Cegah Anggaran Sekolah Disalahgunakan, Bobby Nasution Gandeng Kejati Sumut

Cegah Anggaran Sekolah Disalahgunakan, Bobby Nasution Gandeng Kejati Sumut

MEDAN — Anggaran pendidikan semestinya digunakan untuk memperbaiki mutu sekolah, bukan malah membuat kepala sekolah sibuk belajar hukum karena takut salah mengelola anggaran.

Untuk mencegah persoalan tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut memperkuat pendampingan terhadap sekolah dalam pengelolaan anggaran dan penyelenggaraan pendidikan.

Pemprov Sumut bersama pemerintah kabupaten/kota, Kejati Sumut serta Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sumut meneken nota kesepahaman sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian dan rasa aman bagi kepala sekolah maupun guru dalam menjalankan tugas.

Program tersebut merupakan inisiasi Kejati Sumut melalui Jaksa Sahabat Pendidik, yang memberikan pendampingan kepada kepala sekolah, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pengguna Anggaran (PA), khususnya dalam aspek pengelolaan anggaran pendidikan.

Langkah ini sekaligus menjadi respons terhadap banyaknya pengaduan yang diterima Kejati Sumut terkait pengelolaan anggaran sekolah serta adanya dugaan gangguan dari pihak luar terhadap lingkungan pendidikan.

Anggaran Sekolah Jangan Jadi “Lahan” yang Bisa Ditekan

Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan hal tersebut saat sosialisasi program Jaksa Sahabat Pendidik di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa (6/10/2026).

Bobby menilai program tersebut penting karena dapat memberikan rasa aman kepada kepala sekolah dan guru sekaligus mendorong perbaikan tata kelola anggaran.

“Ini inisiasi yang sangat luar biasa, memberikan rasa aman, membuat kepala sekolah, guru lebih tenang dan mencegah terjadinya penyimpangan anggaran sekolah, karena kita ingin pendidikan kita terus meningkat tatakelolanya,” kata Bobby.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pengelolaan anggaran pendidikan bukan hanya berkaitan dengan kemampuan administratif.

Ada pula persoalan tekanan dan intervensi dari pihak luar yang dapat mengganggu kepala sekolah, KPA maupun PA dalam menjalankan tanggung jawabnya.

Bobby bahkan menggambarkan tekanan tersebut bisa datang dari berbagai tingkatan.

“Kalau sekelas gubernur yang nakut-nakuti itu levelnya tingkat provinsi, nasional dan internasional, bupati tambah tingkat kabupaten yang nakut-nakuti, kecamatan tambah level kecamatan, sekolah tambah lagi yang nakut-nakuti yang levelnya desa, bahkan RT, kami berharap ini bisa kita tangani bersama,” ujarnya.

Kalau semua level punya “versi penakut” masing-masing, kepala sekolah tentu membutuhkan lebih dari sekadar buku petunjuk penggunaan anggaran. Mereka juga membutuhkan sistem perlindungan dan pendampingan agar dapat bekerja tanpa tekanan yang tidak semestinya.

Jaksa Hadir Sebagai “Sahabat”, Bukan Sekadar Penindak

Kepala Kejati Sumut Muhibuddin mengatakan pendidikan bukan hanya proses transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga pembentukan karakter.

Karena itu, program Jaksa Sahabat Pendidik tidak semata-mata diarahkan untuk mendampingi pengelolaan anggaran sekolah.

Program tersebut juga diharapkan dapat mendorong perbaikan tata kelola pendidikan secara menyeluruh.

“Sahabat itu mengingatkan saat sahabatnya salah, mendukung saat sahabatnya benar, ini upaya kita untuk membenahi penyelenggaraan pendidikan kita sehingga bisa lebih meningkat lagi,” kata Muhibuddin.

Konsep tersebut menempatkan kejaksaan tidak hanya dalam fungsi penindakan hukum, tetapi juga dalam pendekatan preventif dan edukatif.

Namun, pendampingan tetap harus memiliki batas yang jelas. Pendampingan hukum bukan berarti membenarkan setiap keputusan pengelola anggaran, apalagi menjadi “tameng” ketika terjadi penyalahgunaan.

Justru sebaliknya, kehadiran jaksa diharapkan membuat pengelolaan anggaran semakin tertib, transparan dan sesuai ketentuan.

Ada Hotline untuk Aduan Dugaan Pelanggaran

Selain nota kesepahaman, Kejati Sumut juga meluncurkan hotline pengaduan di nomor 08116884660.

Layanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat, guru maupun kepala sekolah untuk melaporkan dugaan tindakan melawan hukum, termasuk penyalahgunaan wewenang, suap, pungutan liar (pungli), dan dugaan korupsi.

Kehadiran hotline menjadi penting karena pencegahan penyimpangan tidak cukup hanya dilakukan melalui rapat, sosialisasi dan penandatanganan dokumen.

Pengawasan juga membutuhkan saluran pengaduan yang mudah dijangkau.

Namun, laporan yang masuk tentu tetap harus diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum. Jangan sampai hotline berubah menjadi tempat menumpuk cerita, sementara persoalannya berhenti di layar ponsel.

Kepala Sekolah Perlu Aman, Anggaran Harus Aman

Program Jaksa Sahabat Pendidik pada akhirnya membawa dua kepentingan yang harus berjalan bersamaan.

Pertama, kepala sekolah dan guru perlu mendapatkan rasa aman dalam menjalankan tugas, terutama ketika mengelola anggaran yang memang memiliki risiko hukum.

Kedua, uang negara tetap harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai aturan.

Dua hal tersebut tidak boleh dipertentangkan.

Kepala sekolah tidak boleh takut menggunakan anggaran karena ancaman dari pihak luar. Tetapi pada saat yang sama, tidak boleh pula merasa kebal hukum karena sudah mendapatkan pendampingan.

Sebab pendampingan bukan kartu bebas dari pemeriksaan.

Pendampingan justru seharusnya menjadi pagar agar pengelolaan anggaran pendidikan tidak keluar dari koridor hukum.

Jangan Sampai Sekolah Jadi Tempat “Cari Bagian”

Hadir dalam kegiatan tersebut para bupati/wali kota se-Sumut, Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumut, kepala dinas pendidikan se-Sumut, kepala sekolah dan guru yang mengikuti kegiatan secara daring maupun luring, serta organisasi perangkat daerah terkait di lingkungan Pemprov Sumut dan pemerintah kabupaten/kota.

Kolaborasi lintas institusi tersebut diharapkan mampu membangun tata kelola pendidikan yang lebih bersih dan akuntabel.

Sebab anggaran sekolah sejatinya bukan “uang siapa yang paling dekat dengan sekolah”.

Itu adalah uang publik yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan.

Maka, siapa pun yang mencoba menekan, memanfaatkan, meminta bagian, melakukan pungli atau menyalahgunakan kewenangan harus berhadapan dengan mekanisme hukum.

Pada akhirnya, Jaksa Sahabat Pendidik bukan sekadar soal jaksa menjadi sahabat sekolah.

Lebih jauh, program ini menjadi ujian apakah seluruh pihak mampu membangun ekosistem pendidikan yang membuat guru fokus mengajar, kepala sekolah fokus mengelola sekolah, dan anggaran fokus pada satu tujuan: meningkatkan kualitas pendidikan, bukan meningkatkan daftar perkara hukum.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *