Kasus Motor Listrik BGN: Lima Tersangka Diserahkan ke Penuntut Umum, Kerugian Negara Rp863,8 Miliar
JAKARTA — Pengadaan motor listrik untuk mendukung tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) kini memasuki babak penuntutan. Namun, di balik pengadaan 19.269 unit kendaraan tersebut, penyidik menemukan persoalan yang tidak ringan: ribuan motor dilaporkan tanpa baterai, sementara seluruh kendaraan yang diserahkan disebut tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas.
Perkara dugaan korupsi yang menyeret lima tersangka itu resmi memasuki tahap II setelah Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026), di Gedung Menara Kartika Adhyaksa.
Dalam perkara ini, nilai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit mencapai Rp863.846.166.953 atau sekitar Rp863,8 miliar. Angka yang tentu bukan recehan dalam pengadaan kendaraan, apalagi jika kendaraan tersebut diharapkan mendukung program pelayanan publik.
Lima tersangka memasuki tahap penuntutan
Lima tersangka yang diserahkan kepada Tim Penuntut Umum Koneksitas masing-masing berinisial BU, GB, AM, YY, dan AA.
BU merupakan mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara itu, GB menjabat Direktur PT ASE dan Direktur PT AKI.
Berikutnya, AM merupakan Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT YAT. YY menjabat Direktur PT YAT, sedangkan AA merupakan Direktur PT ASE.
Penetapan status tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang harus diuji lebih lanjut di pengadilan. Karena itu, dugaan keterlibatan masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui persidangan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Tahap II sendiri menandai penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum setelah penyidikan dinyatakan siap untuk memasuki tahap penuntutan.
Ribuan motor tanpa baterai, kendaraan tanpa pelat dinas
Berdasarkan hasil penyidikan, pengadaan yang dilakukan PT YAT mencakup 19.269 unit motor listrik. Jumlah itu terdiri atas 13.155 unit motor listrik jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter atau bebek.
Namun, hasil penyidikan mengungkapkan bahwa sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit jenis skuter atau bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai.
Dengan demikian, total 5.585 unit motor listrik dilaporkan tidak memiliki baterai.
Persoalan lainnya, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan disebut tidak dilengkapi pelat nomor kendaraan dinas. Kondisi tersebut menyebabkan kendaraan tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN), sebagaimana disampaikan dalam hasil penyidikan.
Di sinilah persoalan pengadaan menjadi menarik sekaligus memprihatinkan. Kendaraan yang semestinya menjadi sarana pendukung program pemerintah justru dilaporkan menghadapi persoalan mendasar, mulai dari kelengkapan baterai hingga administrasi kendaraan.
Dalam bahasa sederhana, pengadaan bukan semata-mata soal berapa banyak unit yang dibeli dan berapa besar anggaran yang terserap. Barang yang dibeli juga harus memenuhi spesifikasi, dapat digunakan, dan bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi.
Sebab, kendaraan tanpa baterai tentu menimbulkan pertanyaan tentang fungsi penggunaannya. Sementara kendaraan tanpa kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan berpotensi menjadi persoalan tersendiri dalam pemanfaatan aset negara.
Satire ringannya begini: motor listrik boleh saja tidak mengeluarkan asap, tetapi persoalan dalam pengadaannya jangan sampai ikut dibiarkan tanpa kejelasan.
Audit mencatat kerugian negara Rp863,8 miliar
Besarnya kerugian keuangan negara dalam perkara ini didasarkan pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 tertanggal 5 Oktober 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT dalam tata kelola program MBG di BGN untuk periode 2025–2026.
Nilai kerugian sebesar Rp863.846.166.953 menjadi salah satu unsur penting yang akan diuji dalam proses hukum berikutnya.
Angka tersebut juga menempatkan perkara ini sebagai persoalan serius dalam tata kelola belanja negara. Terlebih, pengadaan dilakukan dalam konteks program pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan publik.
Meski demikian, penentuan pertanggungjawaban pidana setiap tersangka, termasuk peran masing-masing dalam proses pengadaan dan timbulnya kerugian negara, tetap menjadi ranah pembuktian di persidangan.
Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran digunakan, apakah barang sesuai kontrak, siapa yang bertanggung jawab atas penerimaan dan kelengkapan kendaraan, serta bagaimana kerugian negara tersebut terjadi. Transparansi dan pembuktian menjadi penting agar penanganan perkara tidak berhenti pada besarnya angka kerugian semata.
Dijerat pasal korupsi dalam KUHP dan UU Tipikor
Kelima tersangka disangkakan melanggar ketentuan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Penerapan pasal-pasal tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian oleh penuntut umum. Pengadilan nantinya akan menilai apakah unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan terpenuhi berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah.
Ditahan 20 hari, perkara segera dilimpahkan ke pengadilan
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, kelima tersangka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selanjutnya akan meneliti berkas perkara beserta barang bukti, menyusun surat dakwaan, dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.
Tahap penuntutan ini menjadi momentum penting untuk mengurai secara terbuka rangkaian pengadaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan kontrak, penerimaan barang, kelengkapan kendaraan, hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila terbukti terjadi penyimpangan.
Pada akhirnya, perkara ini bukan sekadar cerita tentang ribuan motor listrik. Ini juga menyangkut pertanggungjawaban penggunaan uang negara dan efektivitas belanja pemerintah.
Program publik membutuhkan pengadaan yang tepat sasaran, bukan sekadar angka besar dalam laporan belanja. Kendaraan harus bisa digunakan, aset harus tercatat, dan setiap rupiah anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, dalam urusan uang negara, yang perlu bergerak bukan hanya motornya. Pengawasan, kepatuhan terhadap kontrak, dan pertanggungjawaban hukum juga harus berjalan sebagaimana mestinya.
Catatan: Seluruh dugaan tindak pidana dalam perkara ini tetap harus dibuktikan di pengadilan. Kelima tersangka berhak memperoleh proses hukum yang adil dan dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(***)





