Kejar-kejaran di Besitang, Polisi Sita 24 Kg Sabu Tujuan Palembang: Upah Rp360 Juta Bikin Kurir Tergiur

Kejar-kejaran di Besitang, Polisi Sita 24 Kg Sabu Tujuan Palembang: Upah Rp360 Juta Bikin Kurir Tergiur

MEDAN — Perjalanan narkotika dari Aceh menuju Palembang, Sumatera Selatan, berakhir di tangan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan pengiriman 24 kilogram sabu yang disembunyikan di sejumlah bagian mobil Daihatsu Terios, setelah aksi kejar-kejaran dengan petugas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), kawasan Besitang, Kabupaten Langkat.

Dalam pengejaran tersebut, petugas dilaporkan menabrak mobil yang digunakan terduga pelaku untuk menghentikan pelariannya. Seorang pria berinisial AM (31), warga Aceh Utara, kemudian diamankan bersama barang bukti sabu dalam jumlah besar.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Rabu (14/10/2026). Penangkapan berlangsung pada Senin (5/10/2026) dini hari, berdasarkan pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya diungkap jajaran Satresnarkoba Polrestabes Medan.

Menurut Rafli, petugas memperoleh informasi mengenai pengiriman narkotika dari Lhokseumawe, Aceh, menuju Palembang dengan menggunakan kendaraan pribadi. Informasi tersebut ditindaklanjuti melalui pengintaian di kawasan perbatasan Aceh–Sumatera Utara, tepatnya di Kabupaten Langkat.

Setelah sekitar lima jam melakukan pemantauan, petugas mendeteksi mobil Daihatsu Terios bernomor polisi BL 1780 NI yang dicurigai membawa narkotika. Kendaraan itu disebut melaju dengan kecepatan tinggi sejak memasuki wilayah Sumatera Utara.

“Saat pembuntuan dilakukan, mobil yang kami identifikasi membawa narkoba semakin kencang lajunya. Kami pun kemudian melakukan pengejaran hingga harus menabrak mobil pelaku untuk menghentikan pelariannya,” ungkap Rafli.

Aksi kejar-kejaran tersebut akhirnya berakhir setelah petugas menghentikan kendaraan yang dikemudikan AM.

Sabu Disembunyikan di Lantai, Jok hingga Dashboard

Menurut keterangan kepolisian, AM sempat enggan keluar dari mobil ketika dihentikan petugas. Ia kemudian diturunkan secara paksa dan sempat membantah membawa narkotika.

Namun, penggeledahan kendaraan menemukan 24 bungkus sabu yang disembunyikan di beberapa bagian mobil, mulai dari lantai belakang, jok yang telah dimodifikasi, hingga bagian dashboard.

“Pelaku sudah mengonsep sedemikian rupa. Kami menyita 24 bungkus narkotika jenis sabu yang beratnya mencapai 24 ribu gram atau 24 kilogram, yang disimpan di berbagai tempat tersembunyi,” kata Rafli.

Modus penyimpanan tersebut menunjukkan bahwa pengungkapan pengiriman narkotika tidak cukup hanya mengandalkan pemeriksaan kasatmata. Penyelidikan dan penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur menjadi bagian penting untuk menemukan barang bukti yang sengaja disamarkan.

Dalam perkara ini, 24 kilogram sabu yang berhasil disita menjadi barang bukti utama untuk menelusuri asal-usul narkotika, pihak yang mengatur pengiriman, serta jaringan yang diduga berada di belakang perjalanan barang terlarang tersebut.

Iming-iming Rp360 Juta, Kurir Diduga Pernah Kirim Narkoba ke Batam

Dari hasil pemeriksaan awal yang disampaikan kepolisian, AM diduga bukan kali pertama mengangkut narkotika dari Aceh. Ia disebut pernah membawa narkoba menuju Batam dengan modus serupa.

Rafli mengatakan, AM tergiur imbalan yang dijanjikan sebesar Rp15 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dikirimkan. Dengan muatan mencapai 24 kilogram, total upah yang dijanjikan mencapai Rp360 juta apabila seluruh barang tiba di tujuan.

“Pelaku sebelumnya pernah membawa narkoba ke Batam. Upah Rp360 juta yang dijanjikan kepadanya membuat pelaku tergiur,” ujar Rafli.

Angka tersebut memperlihatkan besarnya iming-iming uang yang dapat digunakan untuk merekrut kurir dalam jaringan narkotika. Bagi pengendali jaringan, biaya merekrut pembawa barang diduga menjadi bagian dari operasional bisnis ilegal yang berusaha menghindari penegakan hukum.

Namun, dalam perspektif hukum, besarnya upah yang dijanjikan bukan satu-satunya persoalan. Penyidik tetap perlu mengungkap peran masing-masing pihak, termasuk siapa yang menyediakan sabu, siapa yang mengatur rute perjalanan, dan siapa yang menjadi penerima barang di Palembang.

Di sinilah perkara ini seharusnya tidak berhenti pada penangkapan seorang pengemudi. Jika benar terdapat jaringan terorganisasi, pengungkapan pihak yang memasok dan mengendalikan pengiriman menjadi langkah penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.

Satire ringannya, perjalanan menuju Palembang mungkin dijanjikan menghasilkan ratusan juta rupiah. Namun, ketika muatan yang dibawa adalah narkotika ilegal, janji keuntungan besar bisa berubah menjadi perkara hukum yang konsekuensinya jauh lebih panjang daripada perjalanan lintas provinsi.

Pemasok dan Pengendali Diburu, Proses Hukum Jadi Penentu

Polrestabes Medan menyatakan masih memburu pihak yang diduga bertindak sebagai pemasok sekaligus pengendali pengiriman. Menurut Rafli, identitas orang yang dicari tersebut telah diketahui penyidik dan saat ini masih dalam pengejaran.

“Untuk bandar maupun pengendali, sejauh apa pun Anda melangkah, hukum akan tetap mengejar Anda. Sesuai tagline Bapak Kapolri, pulihkan pengguna narkoba, putus mata rantai bandar narkoba, polisi bersama masyarakat,” tegasnya.

Pengejaran terhadap pihak yang diduga mengendalikan pengiriman menjadi tahap penting dalam pengembangan perkara. Sebab, keberhasilan menyita barang bukti dalam jumlah besar perlu diikuti dengan penyidikan yang mampu menjelaskan struktur jaringan dan membuktikan keterlibatan setiap orang berdasarkan alat bukti yang sah.

Secara hukum, perkara narkotika harus diproses berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan memperhatikan bukti, peran tersangka, serta prosedur penyidikan. Status dan kesalahan seseorang tetap harus ditentukan melalui proses peradilan.

Demikian pula, tindakan petugas yang menabrak kendaraan untuk menghentikan pelarian perlu dinilai berdasarkan keadaan konkret di lapangan dan ketentuan penggunaan kekuatan yang berlaku. Penegakan hukum harus tegas, tetapi tetap terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengungkapan 24 kilogram sabu ini menjadi langkah penting dalam menggagalkan satu pengiriman narkotika lintas provinsi. Namun, pekerjaan kepolisian belum selesai selama pemasok, pengendali, dan pihak lain yang terbukti terlibat masih belum terungkap.

Pada akhirnya, keberhasilan pemberantasan narkotika bukan sekadar soal berapa kilogram sabu yang disita atau berapa orang yang diamankan. Ukuran yang lebih menentukan adalah seberapa jauh aparat mampu membongkar jaringan, membawa pihak yang bertanggung jawab ke proses hukum, dan mencegah pengiriman serupa terulang.

Sebab, kurir bisa dihentikan di Besitang, tetapi jaringan di belakangnya harus diungkap sampai tuntas. Jangan sampai mobilnya berhenti, barang buktinya disita, sementara bisnis ilegalnya justru kembali melaju melalui jalur lain.

Catatan redaksi: Identitas dan peran pihak-pihak yang disebut dalam perkara ini mengacu pada keterangan kepolisian. Dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *