Enam Barak Narkoba di Desa Serba Jadi Dibakar, Polisi Ditantang Bikin Efek Jera

Enam Barak Narkoba di Desa Serba Jadi Dibakar, Polisi Ditantang Bikin Efek Jera

Sunggal, Deli Serdang — Enam barak narkoba yang diduga menjadi tempat transaksi dan penggunaan narkotika di bantaran rel kereta api Medan–Binjai, Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dibakar habis oleh tim gabungan, Senin (12/10/2026) sore.

Penggerebekan tersebut melibatkan Satresnarkoba Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, BNNP Sumut, dan Satpol PP. Operasi dilakukan setelah petugas kembali mendapati aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Ironisnya, lokasi itu bukan wilayah yang baru dikenal aparat. Bantaran rel tersebut sebelumnya telah digerebek pada bulan lalu karena diduga menjadi tempat transaksi narkotika. Namun, aktivitas serupa kembali terpantau. Seolah-olah, barak narkoba punya daya tahan lebih kuat daripada komitmen untuk meninggalkannya.

Dalam penggerebekan kali ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial IR (36), warga Kecamatan Medan Timur. Berdasarkan keterangan polisi, IR diduga sebagai pengguna narkoba dan telah menjalani tes urine di lokasi.

Petugas juga menemukan dua paket sabu yang disebut siap pakai, sejumlah alat isap, serta barang bukti lainnya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan IR merupakan satu dari sejumlah orang yang melarikan diri ketika mengetahui kedatangan petugas.

“Kami amankan satu orang, statusnya merupakan pengguna dan telah kami tes urine di lokasi. Kami juga temukan dua paket sabu siap pakai, sejumlah alat isap, dan barang bukti lain,” ujar Rafli.

Menurut dia, kawasan tersebut dilengkapi sejumlah pos pantau yang terhubung dengan barak-barak narkoba. Keberadaan pos itu diduga memudahkan orang-orang di lokasi mengetahui kedatangan petugas sehingga memiliki waktu untuk melarikan diri.

Fakta tersebut menjadi catatan tersendiri bagi aparat. Sebab, penindakan di lapangan bukan hanya soal menemukan barang bukti, melainkan juga bagaimana membongkar jaringan, mengidentifikasi pemasok, dan memastikan aktivitas serupa tidak kembali beroperasi setelah petugas meninggalkan lokasi.

Barak Dibakar, Perkara Jangan Ikut Padam

Rafli menjelaskan, enam barak yang ditemukan langsung dihancurkan dan dibakar untuk mencegah tempat tersebut kembali digunakan sebagai lokasi transaksi maupun penyalahgunaan narkoba.

“Enam barak narkoba yang kami temukan kami bumi hanguskan. Kami akan mengawasi tempat ini ke depannya,” katanya.

Pembakaran barak menjadi langkah tegas untuk menghilangkan sarana yang diduga digunakan dalam aktivitas narkotika. Namun, dari perspektif penegakan hukum, penghancuran bangunan hanyalah salah satu bagian dari pekerjaan yang lebih besar.

Bangunan bisa rata dengan tanah dalam hitungan menit. Sebaliknya, membongkar jaringan peredaran narkoba membutuhkan penyelidikan, pengumpulan alat bukti, penelusuran aliran barang dan uang, serta pengungkapan pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas tersebut.

Di sinilah ukuran keberhasilan operasi semestinya tidak berhenti pada jumlah barak yang dibakar. Publik juga berkepentingan mengetahui apakah penyelidikan berlanjut, apakah pemasok berhasil diidentifikasi, dan apakah lokasi itu benar-benar terbebas dari aktivitas narkotika.

Sebab, jika hanya bangunannya yang hilang sementara jaringan tetap utuh, persoalannya berpotensi sekadar berpindah alamat. Baraknya boleh hangus, tetapi pekerjaan rumah penegakan hukum tetap menyala.

Pengguna Diamankan, Jaringan Harus Diungkap

Polrestabes Medan menyatakan akan terus menjalankan Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Rafli menegaskan, kepolisian menargetkan kawasan rawan narkoba menjadi wilayah yang bersih dari peredaran barang terlarang tersebut.

“Kami menargetkan daerah rawan narkoba menjadi daerah zero narkoba. Pulihkan pengguna, putus mata rantai bandar narkoba, polisi bersama masyarakat,” pungkasnya.

Komitmen itu menempatkan dua pekerjaan penting secara bersamaan: penindakan terhadap jaringan peredaran dan pemulihan bagi pengguna yang membutuhkan penanganan sesuai ketentuan hukum.

Dalam sistem hukum Indonesia, penyalahgunaan narkotika tidak serta-merta menutup kemungkinan rehabilitasi. Penanganan terhadap pengguna harus mempertimbangkan fakta perkara, hasil pemeriksaan, alat bukti, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, dugaan keterlibatan dalam peredaran gelap harus ditindaklanjuti melalui proses penyidikan yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, penangkapan IR perlu ditempatkan sesuai status hukumnya. Ia diamankan polisi dan disebut sebagai pengguna; status tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika.

Pada akhirnya, operasi di Desa Serba Jadi patut dicatat sebagai tindakan penertiban terhadap lokasi yang kembali terpantau. Namun, keberhasilan jangka panjang baru akan terlihat apabila pengawasan berjalan konsisten, proses hukum menindaklanjuti temuan secara terukur, dan masyarakat tidak lagi menyaksikan barak serupa tumbuh kembali di tempat yang sama.

Satire kecilnya begini: membakar enam barak mungkin selesai dalam satu sore. Membuat kawasan benar-benar bebas narkoba membutuhkan kerja yang jauh lebih panjang—dan tidak cukup hanya dengan korek api.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *