Rico Waas: Penanggulangan Kemiskinan Jangan Cuma Hitung Bantuan, tapi Pastikan Warga Keluar dari Kemiskinan

Rico Waas: Penanggulangan Kemiskinan Jangan Cuma Hitung Bantuan, tapi Pastikan Warga Keluar dari Kemiskinan

MEDAN – Mengatasi kemiskinan bukan sekadar soal berapa banyak bantuan sosial yang dibagikan atau berapa besar anggaran yang terserap. Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah berapa banyak keluarga yang pendapatannya meningkat, memperoleh pekerjaan, dan akhirnya mampu keluar dari kemiskinan secara berkelanjutan.

Pesan itu disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam Rapat Paripurna DPRD Medan dengan agenda tanggapan kepala daerah terhadap penjelasan DPRD atas rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif tentang perubahan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Senin (12/10/2026), di gedung dewan.

Rico mendorong perubahan pendekatan penanggulangan kemiskinan di Kota Medan. Pemerintah, menurutnya, tidak cukup hanya mencatat bantuan yang sudah disalurkan, tetapi juga harus mengukur dampak nyata program terhadap kehidupan masyarakat.

Sebab, angka penyaluran bantuan boleh saja terlihat meyakinkan dalam laporan. Namun, pertanyaan yang lebih penting adalah apakah keluarga penerima manfaat benar-benar semakin sejahtera atau masih harus bergantung pada bantuan yang sama dari tahun ke tahun.

Dalam urusan kemiskinan, laporan kegiatan memang penting. Tetapi, perubahan kehidupan warga jauh lebih penting.

Kemiskinan Tak Cukup Diatasi dengan Bansos

Menurut Rico, kemiskinan merupakan persoalan multidimensional yang tidak bisa diselesaikan hanya melalui bantuan sosial. Penanganannya membutuhkan kebijakan yang menyentuh peningkatan produktivitas dan pendapatan masyarakat, perluasan kesempatan kerja dan usaha, perlindungan sosial, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga perbaikan kondisi perumahan dan lingkungan.

Karena itu, perubahan perda tersebut diharapkan mampu mengarahkan kebijakan pemerintah pada hasil yang terukur, mulai dari membaiknya akses pelayanan dasar, bertambahnya kesempatan kerja, berkembangnya usaha produktif, berkurangnya kerentanan, hingga meningkatnya jumlah keluarga yang berhasil keluar dari kemiskinan.

Pendekatan ini menuntut pemerintah mengevaluasi program berdasarkan hasil, bukan sekadar aktivitas administratif.

Satire kecilnya, warga miskin tentu tidak bisa membayar tagihan listrik dengan laporan realisasi anggaran. Mereka juga tidak dapat mengisi dapur hanya dengan angka jumlah bantuan yang sudah disalurkan. Yang dibutuhkan adalah penghasilan yang cukup, pekerjaan yang layak, dan kesempatan untuk memperbaiki kehidupan.

Bantuan sosial tetap dibutuhkan, terutama bagi masyarakat yang rentan. Namun, bantuan semestinya berjalan beriringan dengan pemberdayaan agar keluarga penerima manfaat memiliki jalan menuju kemandirian ekonomi.

Aset Daerah Jangan Sekadar Jadi Inventaris

Salah satu gagasan yang didorong Rico adalah mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah (BMD) untuk kegiatan produktif.

Aset daerah yang memungkinkan dapat dikembangkan menjadi sentra usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), ruang pemasaran produk masyarakat, pusat kuliner rakyat, inkubator usaha, fasilitas pelatihan kerja, sentra produksi bersama, hingga ruang ekonomi kreatif.

Konsep yang diusulkan adalah BMD Produktif untuk Kesejahteraan. Melalui pendekatan ini, aset pemerintah tidak hanya dipandang sebagai inventaris yang harus dicatat dan dipelihara, tetapi juga berpotensi menjadi sarana untuk membuka peluang ekonomi bagi masyarakat.

Keberhasilannya pun tidak cukup dinilai dari penerimaan finansial daerah. Pemerintah perlu melihat berapa banyak usaha yang tumbuh, berapa UMKM yang naik kelas, berapa kesempatan kerja yang tercipta, serta sejauh mana pendapatan keluarga miskin dan rentan mengalami peningkatan.

Gagasan tersebut membuka peluang agar aset publik memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas. Meski demikian, pelaksanaannya tetap membutuhkan perencanaan yang matang, tata kelola yang transparan, dan akses yang adil bagi masyarakat yang menjadi sasaran program.

Jangan sampai aset yang seharusnya menjadi alat pemberdayaan justru hanya ramai dalam konsep, sementara manfaat ekonominya belum terasa di lapangan.

Penanganan Kemiskinan Perlu Gotong Royong

Rico juga mendorong agar pembiayaan penanggulangan kemiskinan tidak sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurutnya, program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSL), dunia usaha, BUMN, BUMD, lembaga sosial, filantropi, serta lembaga pengelola dana masyarakat perlu diselaraskan dengan program pemerintah.

Kolaborasi tersebut diharapkan memperluas jangkauan program sekaligus membuka lebih banyak peluang pemberdayaan bagi keluarga miskin dan rentan.

Namun, kerja sama lintas sektor perlu diarahkan pada kebutuhan masyarakat yang jelas dan memiliki indikator keberhasilan. Bukan sekadar kegiatan seremonial, penyerahan bantuan, foto bersama, lalu selesai ketika dokumentasi sudah tersimpan rapi.

Yang lebih dibutuhkan adalah program yang berkelanjutan, mulai dari pelatihan keterampilan, pendampingan usaha, akses pemasaran, hingga peluang memperoleh pekerjaan.

Penyandang Disabilitas Harus Mendapat Kesempatan Kerja

Dalam aspek ketenagakerjaan, Rico turut menekankan pentingnya membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

Upaya tersebut perlu didukung dengan pendataan penyandang disabilitas usia kerja, peningkatan kompetensi, pelatihan, sertifikasi, penempatan kerja, penyediaan akomodasi yang layak, serta pemantauan keberlanjutan pekerjaan.

Menurutnya, penyandang disabilitas tidak semestinya hanya ditempatkan sebagai penerima perlindungan sosial, tetapi juga harus dipandang sebagai subjek pembangunan dan pelaku ekonomi.

Pandangan ini penting karena keterbatasan akses, fasilitas, maupun kesempatan kerja dapat menjadi hambatan bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh penghasilan mandiri.

Kebijakan yang inklusif berarti memberi kesempatan yang setara kepada setiap warga untuk mengembangkan kemampuan dan berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi.

Sebab, kemandirian tidak hanya soal kemampuan seseorang memenuhi kebutuhan hidupnya, tetapi juga soal apakah lingkungan dan sistem yang ada memberikan kesempatan untuk mencapainya.

Evaluasi Harus Mengukur Perubahan Nyata

Rico menegaskan, penanggulangan kemiskinan perlu terintegrasi dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Dengan demikian, penanganan kemiskinan menjadi agenda lintas perangkat daerah, bukan hanya tanggung jawab Dinas Sosial.

Evaluasi program juga perlu mencakup perubahan tingkat, kedalaman, dan keparahan kemiskinan; pendapatan keluarga; akses pelayanan dasar; kondisi perumahan dan sanitasi; kesempatan kerja dan usaha; serta perkembangan keluarga penerima manfaat menuju kemandirian.

“Peraturan daerah yang akan kita hasilkan hendaknya tidak hanya menjawab berapa bantuan yang telah disalurkan,” kata Rico.

Ia menekankan pentingnya mengukur peningkatan pendapatan keluarga, penciptaan lapangan kerja, perkembangan UMKM, perlindungan pekerja, serta jumlah keluarga yang benar-benar keluar dari kemiskinan secara berkelanjutan.

Pemko Medan menyambut baik Ranperda inisiatif DPRD tersebut untuk dibahas lebih lanjut bersama. Rico berharap regulasi yang dihasilkan nantinya bersifat produktif, inklusif, kolaboratif, berbasis data, dan berorientasi pada kemandirian masyarakat.

Pada akhirnya, perubahan perda ini akan diuji bukan hanya melalui bagusnya rumusan pasal atau lengkapnya indikator dalam dokumen perencanaan. Ukuran sesungguhnya terletak pada perubahan yang dirasakan warga.

Sebab, keberhasilan penanggulangan kemiskinan bukan ketika pemerintah semakin mahir menghitung jumlah bantuan, melainkan ketika semakin banyak keluarga tidak lagi harus bergantung pada bantuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Kalau angka penyaluran bantuan terus bertambah, tetapi keluarga miskin kesulitan beranjak dari kondisi yang sama, berarti masih ada pekerjaan besar yang harus diselesaikan. Dan pekerjaan itu tidak bisa dituntaskan hanya dengan mengganti judul program atau mempercantik laporan tahunan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *