Buronan Kasus Penipuan Rp50 Miliar Diciduk di Bali, Putusan 2 Tahun 7 Bulan Menanti Eksekusi
TABANAN – Pelarian Firman Handoko, terpidana kasus penipuan yang merugikan korban hingga Rp50 miliar, akhirnya terhenti. Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung mengamankan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bali itu di sekitar Kelurahan Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, Jumat (9/10/2026).
Firman, 52 tahun, merupakan terpidana yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 125K/Pid/2024 tertanggal 27 Februari 2024.
Atas perbuatannya, Firman dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 7 bulan. Sementara itu, kerugian yang dialami korban disebut mencapai Rp50 miliar.
Angka yang tidak kecil. Jika uang sebesar itu bisa membuat banyak orang bekerja keras selama puluhan tahun, perkara ini justru menjadi pengingat bahwa kepercayaan yang disalahgunakan dapat berujung pada persoalan hukum yang panjang.
Ironisnya, setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum, urusan belum sepenuhnya selesai.
Putusan harus dilaksanakan, dan terpidana tetap harus menjalani hukuman sebagaimana ditetapkan pengadilan. Di sinilah peran aparat penegak hukum diuji: memastikan bahwa putusan bukan sekadar dokumen yang tersimpan rapi di lemari perkara.
Diamankan di Tabanan, Dibawa ke Kejati Bali
Kejaksaan Agung menyebut Firman bersikap kooperatif saat diamankan. Setelah penangkapan, terpidana selanjutnya dibawa dan diamankan di Kejaksaan Tinggi Bali untuk proses lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan putusan.
Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan memburu para buronan yang masih tercatat dalam DPO. Sebab, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap semestinya tidak berhenti sebagai kemenangan di atas kertas.
Dalam perkara pidana, kepastian hukum bukan hanya soal hakim menjatuhkan vonis. Kepastian itu juga menyangkut pelaksanaan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan kata lain, jangan sampai proses persidangan sudah tuntas, tetapi pelaksanaan hukum justru harus menunggu terlalu lama.
Kejaksaan Tegaskan Buronan Tetap Diburu
Jaksa Agung meminta seluruh jajaran Kejaksaan untuk terus memonitor keberadaan para buronan dan segera melakukan penangkapan agar pelaksanaan putusan dapat dilakukan demi kepastian hukum.
Kejaksaan juga mengimbau seluruh orang yang masuk dalam DPO agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pesannya tegas: status buronan bukan tiket untuk menghilang dari tanggung jawab hukum. Cepat atau lambat, aparat akan terus berupaya menemukan mereka yang dicari.
Sederhana: dalam urusan hukum, menghindar mungkin bisa menunda pertemuan dengan aparat, tetapi tidak otomatis menghapus putusan pengadilan. Apalagi ketika perkara sudah berkekuatan hukum tetap.
Penangkapan Firman di Tabanan pun menjadi pengingat bahwa pekerjaan penegakan hukum belum selesai hanya karena vonis telah dibacakan. Putusan harus dilaksanakan, hak korban perlu diperhatikan sesuai mekanisme hukum, dan setiap terpidana tetap wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebab, keadilan tidak cukup hanya terdengar di ruang sidang. Ia harus benar-benar dijalankan.(***)





