Pelatihan ADR Sektor Publik, JAM Datun Kejagung Tekankan Pentingnya Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
JAKARTA – Penyelesaian sengketa di sektor publik tidak selamanya harus berujung di ruang persidangan. Pendekatan Alternative Dispute Resolution (ADR) menjadi salah satu mekanisme yang terus didorong untuk mencari penyelesaian sengketa secara efektif, efisien dan tetap berlandaskan hukum.
Hal tersebut menjadi bagian dari Program Pelatihan Alternative Dispute Resolution (ADR) terkait Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Publik bagi Aparatur Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga, BUMN dan BUMD se-Indonesia, yang berlangsung Senin hingga Rabu, 5–7 Oktober 2026, di Hall Ambassador, Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga berkesempatan mengikuti rangkaian agenda bersama Prof. Dr. R. Narendra Jatna, S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Kejaksaan Agung RI.
Pelatihan ini menjadi forum untuk memperkuat kapasitas aparatur pemerintah dalam memahami mekanisme penyelesaian sengketa secara alternatif, khususnya berbagai persoalan hukum yang muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan kepentingan publik.
Sengketa sektor publik memiliki karakter yang berbeda dengan sengketa biasa. Di dalamnya terdapat kepentingan negara, pelayanan masyarakat, administrasi pemerintahan, aset negara, kontrak, hingga potensi konsekuensi hukum bagi pejabat maupun institusi pemerintah.
Karena itu, penyelesaian sengketa membutuhkan pendekatan yang tidak hanya cepat, tetapi juga harus terukur dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
ADR memberikan ruang bagi para pihak untuk mengupayakan penyelesaian melalui dialog, negosiasi, mediasi maupun mekanisme alternatif lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, ADR bukan pula berarti setiap persoalan hukum cukup diselesaikan dengan kalimat klasik, “sudah, kita bicarakan baik-baik.”
Ada koridor hukum yang tetap harus dijaga. Penyelesaian alternatif tidak boleh menjadi cara untuk menghindari pertanggungjawaban hukum ataupun mengabaikan kepentingan negara dan masyarakat.
Justru karena itu, pemahaman aparatur terhadap ADR menjadi penting. Para pejabat dan aparat hukum pemerintah perlu mampu mengidentifikasi potensi sengketa sejak awal, sebelum persoalan berkembang menjadi perkara yang panjang dan menguras waktu, biaya serta energi.
Jangan Tunggu Gugatan Baru Cari Jalan Keluar
Dalam praktik pemerintahan, sebuah persoalan administrasi atau perdata terkadang bermula dari hal yang terlihat sederhana. Perbedaan penafsiran, dokumen yang tidak lengkap, pelaksanaan kontrak yang tidak sesuai, hingga komunikasi antarpihak yang tidak berjalan baik dapat berkembang menjadi sengketa.
Ketika masalah sudah masuk ke pengadilan, ceritanya tentu menjadi berbeda.
Berkas bertambah, proses berjalan, waktu tersita dan para pihak harus mengikuti tahapan hukum yang berlaku.
Maka, semangat ADR sesungguhnya bukan sekadar mencari jalan pintas, melainkan mencari jalan penyelesaian yang tepat sebelum persoalan menjadi semakin rumit.
Satirenya sederhana: jangan sampai pemerintah baru sibuk mencari jalan keluar setelah surat gugatan lebih dahulu menemukan alamat kantor.
Dalam konteks tersebut, pelatihan ADR bagi aparatur pemerintah daerah, kementerian/lembaga, BUMN dan BUMD diharapkan dapat membangun pola pikir bahwa fungsi hukum tidak hanya bekerja ketika sengketa sudah terjadi.
Fungsi hukum juga harus menjadi bagian dari pencegahan.
Dengan pemahaman yang baik, setiap keputusan pemerintahan diharapkan dapat dibuat lebih hati-hati, memiliki dasar hukum yang jelas dan meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.
Kegiatan yang berlangsung di Jakarta tersebut juga menjadi ruang bertukar pengalaman dan memperkuat jejaring antara aparatur hukum pemerintah dari berbagai daerah dan institusi.
Kehadiran JAM Datun Kejaksaan Agung RI bersama jajaran terkait memberikan warna tersendiri dalam kegiatan yang berorientasi pada penguatan penyelesaian sengketa sektor publik tersebut.
Pada akhirnya, penyelesaian sengketa bukan hanya berbicara mengenai siapa yang menang dan siapa yang kalah.
Bagi sektor publik, yang jauh lebih penting adalah bagaimana kepastian hukum, kepentingan negara dan hak masyarakat tetap terlindungi.
Sebab, kalau setiap persoalan harus selalu dibawa ke pengadilan, meja musyawarah bisa-bisa hanya kebagian tugas menjadi tempat meletakkan map perkara.(***)






