Kejari Kota Tangerang Musnahkan Barang Bukti dari 210 Perkara, 150 di Antaranya Kasus Narkotika

Kejari Kota Tangerang Musnahkan Barang Bukti dari 210 Perkara, 150 di Antaranya Kasus Narkotika

TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memusnahkan barang bukti dari 210 perkara yang ditangani selama periode November 2025 hingga September 2026. Dari jumlah tersebut, 150 perkara merupakan kasus narkotika, sedangkan 60 perkara lainnya mencakup beragam tindak pidana, mulai dari pencurian, penganiayaan, pembunuhan, hingga pelanggaran di bidang kesehatan dan perdagangan.

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus upaya mencegah barang bukti disalahgunakan. Sebab, barang bukti yang sudah berstatus perkara hukum tentu bukan barang koleksi, apalagi komoditas yang boleh berpindah tangan tanpa pertanggungjawaban.

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor Print-1276/M.6.7.BPAs.1/10/2026 tertanggal 9 Oktober 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari kewenangan penuntut umum sebagaimana diatur dalam Pasal 342 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya menjadi tahapan pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang bukti.

150 Perkara Narkotika, Barang Bukti Beragam Jenis

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara, dengan narkotika sebagai kelompok perkara terbanyak. Jenis barang yang dimusnahkan meliputi sabu, ganja, tembakau sintetis, ekstasi, etomidate, bubuk ketamine, obat-obatan terlarang, serta sejumlah perangkat vape berupa cartridge dan POD.

Selain itu, terdapat barang bukti berupa senjata api rakitan, senjata tajam, telepon genggam berbagai merek, timbangan digital, alat isap sabu, tas, koper, pakaian, hingga kunci letter T dan letter L yang berkaitan dengan penanganan perkara pidana.

Adapun 60 perkara lainnya mencakup tindak pidana di bidang merek, pekerja migran Indonesia, kepabeanan, kesehatan, perlindungan anak, perdagangan dan perlindungan konsumen, perikanan, pencurian, pembunuhan, penganiayaan, serta tindak pidana lainnya.

Banyaknya jenis barang bukti tersebut menunjukkan beragamnya perkara yang ditangani aparat penegak hukum. Namun, tingginya angka perkara narkotika tetap menjadi catatan serius. Perang terhadap narkoba tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku dan menyita barang, tetapi juga membutuhkan pencegahan, pengawasan, serta penegakan hukum yang konsisten.

Sebab, selama permintaan dan jaringan peredaran masih ada, barang bukti yang dimusnahkan hari ini bukan jaminan bahwa persoalan narkotika otomatis ikut lenyap ke udara.

Obat dan Kosmetik Kedaluwarsa Ikut Dimusnahkan

Selain barang bukti yang berasal dari perkara pidana, Kejari Kota Tangerang juga melakukan pemusnahan terhadap sejumlah benda sitaan berupa obat-obatan dan kosmetik yang telah lama tersimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

Benda sitaan tersebut dilaporkan berada dalam kondisi kedaluwarsa tanpa kejelasan dan/atau kelengkapan informasi mengenai status hukumnya.

Pemusnahan dilakukan untuk mengoptimalkan ruang penyimpanan sekaligus mencegah penumpukan dan potensi penyalahgunaan benda sitaan.

Meski demikian, status hukum benda sitaan yang belum jelas tetap menjadi persoalan penting yang perlu ditangani secara tertib. Barang yang sudah kedaluwarsa memang tidak layak digunakan, tetapi kondisi tersebut tidak dengan sendirinya menghapus kebutuhan untuk memastikan dasar hukum pemusnahannya.

Dalam urusan penegakan hukum, administrasi bukan sekadar tumpukan kertas. Justru dari kelengkapan dokumen itulah pertanggungjawaban sebuah tindakan dapat diuji.

Karena itu, pemusnahan benda sitaan yang status hukumnya belum sepenuhnya jelas perlu didukung dokumentasi, dasar kewenangan, dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

Libatkan BNN, Kepolisian, dan Instansi Terkait

Untuk menjamin pelaksanaan pemusnahan sesuai ketentuan, Kejari Kota Tangerang memilih Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Gedung Manajemen atau Gedung 720, Kawasan Sains dan Teknologi B.J. Habibie, sebagai lokasi kegiatan.

Pemilihan lokasi tersebut didasarkan pada ketersediaan fasilitas yang dinilai memenuhi standar untuk pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika.

Kegiatan itu juga melibatkan unsur penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) atau kepolisian, Dinas Kesehatan, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pelibatan lintas instansi tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Pasal 30 ayat (1) PP Nomor 40 Tahun 2013 mengatur bahwa pemusnahan dilakukan di tempat yang aman melalui pembakaran atau cara kimia lainnya yang tidak menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan maupun kerusakan lingkungan setempat.

Dengan demikian, pemusnahan bukan sekadar membuat barang bukti tidak lagi bisa digunakan. Prosesnya juga harus memperhatikan keselamatan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan.

Jangan sampai barang bukti berhasil dimusnahkan, tetapi persoalan baru justru muncul akibat prosedur yang tidak tepat. Penegakan hukum semestinya menyelesaikan masalah, bukan memindahkan masalah dari ruang penyimpanan ke lingkungan sekitar.

Transparansi Jadi Kunci Kepercayaan Publik

Pradhana menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen Kejari Kota Tangerang kepada masyarakat dalam mendukung penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Kegiatan tersebut juga diharapkan dapat meminimalkan kemungkinan penyalahgunaan benda sitaan maupun barang bukti oleh oknum aparat penegak hukum.

Pesan ini penting karena kepercayaan publik terhadap institusi hukum tidak hanya dibangun melalui penangkapan tersangka atau keberhasilan membawa perkara ke pengadilan. Pengelolaan barang bukti, ketertiban administrasi, serta keterbukaan proses juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan.

Barang bukti harus memiliki jejak penguasaan yang jelas, mulai dari penyitaan, penyimpanan, hingga pemusnahan. Dengan begitu, ruang bagi penyalahgunaan dapat dipersempit dan setiap tahapan bisa dipertanggungjawabkan.

Pemusnahan 210 perkara tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas penegakan hukum di Kota Tangerang. Sebab, hukum yang tegas bukan hanya soal seberapa banyak barang bukti yang dimusnahkan, melainkan juga seberapa tertib, transparan, dan dapat dipercaya proses di baliknya.

Dalam urusan hukum, yang perlu dibuat habis memang barang bukti sesuai ketentuan. Namun, jangan sampai kepercayaan masyarakat ikut terkikis hanya karena pengawasan dan administrasi dianggap perkara kecil.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *