Pidana Kerja Sosial Segera Diterapkan, Kejaksaan Dorong Sistem Pengawasan Tak Sekadar Formalitas
JAKARTA — Sistem pemidanaan Indonesia perlahan diarahkan untuk tidak melulu berujung pada tembok penjara. Salah satu terobosan dalam KUHP Nasional adalah pidana kerja sosial (PKS), yang menempatkan pelaku tindak pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui pekerjaan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Namun, menerapkan kerja sosial tentu bukan sekadar menyuruh seseorang memakai rompi, menyapu halaman, lalu difoto untuk dokumentasi. Di baliknya terdapat persoalan hukum, asesmen, pengawasan, penempatan hingga evaluasi yang membutuhkan sistem jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut menjadi perhatian Dr. Neva Sari Susanti, S.H., M.Hum., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, yang mendorong kesiapan implementasi PKS melalui studi perbandingan dengan sejumlah negara yang lebih dahulu menerapkannya.
Dorongan tersebut diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) bertema “Studi Perbandingan Implementasi Pidana Kerja Sosial di Amerika Serikat, Belanda, dan Thailand dengan di Indonesia”, Senin, 28 September 2026.
FGD digelar secara hybrid dengan melibatkan unsur Kejaksaan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Biro Kerja Sama, organisasi perangkat daerah, pemerintah kota administrasi, stakeholder pendukung serta akademisi.
Forum tersebut menjadi ruang untuk memperdalam pemahaman sekaligus memetakan kesiapan menghadapi implementasi PKS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Belajar dari Negara yang Lebih Dulu Menerapkan
Dalam FGD tersebut, tiga narasumber internasional memberikan perspektif mengenai penerapan pidana kerja sosial di negara masing-masing.
Dari Amerika Serikat hadir Tomika N.S. Patterson, Resident Legal Advisor, U.S. Department of Justice (OPDAT).
Ia memaparkan penerapan community service sebagai bagian dari sanksi pidana. Menurutnya, pelaksanaan membutuhkan tahapan yang jelas, mulai dari penetapan oleh pengadilan, penempatan, verifikasi hingga penegakan.
Penempatan pelaku juga harus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, mekanisme pengawasan dan verifikasi menjadi penting untuk memastikan kewajiban yang dijatuhkan benar-benar dilaksanakan.
Dengan kata lain, kerja sosial bukan konsep “sudah dihukum, silakan cari sendiri tempat menyapu”. Sistem tetap membutuhkan institusi yang memastikan hukuman berjalan sebagaimana putusan pengadilan.
Sementara dari Belanda, Linda Biesot, Team Leader Alternative Sanctions, Reclassering Nederland, menjelaskan pengalaman penerapan kerja sosial sebagai salah satu alternatif terhadap pidana penjara.
Pendekatan Belanda tidak hanya menempatkan kerja sosial sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindak pidana, tetapi juga diarahkan untuk mendukung rehabilitasi, reintegrasi sosial dan pencegahan pengulangan tindak pidana.
Pelaksanaannya membutuhkan kolaborasi antara probation, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat serta berbagai pihak yang menyediakan tempat pelaksanaan kerja sosial.
Thailand Terapkan Prinsip “Right Person, Right Work, Right Place”
Sementara itu, Jessada Phoomjun, Director of Probation Development Division, Ministry of Justice Thailand, memberikan gambaran penerapan community service di Thailand.
Menurutnya, penerapan kerja sosial mencakup sejumlah tahapan, mulai dari asesmen, penentuan jenis dan lokasi pekerjaan berdasarkan kemampuan serta karakteristik pelaku, pelaksanaan pekerjaan untuk kepentingan masyarakat, pengawasan, monitoring hingga evaluasi.
Pendekatan tersebut menekankan prinsip “Right Person, Right Work, Right Place.”
Prinsip ini menjadi penting karena tidak semua orang cocok ditempatkan pada pekerjaan yang sama.
Dalam konteks pemidanaan, orang yang menjalani pidana kerja sosial bukan sekadar tenaga tambahan gratis. Ada aspek hukum, kemanusiaan, pembinaan dan pertanggungjawaban yang harus diperhitungkan.
Indonesia Harus Siap, Bukan Sekadar Punya Aturan
Bagi Dr. Neva Sari Susanti, pengalaman tiga negara tersebut dapat menjadi bahan pembelajaran dalam menyiapkan penerapan PKS di Indonesia.
Menurutnya, implementasi pidana kerja sosial tidak cukup hanya dengan tersedianya regulasi.
Diperlukan kesiapan kelembagaan dan mekanisme pelaksanaan secara menyeluruh, mulai dari asesmen, penempatan, pelaksanaan kegiatan, pendampingan, pengawasan, monitoring hingga evaluasi.
Dalam kerangka KUHP Nasional, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan oleh Jaksa, sedangkan pembimbingan dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Karena itu, pembagian kewenangan dan tanggung jawab harus jelas.
Jangan sampai ketika aturan sudah berlaku, semua pihak baru sibuk bertanya, “Siapa yang mengawasi?” Sebab dalam hukum, pertanyaan semacam itu idealnya sudah selesai sebelum hukuman dijalankan.
Tempat Kerja Sosial Juga Harus Disiapkan
Persoalan lainnya adalah ketersediaan lokasi pelaksanaan kerja sosial.
Penerapan PKS membutuhkan tempat yang memungkinkan pelaku menjalankan kewajibannya secara terukur sekaligus memberikan manfaat kepada masyarakat.
Untuk itu, keterlibatan pemerintah, organisasi masyarakat, organisasi nirlaba dan mitra lainnya menjadi penting.
Mekanisme pengawasan serta pelaporan juga harus dibangun secara jelas agar pelaksanaan PKS dapat dipantau dan dievaluasi.
Dr. Neva mendorong agar berbagai kebutuhan, kendala dan potensi persoalan dapat diidentifikasi sejak awal.
Tujuannya agar ketika PKS mulai diterapkan, aparat penegak hukum tidak bekerja dengan pola “belajar sambil jalan” yang berisiko menimbulkan ketidakseragaman dalam praktik.
Jangan Sampai Kerja Sosial Hanya Ganti Seragam Penjara
Secara konseptual, PKS membawa pesan penting dalam pembaruan hukum pidana Indonesia.
Pidana tidak harus selalu identik dengan pemenjaraan. Dalam kondisi tertentu, pelaku dapat diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, dengan tetap berada dalam mekanisme hukum yang terukur.
Namun, keberhasilan PKS nantinya akan sangat bergantung pada implementasinya.
Kalau pengawasan lemah, asesmen asal-asalan, tempat kerja sosial tidak jelas, pelaporan hanya menjadi tumpukan kertas, dan koordinasi antarinstansi berjalan sendiri-sendiri, maka PKS berpotensi kehilangan tujuan awalnya.
Karena itu, studi perbandingan internasional yang dilakukan melalui FGD tersebut menjadi penting sebagai langkah awal untuk menghindari kesalahan yang sebenarnya bisa dipelajari dari pengalaman negara lain.
Jangan sampai Indonesia sudah punya pidana kerja sosial, tetapi sistemnya masih bekerja secara sosial juga—bergantung pada siapa yang kenal siapa.
Dari FGD Menuju Rencana Tindak Lanjut
Dr. Neva Sari Susanti mendorong agar hasil studi perbandingan tidak berhenti sebagai pertukaran pengetahuan di ruang diskusi.
Hasil FGD perlu diterjemahkan menjadi rekomendasi konkret dan rencana tindak lanjut, termasuk pemetaan peran masing-masing stakeholder serta penguatan kesiapan Kejaksaan dan pihak terkait.
Pelibatan jajaran Kejaksaan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, perangkat daerah, pemerintah kota administrasi, stakeholder pendukung dan akademisi diharapkan dapat membangun pemahaman bersama mengenai pelaksanaan PKS.
Pada akhirnya, pidana kerja sosial diharapkan mampu berjalan secara efektif, terukur, akuntabel dan humanis.
PKS bukan semata-mata alternatif untuk mengurangi penggunaan pidana penjara. Lebih jauh, instrumen ini diharapkan dapat mendorong pertanggungjawaban pelaku, rehabilitasi, reintegrasi sosial sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sebab, dalam pembaruan hukum pidana, ukuran keberhasilan bukan hanya berapa banyak orang yang dihukum.
Yang lebih penting adalah apakah hukuman itu mampu menghadirkan keadilan, pertanggungjawaban, perbaikan perilaku dan manfaat bagi masyarakat.
Dan untuk itu, kerja sosial harus benar-benar menjadi pidana yang bekerja, bukan sekadar nama baru dalam daftar jenis hukuman.(***)






