PTPN IV Kebun Tanah Raja Terserang Hama Ulat, Manajemen Perkebunan Diduga Lalai Menjaga Aset Negara

PTPN IV Kebun Tanah Raja Terserang Hama Ulat, Manajemen Perkebunan Diduga Lalai Menjaga Aset Negara

SERGAI- Kondisi memprihatinkan melanda aset Negara Perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh PT Perkebunan Nusantara IV (Persero).

Perkebunan PTPN IV Regional 1 Kebun Tanah Raja yang berlokasi di Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara saat ini tengah menghadapi serangan wabah Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) atau hama tanaman secara masif.

Hasil investigasi dan pantauan kondisi di lapangan Kamis ( 1/10/2026), meluasnya wabah hama ini ditengarai kuat dugaan akibat kelalaian serius dari jajaran manajemen operasional Kebun Tanah Raja.

Serangan hama utama tersebut diduga ulat kantong dan ulat api yang telah merusak tajuk pelepah dan daun tanaman sawit secara eksponensial di sejumlah blok afdeling kebun (termasuk indikasi penyebaran di Afdeling V PTPN IV Kebun Tanah Raja.

Bahkan Kondisi ini memicu kekhawatiran besar karena
tidak hanya mengancam keberlangsungan tanaman produktif, tetapi juga dipastikan mengakibatkan penurunan
drastis tonase produksi buah yang berdampak langsung pada kerugian finansial korporasi.

Pihak Manejemen Perkebunan tersebut diduga telah mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi perlindungan tanaman yang diamanatkan korporasi, khususnya terkait pelaksanaan Sensus Hama Berkala.

Menanggapi hal ini, Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Serdang bedagai, S. Sitorus,SP. Senin 05 Oktober 2026, akhirnya angkat bicara terkait hama yang sudah menyerang tanaman sawit di areal perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara IV(Persero) Regional 1 Tanah Raja.

” Hama yang sudah menyerang Perkebunan, khususnya Kebun Kelapa Sawit milik PTPN IV Kebun Tanah Raja tersebut itu bisa mengurangi produksi panen”ucap S Sitorus

Menurutnya, Serangan hama Ulat Pamakan Daun Kelapa Sawit (UPDKS)banyak dijumpai tak terkendali menyebabkan defoliasi (Kerusakan atau habisnya daun), yang merusak proses fotosintesis dan berujung pada penurunan produksi buah sawit hingga puluhan persen dan ini jelas merugikan.

Bahkan jika Keterlambatan respons penanganan serta ketiadaan tindakan pengendalian preventif terukur membuat kepadatan populasi ulat kantong melonjak tajam melewati ambang batas ekonomi sebelum sempat diisolasi.

Apalagi, lanjut S Sitorus, Perkebunan kelapa sawit PTPN IV merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga setiap pembiaran kerusakan aset dikategorikan sebagai tindakan yang mencederai akuntabilitas publik.

” Bahkan jika hal ini disengaja,
maka pihak manajemen diduga melakukan pelanggaran terhadap kewajiban perlindungan tanaman yang diatur pada Pasal 33 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Manejer PTPN IV Tanah Raja, DJoel Irwin saat dikonfirmasi wartawan melalui via whatsapp terkait hal ini belum memberikan jawaban.

Sementara itu, Humas PTPN
IV Kebun Tanah, Leni saat dikonfirmasi wartawan melalui
via Whatsapp, Senin 05 Oktober 2026 terkait luas dan penanganan tanaman sawit yang diduga terserang Hama UPDKS mengatakan, ” Nanti kami Sampaikan setelah ambil keterangan dari Afdeling terkait, “tulisnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *