KAMMI Bakar Ban di DPRD Sumut, Soroti Seleksi KPID hingga Dugaan Money Politics

KAMMI Bakar Ban di DPRD Sumut, Soroti Seleksi KPID hingga Dugaan Money Politics

MEDAN — Gedung DPRD Sumatera Utara, Rabu (7/10/2026), kembali menjadi panggung adu suara antara mahasiswa dan wakil rakyat. Kali ini, Pimpinan Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara datang membawa sejumlah tuntutan, mulai dari proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut hingga penggunaan anggaran Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper), Wawasan Kebangsaan (Wasbang), dan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir).

Aksi yang mengusung tema “Seruan Aksi Jilid 2” itu sempat memanas. Massa membakar ban di sekitar lokasi dan mengancam bertahan hingga malam, bahkan menginap di gedung dewan apabila tuntutan mereka tidak memperoleh respons.

Maklum, bagi mahasiswa, gedung wakil rakyat bukan sekadar bangunan dengan ruang rapat dan pendingin udara. Di tempat itulah berbagai keputusan publik dibuat—termasuk keputusan yang uangnya berasal dari publik.

Juru Bicara Aksi, Irham Sadani Rambe, mendesak pimpinan DPRD Sumut meninjau ulang proses seleksi calon anggota KPID Sumut periode 2026-2029. KAMMI secara khusus mempersoalkan calon atas nama Muhammad Yusron dan meminta agar yang bersangkutan tidak disahkan sebagai anggota KPID Sumut sebelum berbagai persoalan yang mereka soroti benar-benar diperiksa.

Menurut KAMMI, proses seleksi calon anggota KPID Sumut dinilai kurang transparan. Mereka juga mempertanyakan independensi serta kualifikasi calon yang terpilih.

Karena itu, mahasiswa meminta DPRD Sumut membuka seluruh tahapan proses pemilihan kepada publik, termasuk dasar hukum, rekam jejak calon, serta menindaklanjuti berbagai aduan masyarakat secara objektif.

Bagi KAMMI, transparansi dalam proses seleksi lembaga penyiaran bukan perkara kecil. Sebab, lembaga yang salah satu tugasnya berkaitan dengan pengawasan penyiaran tentu idealnya tidak dimulai dengan proses yang justru membuat publik bertanya-tanya.

Dari KPID, mahasiswa beralih ke urusan yang lebih akrab dengan angka: anggaran.

KAMMI menyoroti penggunaan anggaran Sosper, Wasbang, dan Pokir DPRD Sumut periode 2019-2024. Mereka menduga terdapat persoalan berupa penyimpangan, pemborosan, serta minimnya transparansi dalam penggunaan anggaran tersebut.

Atas dugaan itu, mahasiswa mendesak KPK RI dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap penggunaan anggaran tersebut, khususnya apabila ditemukan indikasi penyelewengan oleh oknum anggota DPRD Sumut.

KAMMI juga meminta DPRD Sumut membuka informasi penggunaan anggaran mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.

Logikanya sederhana: kalau uang yang dipakai uang negara, masyarakat wajar bertanya uangnya pergi ke mana, dipakai untuk apa dan apa hasilnya.

Sebab, jangan sampai kegiatan yang secara administratif terlihat rapi, tetapi manfaatnya bagi masyarakat justru masih harus dicari menggunakan kaca pembesar.

Jangan Sampai Sekadar Seremonial

Mahasiswa juga meminta agar pelaksanaan Sosper dan Wasbang dievaluasi secara menyeluruh. KAMMI menilai kegiatan tersebut jangan sampai hanya menjadi agenda seremonial atau bahkan berubah menjadi panggung kepentingan politik.

Bahkan, KAMMI mendorong agar program Sosper dan Wasbang dipertimbangkan untuk dihapus apabila dalam praktiknya memang terbukti lebih banyak dimanfaatkan untuk kepentingan politik dibanding memberikan manfaat kepada masyarakat.

Tentu saja, tudingan tersebut perlu diuji dengan data dan pemeriksaan yang objektif. Sebab, antara kritik politik, dugaan pelanggaran administrasi, dan tindak pidana korupsi terdapat proses pembuktian yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan pengeras suara.

Dugaan Money Politics KPID Disorot

Tak berhenti di persoalan anggaran, mahasiswa dalam orasinya juga meminta KPK RI dan Kejatisu mengusut dugaan praktik money politics dalam proses seleksi anggota KPID Sumut.

KAMMI menyebut adanya dugaan transaksi dengan nilai sekitar Rp120 juta hingga Rp300 juta.

Namun, angka tersebut masih merupakan bagian dari tudingan yang disampaikan massa aksi dan belum merupakan fakta hukum yang telah terbukti.

Karena itu, KAMMI meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar atau tidak.

Jika benar, tentu persoalannya serius. Jika tidak benar, juga harus dijelaskan secara terang. Sebab dalam urusan hukum, kabar burung tidak boleh naik kelas menjadi fakta hanya karena diteriakkan dengan mikrofon.

Mendesak Pimpinan Dewan Keluar

Ketegangan kemudian meningkat ketika massa mendesak pimpinan DPRD Sumut menemui mereka secara langsung.

Mahasiswa mengancam tetap bertahan di lokasi hingga tuntutan memperoleh jawaban. Aksi bahkan berpotensi berlanjut sampai malam.

Setelah berlangsung cukup lama, akhirnya tiga anggota DPRD Sumut menemui dan menerima perwakilan massa, yakni Rahmansyah Sibarani (NasDem), Manaek Hutasoit (Golkar), dan Lambok Andreas Simamora (Hanura).

Ketiganya berjanji akan menyampaikan aspirasi serta tuntutan KAMMI kepada pimpinan DPRD Sumut untuk ditindaklanjuti.

Janji tersebut akhirnya membuat suasana sedikit mereda. Massa KAMMI kemudian membubarkan diri.

Namun, bubar bukan berarti persoalan selesai.

KAMMI menegaskan akan tetap mengawal persoalan seleksi KPID Sumut serta penggunaan anggaran Sosper, Wasbang dan Pokir DPRD Sumut.

Mereka juga kembali menuntut transparansi dan pertanggungjawaban atas setiap kebijakan serta penggunaan uang negara yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Dan seperti biasa dalam setiap aksi mahasiswa, ban boleh padam, massa boleh pulang, tetapi pertanyaannya jangan ikut dibubarkan.

Kini bola berada di tangan DPRD Sumut dan aparat penegak hukum. Apakah tuntutan tersebut akan berhenti sebagai aspirasi yang dicatat dalam notulen, atau benar-benar ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan keterbukaan data?(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *