Penguatan Kinerja PUD Pasar Jadi Perhatian dalam RKAP 2027
MEDAN – Tahun 2027 belum dimulai, tetapi pekerjaan rumah PUD Pasar Kota Medan sudah mulai dibuka di atas meja. Pemerintah Kota Medan mendorong perusahaan umum daerah tersebut memperkuat kinerja, membenahi pengelolaan pasar sekaligus meningkatkan pendapatan.
Arah tersebut menjadi bagian dari pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PUD Pasar Tahun 2027 yang dipimpin Pj Sekda Kota Medan Erfin Fachrurrazi, mewakili Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, di Ruang Rapat II Kantor Wali Kota Medan, Selasa (6/10/2026).
Pembahasan RKAP diarahkan agar program kerja PUD Pasar pada 2027 lebih terukur, sekaligus mampu mendorong peningkatan pendapatan dan kualitas pengelolaan pasar.
Dengan kata lain, targetnya bukan sekadar membuat RKAP terlihat rapi di atas kertas. Yang lebih penting, angka dan program tersebut harus benar-benar terlihat hasilnya ketika pasar kembali ramai oleh pedagang dan pembeli.
PUD Pasar Diminta Tidak Berjalan Sendiri
Erfin menegaskan Pemko Medan berkomitmen mendukung PUD Pasar dalam meningkatkan kinerja dan melakukan pembenahan.
Menurutnya, pengelolaan pasar bukan hanya urusan internal perusahaan daerah. Kondisi pasar juga menjadi bagian dari wajah Pemerintah Kota Medan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
“Pemerintah Kota Medan tidak akan membiarkan PUD Pasar berjalan sendiri. Kami ingin PUD Pasar terus memperbaiki keadaan dan semakin baik ke depannya,” ujar Erfin.
Ia mengapresiasi jajaran direksi PUD Pasar yang terus melakukan berbagai upaya perbaikan. Namun, Erfin juga meminta seluruh jajaran terbuka terhadap masukan selama proses evaluasi dan penyusunan RKAP.
Sebab, pasar adalah tempat yang setiap hari “menguji” kinerja pemerintah. Kalau pasar bersih, tertata dan nyaman, masyarakat langsung merasakan manfaatnya. Sebaliknya, kalau kondisinya semrawut, keluhan biasanya juga tidak perlu menunggu laporan tahunan.
Beban Pegawai 71 Persen Jadi Perhatian
Dalam pembahasan RKAP, Erfin menekankan sejumlah aspek penting, mulai dari peningkatan pendapatan, pengendalian beban perusahaan hingga pemenuhan kewajiban PUD Pasar kepada Pemko Medan.
Salah satu perhatian utama adalah beban kepegawaian yang masih mencapai sekitar 71 persen dari total biaya PUD Pasar.
Besarnya komponen tersebut menjadi catatan yang perlu mendapat perhatian dalam penataan perusahaan.
Jajaran direksi diminta terus melakukan penataan sumber daya manusia sekaligus meningkatkan disiplin internal agar pengelolaan perusahaan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Dalam perspektif bisnis, angka tersebut tentu bukan sekadar statistik. Ketika sebagian besar biaya perusahaan terserap untuk kebutuhan kepegawaian, ruang untuk pemeliharaan pasar, inovasi, pengembangan usaha dan peningkatan pelayanan bisa ikut tertekan.
Artinya, PUD Pasar harus mencari titik keseimbangan: pegawai tetap bekerja optimal, pasar tetap terurus, dan perusahaan tetap mampu menghasilkan pendapatan.
Pasar Diminta Mulai Berbenah dan Berinovasi
Selain persoalan keuangan, pembenahan dan modernisasi pasar menjadi bagian penting dalam RKAP 2027.
Erfin menyebut PUD Pasar memiliki kewenangan untuk mengoptimalkan aset dan mendorong inovasi, termasuk melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
Langkah pembenahan yang telah dilakukan di sejumlah pasar diharapkan dapat dikembangkan dan diterapkan secara bertahap di pasar lainnya.
“Saya berharap jajaran PUD Pasar dapat aktif berkoordinasi agar program pembenahan yang telah masuk dalam rencana induk tersebut dapat direalisasikan secara bertahap. Selain itu, pengelolaan dan pendaftaran aset juga diharapkan dapat mendukung pengembangan usaha PUD Pasar ke depan,” harapnya.
Optimalisasi aset menjadi penting karena pasar bukan hanya tempat transaksi jual beli. Di dalamnya terdapat ruang, bangunan, lahan dan berbagai fasilitas yang apabila dikelola secara profesional dapat menjadi sumber pendapatan bagi perusahaan daerah.
Jangan sampai aset hanya rajin masuk daftar inventaris, tetapi malas menghasilkan.
RKAP Harus Jadi Alat Ukur, Bukan Sekadar Dokumen
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pemaparan RKAP PUD Pasar Kota Medan Tahun 2027 oleh Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan Anggia Ramadhan.
Pemaparan tersebut dilanjutkan dengan pembahasan dan diskusi bersama untuk menyempurnakan RKAP 2027.
Dokumen tersebut diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi benar-benar menjadi dasar pengukuran sekaligus evaluasi kinerja PUD Pasar sepanjang 2027.
Tantangannya tentu tidak ringan. PUD Pasar harus mampu meningkatkan pendapatan, menekan beban, membenahi aset, memperbaiki kualitas pasar dan pada saat yang sama tetap memberikan pelayanan kepada pedagang serta masyarakat.
Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan perusahaan daerah bukan hanya berapa banyak program yang tercantum dalam RKAP.
Pasar yang lebih tertata, pedagang yang lebih nyaman, masyarakat yang lebih puas dan pendapatan perusahaan yang meningkat—itulah angka-angka yang nantinya paling jujur berbicara.
RKAP boleh tebal, rapat boleh panjang. Tetapi masyarakat tentu lebih senang kalau hasilnya bisa terlihat ketika mereka masuk ke pasar.(***)






