencari solusi melalui dialog dan mekanisme penyelesaian yang disepakati, tanpa serta-merta membawa setiap persoalan ke meja hijau.

Tentu saja, ADR bukan berarti semua masalah hukum cukup diselesaikan dengan “duduk bersama lalu selesai”. Setiap penyelesaian tetap harus memiliki dasar hukum, dilakukan secara transparan, serta tidak boleh menjadi jalan pintas untuk menghindari pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran hukum.

Di sinilah aparatur hukum pemerintah dituntut memiliki kemampuan membaca persoalan sejak dini.

Sebab, dalam dunia birokrasi, sengketa yang terlambat ditangani bisa berubah menjadi perkara panjang. Yang awalnya mungkin cukup diselesaikan dengan satu meja dan beberapa dokumen, bisa berkembang menjadi gugatan, pemeriksaan, hingga menghabiskan waktu dan energi banyak pihak.

Bahasa sederhananya, jangan menunggu perkara menjadi “gemuk” baru mencari jalan keluarnya.

Pelatihan ADR tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas aparatur pemerintah daerah maupun kementerian/lembaga, BUMN dan BUMD dalam melakukan pencegahan serta penyelesaian sengketa secara profesional.

Kehadiran para Kabag Hukum Adhyaksa dalam kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara fungsi hukum dengan penyelenggaraan pemerintahan.

Sebab, hukum idealnya bukan hanya hadir ketika masalah sudah terjadi. Hukum juga harus mampu menjadi alarm peringatan dini, sehingga setiap kebijakan dan keputusan pemerintahan dapat dibuat dengan lebih cermat dan memiliki kepastian hukum.

Pada akhirnya, keberhasilan penyelesaian sengketa bukan semata-mata diukur dari siapa yang menang dan siapa yang kalah.

Dalam sektor publik, ukuran yang lebih penting adalah bagaimana kepentingan negara, kepentingan masyarakat dan kepastian hukum tetap terlindungi.

Karena kalau semua masalah harus berakhir di pengadilan, bisa-bisa meja musyawarah hanya tinggal menjadi meja tempat menaruh berkas perkara.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *