Kejari Sungai Penuh Kembalikan 11 Kendaraan Dinas Senilai Rp1,54 Miliar

Kejari Sungai Penuh Kembalikan 11 Kendaraan Dinas Senilai Rp1,54 Miliar

SUNGAI PENUH — Kendaraan dinas memang dibeli menggunakan uang rakyat, sehingga ketika keberadaannya mulai tidak jelas, negara tentu punya alasan untuk bertanya: kendaraan itu sedang menjalankan tugas atau justru sedang menjalankan urusan lain?

Pertanyaan tersebut setidaknya terjawab setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) membantu Pemerintah Kota Sungai Penuh mengamankan dan mengembalikan 11 unit kendaraan dinas dengan total nilai perolehan mencapai Rp1.544.939.140 atau sekitar Rp1,54 miliar. Pengembalian kendaraan tersebut berlangsung pada 5 Oktober 2026, melalui serah terima kendaraan dinas antara Kejari Sungai Penuh dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Sungai Penuh.

Langkah tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus dalam rangka pelaksanaan Bantuan Hukum Nonlitigasi.

11 Kendaraan Kembali ke Pangkuan Pemda

Sebanyak 11 kendaraan yang berhasil diamankan dan dikembalikan terdiri dari berbagai jenis kendaraan roda empat maupun roda dua.

Rinciannya meliputi:

1 unit Toyota Hilux;
1 unit Toyota Avanza;
1 unit Yamaha NMAX Non ABS;
2 unit Toyota Kijang Innova;
1 unit Yamaha V-Xion FZ150;
1 unit Yamaha Jupiter Z-CW;
2 unit Yamaha Xeon;
1 unit Isuzu/L/M/Smart; dan
1 unit sepeda motor R3 Nozomi/Azabu 200 cc.

Jika kendaraan dinas diibaratkan sebagai “alat kerja” pemerintah, maka pengembalian tersebut memastikan alat kerja itu kembali berada di tempat yang semestinya.

Sebab, kendaraan dinas bukan kendaraan pribadi. Plat merah memang warnanya sederhana, tetapi pertanggungjawabannya tidak sesederhana itu.

Kejaksaan Berperan Melalui Jalur Nonlitigasi

Dari perspektif hukum, langkah Kejari Sungai Penuh menarik karena dilakukan melalui Bidang Datun dan mekanisme Bantuan Hukum Nonlitigasi.

Artinya, penyelesaian persoalan aset tersebut tidak harus selalu berakhir di ruang sidang.

Kejaksaan melalui fungsi Datun dapat memberikan bantuan hukum kepada pemerintah dalam rangka menjaga dan mengamankan kepentingan hukum pemerintah, termasuk dalam persoalan aset daerah.

Dalam kasus ini, pendekatan nonlitigasi menjadi instrumen untuk membantu Pemkot Sungai Penuh mengamankan kembali kendaraan yang tercatat sebagai aset daerah.

Hal tersebut sekaligus menunjukkan bahwa penegakan dan perlindungan hukum terhadap aset negara atau daerah tidak selalu berbentuk penindakan pidana.

Ada pula jalur hukum perdata dan tata usaha negara yang dapat digunakan untuk memastikan aset pemerintah tetap berada dalam penguasaan dan pengelolaan yang semestinya.

Setelah Dikembalikan, Bukan Berarti Selesai

Sebanyak 11 kendaraan tersebut selanjutnya diserahkan kepada BKAD Kota Sungai Penuh.

BKAD akan melakukan pengamanan, pencatatan dan pengelolaan kendaraan sebagai Barang Milik Daerah (BMD) sesuai ketentuan yang berlaku.

Tahap ini penting karena pengembalian aset hanyalah satu bagian dari rangkaian pengelolaan barang milik daerah.

Aset yang sudah kembali harus jelas statusnya, tercatat dalam administrasi, diketahui keberadaannya dan digunakan sesuai peruntukannya.

Jangan sampai kendaraan sudah berhasil “pulang kampung”, tetapi beberapa tahun kemudian kembali dicari karena administrasinya ikut jalan-jalan.

Rp1,54 Miliar Aset Daerah Diselamatkan

Secara keseluruhan, nilai perolehan 11 kendaraan tersebut mencapai Rp1.544.939.140.

Nilai Rp1,54 miliar memang bukan angka kecil untuk sebuah aset daerah. Karena itu, pengamanan kendaraan tersebut memiliki arti penting dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan dan barang milik pemerintah daerah.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa pengelolaan aset daerah membutuhkan pengawasan berkelanjutan.

Aset pemerintah bukan sekadar daftar panjang dalam laporan keuangan. Di balik setiap kendaraan, gedung, tanah atau barang milik daerah terdapat uang publik yang harus dipertanggungjawabkan.

Dengan dikembalikannya 11 kendaraan dinas tersebut kepada Pemkot Sungai Penuh, setidaknya satu pekerjaan rumah terkait aset daerah telah diselesaikan.

Kini pekerjaan berikutnya adalah memastikan kendaraan-kendaraan tersebut tetap tercatat, tetap terawat dan tetap digunakan untuk kepentingan pemerintahan.

Sebab, dalam urusan aset daerah, menemukan barang yang hilang tentu penting. Tetapi memastikan barang yang sudah ditemukan tidak hilang lagi jauh lebih penting.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *