KSO Migas Bekasi Disorot, JAM PIDSUS Periksa 4 Saksi

KSO Migas Bekasi Disorot, JAM PIDSUS Periksa 4 Saksi

JAKARTA — Dugaan penyimpangan tata kelola kerja sama operasi (KSO) sektor minyak dan gas bumi di Kota Bekasi kembali didalami Kejaksaan Agung. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi, Rabu (7/10/2026).

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP untuk periode 2009 hingga 2024.

Empat saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik berasal dari berbagai latar belakang. Mereka masing-masing berinisial J, IAB, I dan S.

J, I dan S tercatat sebagai ASN Pemerintah Kota Bekasi, sedangkan IAB berasal dari Foster Oil & Energy.

Keempatnya diperiksa untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam rangka memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.

Tata Kelola Jadi Titik Perhatian

Perkara ini bukan sekadar soal kerja sama bisnis antara badan usaha. Karena salah satu pihak merupakan badan usaha milik daerah, tata kelola dan pengelolaan kegiatan tersebut tentu menjadi bagian yang perlu diperiksa secara menyeluruh ketika muncul dugaan penyimpangan.

Apalagi rentang waktu KSO yang masuk dalam penyidikan cukup panjang, yakni 2009 sampai 2024.

Selama kurun waktu tersebut, tentu ada banyak dokumen, keputusan, kebijakan, transaksi dan pihak yang terlibat dalam perjalanan kerja sama.

Di sinilah pemeriksaan saksi menjadi penting. Penyidik perlu merangkai satu per satu informasi untuk mengetahui bagaimana kerja sama tersebut dijalankan, siapa yang memiliki kewenangan, bagaimana keputusan dibuat, serta bagaimana pengelolaan kegiatan dan hasilnya dilaksanakan.

Pemeriksaan terhadap tiga ASN Pemkot Bekasi juga dapat menjadi bagian dari upaya penyidik menggali informasi mengenai aspek pemerintahan dan tata kelola yang berkaitan dengan perkara.

Sementara keterangan saksi dari pihak Foster Oil & Energy dapat membantu penyidik melihat perkara dari sisi hubungan dan pelaksanaan kerja sama yang berkaitan dengan kegiatan usaha.

15 Tahun Bukan Waktu yang Pendek

Rentang perkara 2009-2024 membuat penyidik harus membuka kembali perjalanan KSO yang berlangsung selama sekitar 15 tahun.

Dalam konteks hukum, rentang waktu panjang berarti semakin banyak pula dokumen dan fakta yang perlu diverifikasi.

Satu dokumen bisa saja terlihat biasa. Namun ketika disandingkan dengan dokumen lain, transaksi, keputusan dan keterangan para pihak, bisa muncul gambaran yang berbeda.

Karena itu, pemeriksaan saksi bukan sekadar agenda memanggil orang untuk duduk menjawab pertanyaan penyidik.

Yang dicari adalah konstruksi perkara.

Siapa melakukan apa, kapan dilakukan, berdasarkan kewenangan apa, bagaimana mekanismenya dan apakah seluruh proses tersebut sesuai dengan ketentuan.

Dalam urusan tata kelola, terkadang yang terlihat rapi di awal justru perlu diperiksa lebih teliti di bagian belakang. Sebab administrasi memang bisa dibuat rapi, tetapi hukum tidak berhenti pada kerapian dokumen.

Saksi Belum Tentu Tersangka

JAM PIDSUS menegaskan pemeriksaan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Dengan demikian, status keempat orang tersebut dalam pemeriksaan ini adalah saksi, bukan otomatis tersangka.

Keterangan mereka akan diuji dan disandingkan dengan alat bukti lain untuk mengungkap apakah benar terjadi penyimpangan tata kelola dalam KSO PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP.

Perkara tersebut masih berada dalam proses penyidikan. Arah pertanggungjawaban pidana nantinya sangat bergantung pada hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Sebab dalam perkara korupsi, persoalannya bukan sekadar siapa yang ikut dalam sebuah kerja sama, tetapi apakah dalam pelaksanaannya terdapat perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur tindak pidana.

Kerja sama boleh berlangsung belasan tahun. Tetapi kalau ada dugaan penyimpangan, penyidik tetap punya waktu untuk menghitung ulang: siapa berbuat apa, uang bergerak ke mana, dan tanggung jawab berhenti di meja siapa.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *