Satgas PKH Serahkan Rp13,2 Triliun, Kuasai Kembali 6,2 Juta Hektare Kawasan Hutan
JAKARTA — Negara kembali menunjukkan bahwa urusan kawasan hutan bukan sekadar soal pohon, tanah dan peta yang kadang warnanya membingungkan. Ketika penertiban benar-benar dilakukan, angka yang muncul justru membuat kalkulator bekerja lembur: Rp13,2 triliun uang negara berhasil diserahkan, sementara lebih dari 6,2 juta hektare kawasan hutan kembali dikuasai negara.
Capaian tersebut disampaikan dalam Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VIII oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Selasa, 6 Oktober 2026, di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Kegiatan tersebut disaksikan langsung Presiden RI Prabowo Subianto bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih.
Dalam kesempatan itu, Presiden Prabowo mengapresiasi kerja Satgas PKH yang disebut menghadapi berbagai tantangan dalam upaya menjaga kawasan hutan dan menyelamatkan aset negara.
“Saya menghargai sikap pantang mundur dan pantang menyerah dari jajaran Satgas PKH yang telah menjaga jutaan hektar lahan negara,” ujar Presiden.
Presiden menyebut nilai penyelamatan keuangan negara, ditambah nilai taksiran kawasan yang berhasil dikuasai kembali, mencapai angka yang sangat besar, bahkan disebut dapat mencapai Rp400 triliun.
Menurut Presiden, uang negara yang berhasil diselamatkan dapat diarahkan untuk kepentingan masyarakat, antara lain pembangunan sekolah dan rumah, perbaikan irigasi pertanian hingga pencegahan kebakaran lahan.
Dengan kata lain, kawasan yang selama ini menghasilkan persoalan hukum diharapkan kembali menghasilkan manfaat publik. Setidaknya, begitulah logika sederhana dari penertiban: aset negara jangan hanya sibuk tercatat, tetapi juga harus terasa manfaatnya.
Rp13,2 Triliun Masuk Kas Negara
Pada tahap VIII, total uang yang diserahkan dan masuk ke kas negara melalui Kementerian Keuangan mencapai Rp13.241.335.681.910,13.
Angka tersebut terdiri atas tiga sumber utama.
Pertama, denda administratif bidang kehutanan yang ditagihkan Satgas PKH sebesar Rp3.475.738.523.741,13.
Kedua, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana khusus sebesar Rp1.535.750.234.271.
Ketiga, penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp8.229.846.923.898.
Dari angka tersebut terlihat bahwa penerimaan pajak menjadi komponen terbesar. Artinya, penertiban kawasan hutan tidak berhenti pada penguasaan kembali lahan, tetapi juga menyentuh aspek kepatuhan fiskal dan penerimaan negara.
Di sinilah penegakan hukum menjadi tidak sekadar perkara siapa menguasai lahan, tetapi juga siapa yang selama ini mendapatkan manfaat ekonomi dan apakah kewajiban kepada negara telah dijalankan.
6,2 Juta Hektare Kembali Dikuasai Negara
Selain uang, Satgas PKH juga mencatat penguasaan kembali kawasan hutan dalam jumlah yang tidak kecil.
Berdasarkan data per 6 Oktober 2026, kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 6.220.845,93 hektare.
Rinciannya, sektor perkebunan mencapai 6.206.212,14 hektare, sedangkan sektor pertambangan mencapai 14.633,79 hektare.
Angka tersebut tentu bukan sekadar deretan digit. Luas 6,2 juta hektare berarti menyangkut kawasan yang sangat besar, sehingga persoalan berikutnya justru menjadi semakin penting: bagaimana negara memastikan kawasan yang telah dikuasai kembali benar-benar dikelola sesuai fungsi dan ketentuan hukum?
Sebab, menguasai kembali adalah satu tahap. Menjaga, memulihkan dan mengelolanya secara benar adalah pekerjaan berikutnya.
Jangan sampai negara sudah susah payah mengambil kembali kawasan, tetapi setelah itu persoalan lama hanya berganti nama dan papan pengumuman.
Tahap VIII, 259.230 Hektare Diserahkan
Dalam kegiatan tersebut, Satgas PKH juga menyerahkan kembali kawasan hutan tahap VIII seluas 259.230,73 hektare.
Rinciannya terdiri atas:
140.762,04 hektare sektor perkebunan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero);
118.256,74 hektare kawasan hutan konservasi dan hutan lindung diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan reforestasi atau pemulihan hutan;
211,95 hektare sektor pertambangan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa penguasaan kembali kawasan hutan tidak berhenti pada tindakan penertiban atau penghentian pemanfaatan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Ada agenda hukum dan tata kelola yang lebih besar di belakangnya, yakni memulihkan fungsi kawasan hutan, menata kembali pengelolaan sumber daya alam, meningkatkan penerimaan negara serta memastikan aset negara dikelola secara produktif dan berkelanjutan.
Jaksa Agung: Satgas PKH Bukan Milik Satu Lembaga
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa Satgas PKH bukan merupakan milik satu institusi.
Menurutnya, Satgas PKH merupakan kerja bersama 12 kementerian/lembaga yang memiliki satu tujuan, yakni mengembalikan kawasan hutan beserta manfaatnya kepada negara.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa persoalan kawasan hutan tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan satu institusi.
Ada aspek administrasi pemerintahan, kehutanan, perpajakan, penerimaan negara, penegakan hukum hingga pengelolaan aset yang semuanya saling berkaitan.
“Satgas PKH harus bersatu dan tidak dapat berjalan sendiri,” tegas Burhanuddin.
Ia juga menekankan bahwa kekuatan penegakan hukum pada akhirnya membutuhkan dukungan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berdiri bersama Satgas PKH agar menjaga perjuangan ini karena hutan dan kekayaan alam ini adalah warisan untuk anak cucu kita. Ketika rakyat dan negara bersatu, tidak ada kekuatan modal yang dapat mengalahkannya,” ujar Burhanuddin.
Tantangan Berikutnya: Jangan Berhenti di Seremonial
Capaian Rp13,2 triliun dan penguasaan kembali 6,2 juta hektare tentu menjadi catatan penting dalam agenda penertiban kawasan hutan.
Namun dari perspektif hukum dan tata kelola, pekerjaan negara belum selesai.
Setelah kawasan dikuasai kembali, muncul pertanyaan yang tak kalah penting: bagaimana memastikan tidak terjadi lagi penguasaan, pemanfaatan atau pengalihan secara melawan hukum di kemudian hari?
Begitu pula dengan kawasan yang masuk tahap pemulihan. Reforestasi tidak bisa hanya berhenti pada penanaman pohon dan dokumentasi seremoni. Hutan membutuhkan pengawasan, pengelolaan dan penegakan hukum yang konsisten.
Sebab, dalam perkara kawasan hutan, mengembalikan aset negara adalah bab pertama. Menjaganya agar tidak kembali lepas adalah bab yang jauh lebih panjang.
Dan kalau negara sudah berhasil mengembalikan jutaan hektare kawasan hutan serta menyelamatkan triliunan rupiah, publik tentu berhak berharap satu hal sederhana: uangnya masuk kas negara, hutannya benar-benar kembali menjadi hutan, dan hukum tidak hanya hadir ketika kamera sedang menyala.(***)






