Kasus Perkebunan PT PSMI Bergulir, JAM PIDSUS Periksa Saksi Kementerian Kehutanan dan Finance Perusahaan

Kasus Perkebunan PT PSMI Bergulir, JAM PIDSUS Periksa Saksi Kementerian Kehutanan dan Finance Perusahaan

JAKARTA — Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan oleh PT PSMI terus bergulir.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa dua orang saksi, Rabu (7/10/2026).

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.

Dua saksi yang memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial BS, yang berasal dari Kementerian Kehutanan, serta V, yang tercatat sebagai bagian Finance PT PSMI.

Keduanya diperiksa untuk memberikan keterangan yang diperlukan penyidik dalam mengungkap konstruksi perkara sekaligus memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

Kawasan Hutan Bukan Sekadar Garis di Peta

Pemeriksaan terhadap saksi dari Kementerian Kehutanan menjadi salah satu bagian penting dalam perkara yang menyangkut penggunaan kawasan hutan.

Sebab, status kawasan hutan bukan sekadar soal garis yang terlihat di peta. Di baliknya terdapat aturan, perizinan, kewenangan, pemanfaatan hingga kewajiban pihak yang menggunakan kawasan tersebut.

Karena itu, keterangan dari pihak kementerian diperlukan untuk membantu penyidik memahami aspek kehutanan yang berkaitan dengan objek perkara.

Sementara pemeriksaan terhadap V dari Finance PT PSMI dapat memberikan informasi dari sisi administrasi keuangan perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan yang sedang disidik.

Dalam perkara dugaan korupsi, dokumen keuangan sering kali menjadi salah satu bagian yang tak kalah penting. Sebab uang biasanya meninggalkan jejak, meski kadang jejaknya lebih rajin disembunyikan daripada dicari.

Penyidik tentu akan mencocokkan keterangan para saksi dengan dokumen maupun alat bukti lain untuk melihat apakah terdapat rangkaian perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.

Penyidik Tidak Hanya Mencari Siapa, tetapi Juga Bagaimana

Pemeriksaan saksi bukan otomatis berarti orang yang diperiksa terlibat dalam perkara.

Keterangan saksi diperlukan untuk menyusun rangkaian peristiwa secara utuh: bagaimana kawasan tersebut dimanfaatkan, dasar dan mekanisme pemanfaatannya, pihak-pihak yang berkaitan, serta bagaimana aspek administrasi dan keuangannya berjalan.

Dari sana, penyidik dapat menguji apakah penggunaan kawasan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau justru terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara maupun konsekuensi hukum lainnya.

Dengan rentetan pemeriksaan seperti ini, penyidikan perlahan bergerak dari sekadar dugaan menuju pembuktian berbasis alat bukti.

Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dikedepankan

JAM PIDSUS menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Artinya, pemeriksaan terhadap BS dan V harus ditempatkan dalam konteks pencarian fakta, bukan sebagai vonis terhadap keduanya.

Perkara PT PSMI masih berada dalam proses penyidikan. Seluruh fakta dan bukti yang diperoleh penyidik nantinya akan menentukan arah serta konstruksi hukum perkara tersebut.

Pada akhirnya, kawasan hutan memiliki aturan main. Ketika aturan itu diduga dilangkahi, tugas penyidik adalah memastikan siapa melakukan apa, atas dasar apa, dan untuk kepentingan siapa.

Di atas kertas, semuanya bisa terlihat rapi. Tetapi ketika dokumen dibuka satu per satu, barulah terlihat apakah memang rapi atau hanya pandai terlihat rapi.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *