Karhutla Bukan Sekadar Bencana Ekologis, Melainkan Ancaman Ketahanan Kesehatan Nasional

Karhutla Bukan Sekadar Bencana Ekologis, Melainkan Ancaman Ketahanan Kesehatan Nasional

Oleh: Michael Haratua Rajagukguk — Pengamat Keamanan Nasional

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia tidak seharusnya hanya diukur melalui luas wilayah terbakar, jumlah titik panas, atau keberhasilan pemadaman. Di balik kebakaran terdapat ancaman yang lebih luas terhadap kesehatan masyarakat, ketersediaan obat-obatan, kapasitas rumah sakit, produktivitas ekonomi, dan kemampuan negara membiayai pelayanan publik. Ketika kabut asap menyelimuti permukiman, persoalannya bukan lagi semata-mata kerusakan lingkungan, melainkan juga keamanan manusia dan ketahanan nasional.

Selama ini, penanganan karhutla cenderung menonjolkan respons setelah kebakaran terjadi. Padahal, negara seharusnya mampu mengantisipasi konsekuensi kesehatan sebelum jumlah pasien meningkat dan fasilitas pelayanan menghadapi tekanan. Pemerintah tidak cukup memastikan api berhasil dipadamkan. Negara juga harus menjamin bahwa masyarakat terlindungi dari paparan asap, obat-obatan tersedia, dan pelayanan kesehatan tetap berjalan ketika bencana meluas.

Keamanan Manusia dan Ancaman Kesehatan

Perspektif keamanan manusia atau human security yang dikembangkan dalam Human Development Report 1994 oleh United Nations Development Programme (UNDP) memberikan dasar untuk memahami ancaman tersebut (Jolly & Ray, 2007). Konsep ini memperluas pengertian keamanan yang sebelumnya berpusat pada perlindungan negara dari ancaman militer. Keamanan juga mencakup perlindungan manusia dari penyakit, kerusakan lingkungan, kemiskinan, dan gangguan terhadap kehidupan sehari-hari.

Dalam perspektif ini, karhutla menjadi ancaman keamanan ketika masyarakat kehilangan kemampuan menjalankan aktivitas secara aman, anak-anak mengalami gangguan pendidikan akibat kabut asap, pekerja kehilangan pendapatan karena sakit, dan keluarga harus menanggung biaya pengobatan tambahan. Dampaknya tidak berhenti di sekitar lokasi kebakaran karena asap dapat berpindah mengikuti kondisi atmosfer dan memengaruhi wilayah yang jauh dari sumber api.

Kajian yang dilakukan oleh Aguilera, R., Corringham, T., Gershunov, A Benmarhnia, T. (2021) menjelaskan bahwa asap kebakaran mengandung partikel halusPM2.5 yang dapat menembus jauh ke dalam saluran pernapasan (Aguilera dkk., 2021). Paparan asap berkaitan dengan memburuknya asma, penyakit paru kronis, serta gangguan kardiovaskular. Anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, penderita penyakit kronis, dan pekerja luar ruangan termasuk kelompok yang membutuhkan perlindungan lebih besar.

Dampak tersebut juga memperlihatkan ketimpangan sosial. Masyarakat berpenghasilan tinggi mungkin mampu membeli penyaring udara atau meninggalkan sementara wilayah terdampak. Sebaliknya, kelompok berpenghasilan rendah sering kali tetap harus bekerja di luar ruangan dan tinggal di hunian yang kurang mampu melindungi mereka dari pencemaran udara.

Karena itu, karhutla harus dipahami melalui pendekatan keamanan kesehatan atau health security. Negara tidak hanya bertanggung jawab merespons penyakit setelah muncul, tetapi juga membangun kapasitas untuk mendeteksi risiko, memperkirakan kebutuhan pelayanan, dan melindungi kelompok rentan. Keberhasilan kebijakan tidak
cukup diukur dari berkurangnya titik panas. Pemerintah juga perlu mengukur paparan penduduk, kualitas udara, peningkatan kunjungan pasien, dan kemampuan fasilitas kesehatan menghadapi lonjakan kebutuhan.

Ketahanan Farmasi dan Kerentanan Rantai Pasok

Ancaman karhutla turut menguji ketahanan farmasi nasional. Ketika paparan asap meningkat, kebutuhan obat pengendali asma, bronkodilator, perlengkapan terapi pernapasan, dan oksigen medis dapat bertambah. Pada saat bersamaan, pasien penyakit kronis tetap memerlukan obat rutin agar kondisi mereka tidak memburuk.

Masalahnya bukan hanya jumlah obat yang tersedia secara nasional, melainkan kemampuan menyalurkannya ke tempat yang membutuhkan. Persediaan yang cukup di gudang pusat tidak menjamin pasien di wilayah terdampak dapat memperoleh obat tepat waktu. Keterbatasan transportasi, kondisi infrastruktur, gangguan penerbangan, dan
peningkatan permintaan secara bersamaan dapat memperlambat distribusi.

Dalam manajemen rantai pasok, persoalan tersebut berkaitan dengan konsep supply chain resilience, yakni kemampuan sistem mempertahankan fungsi dan memulihkan distribusi ketika menghadapi gangguan (Ponomarov & Holcomb, 2009) .

Ketahanan farmasi perlu dibangun melalui pemetaan risiko, stok penyangga berdasarkan kebutuhan, pemantauan persediaan, serta jalur distribusi alternatif. Pemerintah perlu mengintegrasikan informasi kebutuhan obat dengan data kualitas udara, tren penyakit, dan kapasitas fasilitas kesehatan. Daerah yang memiliki risiko kebakaran tinggi serta akses logistik terbatas membutuhkan perencanaan berbeda dari wilayah yang lebih mudah dijangkau.

Namun, peningkatan persediaan harus didasarkan pada kebutuhan klinis dan data penggunaan, bukan perkiraan tanpa dasar. Tidak semua keluhan pernapasan membutuhkan obat yang sama. Kesiapan farmasi harus berjalan bersama peningkatan kapasitas tenaga kesehatan dan sistem rujukan.

Beban Ekonomi dan Risiko Fiskal

Karhutla juga menghasilkan beban ekonomi yang melampaui biaya pemadaman. Pengeluaran kesehatan dapat meningkat melalui pemeriksaan, pengobatan, rawat inap, pelayanan kegawatdaruratan, dan kebutuhan tenaga medis (Berchet, 2015) . Pada tingkat rumah tangga, penyakit dapat mengurangi pendapatan, mengganggu pekerjaan, dan meningkatkan biaya transportasi menuju fasilitas kesehatan.

World Bank memperkirakan kebakaran hutan dan lahan Indonesia pada 2015 menimbulkan kerugian ekonomi sekitar Rp221 triliun (Ekawati dkk., 2024; PONTOH dkk., 2022).

Angka tersebut mencakup berbagai sektor, bukan hanya kesehatan. Namun, besarnya kerugian itu menunjukkan bahwa karhutla dapat memberikan konsekuensi ekonomi yang luas terhadap masyarakat dan negara. Dalam ekonomi lingkungan, situasi tersebut berkaitan dengan konsep externalities atau eksternalitas, yaitu ketika biaya suatu kegiatan ditanggung pihak lain di luar pelaku yang memperoleh manfaatnya (Papandreou, 1998) . Kerusakan lingkungan, pencemaran udara, gangguan kesehatan, dan hilangnya produktivitas dapat menjadi biaya sosial yang tidak sepenuhnya tercermin dalam keputusan penggunaan lahan.

Karena itu, pencegahan karhutla seharusnya dipandang sebagai investasi jangka panjang. Pengawasan kawasan rawan, pengelolaan gambut, penegakan hukum, sistem peringatan dini, dan kesiapan fasilitas kesehatan memang membutuhkan anggaran.

Namun, pemerintah perlu membandingkan biaya tersebut dengan kerugian yang dapat dikurangi melalui pencegahan. Dampak terhadap Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga perlu dihitung secara hati-hati. Tidak semua penduduk yang terpapar asap otomatis menggunakan layanan kesehatan. Penghitungan harus membedakan jumlah penduduk terpapar, kasus penyakit, pemanfaatan pelayanan, dan biaya yang benar-benar berkaitan dengan karhutla. Tanpa evaluasi semacam ini, pemerintah akan kesulitan menentukan efektivitas investasi
pencegahan.

Pelajaran Internasional dari ASEAN, Singapura, dan California

Pengalaman internasional menunjukkan bahwa kebakaran dan kabut asap membutuhkan kebijakan lintas sektor dan, dalam kasus tertentu, kerja sama lintas negara. ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution ditandatangani pada 2002 dan mulai berlaku pada 2003 (ASEAN. Secretariat, 2016) . Indonesia meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014 (Muzakki, 2019).

Perjanjian tersebut menjadi landasan kerja sama regional untuk menangani pencemaran asap lintas batas. Namun, penelitian Heilmann, D. (2015), berjudul After Indonesia's Ratification: The ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution and its Effectiveness as a Regional Environmental Governance Tool, menyoroti keterbatasan efektivitas perjanjian dalam mendorong perubahan nyata (Heilmann, 2015).

Prinsip kedaulatan negara dan nonintervensi dapat membatasi kemampuan kerja sama regional dalam memastikan pelaksanaan komitmen. Pelajarannya, komitmen diplomatik tidak cukup tanpa pelaksanaan yang terukur. Indonesia membutuhkan pertukaran informasi kebakaran dan kualitas udara yang cepat, koordinasi bantuan darurat, serta evaluasi pelaksanaan kebijakan yang transparan. Kerja sama regional juga perlu memperhatikan dampak kesehatan terhadap masyarakat yang tinggal di wilayah terdampak asap.

Singapura memberikan contoh berbeda melalui Transboundary Haze Pollution Act, yang menyediakan dasar hukum untuk mengambil tindakan terhadap entitas yang bertanggung jawab atas pencemaran asap lintas batas dalam kondisi yang diatur undang-undang (Tan, 2015, Act 2014).

Pendekatan ini memperlihatkan pentingnya pertanggungjawaban atas dampak lingkungan yang melampaui batas negara. Meski demikian, penegakannya tetap menghadapi tantangan pembuktian dan yurisdiksi. Bagi Indonesia, pelajaran utamanya adalah bahwa penegakan hukum harus didukung pengawasan konsisten, pembuktian yang kuat, dan pertanggungjawaban yang sesuai dengan bukti. Penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman atau penindakan terhadap pelaku lapangan apabila penyelidikan menemukan tanggung jawab pihak lain.

Sementara pengalaman California di Amerika Serikat memperlihatkan pentingnya perlindungan langsung bagi masyarakat yang menghadapi asap kebakaran. Salah satu pendekatan yang dikembangkan adalah clean air centers, yaitu ruang yang menyediakan udara lebih bersih ketika kualitas udara luar ruangan memburuk (Apantaku dkk., 2025).

Penelitian Wong-Parodi dan rekan-rekan mengenai pusat udara bersih di California menyoroti hambatan dan peluang dalam menyediakan perlindungan bagi masyarakat (Bedsworth, 2009) . Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa keberadaan fasilitas saja tidak cukup. Lokasi, aksesibilitas, penyebaran informasi, dan kemampuan kelompok rentan memanfaatkan fasilitas menentukan efektivitas perlindungan.

Indonesia dapat mengadaptasi pendekatan tersebut melalui penyediaan ruang perlindungan dengan udara lebih bersih di wilayah rawan, dengan mempertimbangkan kelayakan teknis dan kebutuhan lokal. Sekolah, puskesmas, dan fasilitas komunitas dapat menjadi lokasi yang dipertimbangkan. Penyediaannya perlu disertai pemantauan kualitas udara dalam ruangan dan prosedur operasional yang jelas.

Ketiga pengalaman itu memperlihatkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan kombinasi kerja sama regional, penegakan hukum, dan perlindungan kesehatan langsung. Tidak ada satu instrumen yang dapat menyelesaikan seluruh persoalan.

Membangun Sistem Peringatan Dini Kesehatan

Dalam konteks Indonesia, laporan Kementerian Kesehatan yang tercantum dalam naskah sumber menyebutkan bahwa per 27 Agustus 2026 sebanyak 10,67 juta penduduk berada di wilayah terdampak karhutla pada tujuh provinsi. Laporan tersebut juga mencatat pengerahan 848 tenaga kesehatan. Sebelumnya, pada 21 Agustus 2026,
pemerintah melaporkan penyaluran 278.940 masker, 56 unit konsentrator oksigen, serta sejumlah perlengkapan medis dan obat-obatan.

Angka tersebut menggambarkan skala wilayah terdampak dan respons pemerintah, tetapi tidak berarti seluruh penduduk tersebut mengalami gangguan kesehatan atau bahwa krisis kesehatan nasional telah terjadi. Data itu tetap perlu dilengkapi dengan informasi kualitas udara, kasus penyakit, kapasitas rumah sakit, dan kebutuhan masyarakat.

Persoalan yang perlu dihindari adalah ketergantungan pada mobilisasi sumber daya setelah keadaan memburuk. Pengiriman masker, obat, oksigen, dan tenaga kesehatan diperlukan, tetapi tidak dapat menggantikan kemampuan memperkirakan kebutuhan sebelum lonjakan pasien terjadi.

Pemerintah perlu membangun sistem peringatan dini kesehatan yang mengintegrasikan data BMKG, BNPB, Kementerian Kesehatan, instansi lingkungan dan kehutanan, serta pemerintah daerah. Informasi titik panas dan prakiraan cuaca perlu dihubungkan dengan konsentrasi PM2.5, tren penyakit pernapasan, keterisian rumah
sakit, ketersediaan obat, dan kebutuhan oksigen.

Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat memperkirakan wilayah yang membutuhkan bantuan lebih awal. Ketika kualitas udara diprediksi memburuk, pemerintah daerah dapat memperkuat komunikasi risiko, menyiapkan ruang udara bersih, memastikan persediaan obat, dan mengatur dukungan fasilitas kesehatan sesuai
tingkat bahaya.

Keberhasilan sistem harus diukur melalui indikator yang nyata, seperti kecepatan respons, ketersediaan obat esensial, keterjangkauan fasilitas perlindungan, dan perubahan jumlah pasien. Teknologi prediksi dapat membantu, tetapi hasilnya harus diuji dengan data lapangan dan disertai pengukuran ketidakpastian.

Menjadikan Kesehatan sebagai Pilar Ketahanan Nasional
Karhutla memperlihatkan bahwa ancaman terhadap keamanan nasional tidak selalu datang melalui konflik bersenjata. Pencemaran udara juga dapat melemahkan ketahanan negara melalui gangguan kesehatan, tekanan terhadap pelayanan publik, dan kerugian ekonomi yang meluas.

Teori keamanan manusia menegaskan pentingnya perlindungan penduduk. Penelitian mengenai kabut asap menunjukkan bahwa dampaknya dapat melampaui batas geografis, sedangkan pengalaman internasional memperlihatkan perlunya kerja sama regional, penegakan hukum, dan fasilitas perlindungan bagi masyarakat (Tadjbakhsh & Chenoy, 2007).

Indonesia perlu mengubah pendekatan karhutla dari respons reaktif menjadi pencegahan yang terukur. Pengendalian kebakaran harus berjalan bersama penguatan fasilitas kesehatan, ketahanan farmasi, pemantauan kualitas udara, dan evaluasi biaya kesehatan. Pemerintah pusat dan daerah perlu bekerja berdasarkan data yang terintegrasi, pembagian tanggung jawab yang jelas, serta indikator keberhasilan yang dapat diperiksa publik.

Pada akhirnya, ketahanan nasional tidak hanya ditentukan kemampuan  negara mengamankan wilayah, tetapi juga oleh kemampuannya melindungi manusia dari ancaman yang dapat diperkirakan dan dikurangi. Pemerintah tidak cukup memastikan api berhasil dipadamkan.

Negara juga harus memastikan masyarakat terlindungi, obat-obatan tersedia, rumah sakit tetap berfungsi, dan biaya kesehatan akibat bencana dapat ditekan. Ketika karhutla terus berulang, pertanyaan terpenting bukan sekadar berapa luas hutan yang terbakar, melainkan berapa besar risiko yang berhasil dicegah, berapa banyak masyarakat yang terlindungi, dan seberapa siap negara menghadapi bencana berikutnya.(***)

Refferensi
Aguilera, R., Corringham, T., Gershunov, A., & Benmarhnia, T. (2021). Wildfire smoke
impacts respiratory health more than fine particles from other sources:
Observational evidence from Southern California. Nature communications, 12(1),
1493.
Apantaku, G. O., Polgár, A., Giroux, F., Giang, A., Gladwin, D., & Ellis, N. (2025). Heat,
smoke, and urban health: Cooling and cleaner air centres as a tool for adaptation
in a Canadian urban region. Cities & health, 9(5), 828–843.
ASEAN. Secretariat. (2016). ASEAN agreement on transboundary haze pollution. ASEAN
Secretariat.
Bedsworth, L. (2009). Preparing for climate change: A perspective from local public
health officers in California. Environmental health perspectives, 117(4), 617–623.
Berchet, C. (2015). Emergency care services. Trends, drivers and interventions to manage the
demand. Organ Econ co-oper decv Work Pap.
Ekawati, S., Siburian, R., Yanarita, Surati, Nurlia, A., & Sundary, L. (2024). Peatland forest
fire mitigation policies: Impact on traditional farmer’s food security and environmental
improvement. 1323(1), 012014.
Heilmann, D. (2015). After Indonesia’s ratification: The ASEAN agreement on
Transboundary haze pollution and its effectiveness as a regional environmental
governance tool. Journal of Current Southeast Asian Affairs, 34(3), 95–121.
Jolly, R., & Ray, D. B. (2007). Human security—National perspectives and global
agendas: Insights from national human development reports. Journal of

International Development: The Journal of the Development Studies Association, 19(4),
457–472.
Muzakki, A. (2019). Penerapan Pasal 29 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Tentang Penataan Ruang. Dinamika, 25(5).
Papandreou, A. A. (1998). Externality and institutions. Oxford University Press.
Ponomarov, S. Y., & Holcomb, M. C. (2009). Understanding the concept of supply chain
resilience. The international journal of logistics management, 20(1), 124–143.
PONTOH, R. S., PINEM, F. F., RITMA, A. P. N., & PUTRI, I. G. A. C. P. (2022).
Losses and Impacts of Forest and Land Fires In The Economic and Health
Sector In Indonesia. Environmental and Ecological Statistics, 1–27.
Tadjbakhsh, S., & Chenoy, A. (2007). Human security: Concepts and implications. Routledge.
Tan, A. K.-J. (2015). The’Haze’Crisis in Southeast Asia: Assessing Singapore’s Transboundary
Haze Pollution Act 2014.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *