SILPA Rp592 Miliar Jadi Alarm Pemko Medan, Jangan Sampai Anggaran Cuma Jago di Atas Kertas
MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan kembali menggenjot realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Targetnya, penerimaan dan belanja berjalan seimbang, program pembangunan terlaksana, dan pelayanan publik tidak sekadar berhenti sebagai kalimat manis dalam dokumen perencanaan.
Persoalannya, ada angka yang masih membayangi upaya tersebut: Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sekitar Rp592 miliar pada tahun sebelumnya. Angka ini menjadi pengingat bahwa anggaran yang sudah disusun rapi belum tentu seluruhnya berubah menjadi pembangunan yang bisa dirasakan masyarakat.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Medan, Erfin Fachrurrazi, menyampaikan hal itu seusai memimpin Rapat Monitoring dan Evaluasi Realisasi Penyerapan APBD 2026 di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan, Jumat (16/10/2026). Rapat tersebut diikuti pimpinan perangkat daerah dan camat se-Kota Medan, dengan didampingi para asisten.
Erfin mengatakan, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan perhatian khusus terhadap optimalisasi penyerapan anggaran, terutama untuk mencegah SILPA besar kembali terulang.
“Bapak Wali Kota memberikan atensi khusus agar SILPA yang besar seperti tahun lalu tidak terjadi lagi. Tahun lalu, SILPA kita kurang lebih Rp592 miliar,” ujar Erfin.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa persoalan realisasi anggaran bukan sekadar urusan administrasi di meja birokrasi. Di balik setiap rupiah yang belum terealisasi, terdapat pertanyaan yang patut dijawab: apakah programnya belum siap, proses pengadaannya tersendat, perencanaannya kurang matang, atau pelaksanaannya memang belum berjalan sesuai target?
Tentu, tidak semua SILPA otomatis menunjukkan kegagalan pemerintah. Dalam pengelolaan keuangan daerah, SILPA dapat muncul karena berbagai faktor, termasuk efisiensi belanja, pelampauan penerimaan, maupun kegiatan yang belum terlaksana. Namun, jika nilainya besar, penyebabnya perlu dijelaskan secara terbuka dan terukur agar publik tidak sekadar disuguhi angka tanpa penjelasan.
Jangan Sampai Sibuk Mengejar Serapan, Lupa Mengejar Manfaat
Pemko Medan menyatakan akan mendorong perangkat daerah yang realisasi anggarannya masih rendah agar pelaksanaan kegiatan kembali sesuai perencanaan dan target. Forum evaluasi juga dimanfaatkan untuk mengidentifikasi hambatan yang dihadapi masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), kemudian menindaklanjutinya melalui koordinasi.
Langkah tersebut patut diapresiasi. Evaluasi berkala memang diperlukan agar persoalan tidak baru terungkap ketika tahun anggaran hampir tutup buku. Sebab, jika kendala baru dibahas menjelang akhir Desember, waktu untuk memperbaikinya tentu semakin sempit.
Namun, ukuran keberhasilan APBD seharusnya tidak berhenti pada seberapa cepat uang dibelanjakan. Penyerapan anggaran yang tinggi belum otomatis berarti pembangunan berkualitas. Sebaliknya, belanja yang efisien dan menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat justru merupakan tujuan utama pengelolaan keuangan daerah.
Jangan sampai perangkat daerah terlalu sibuk mengejar persentase realisasi, tetapi kualitas pekerjaan, ketepatan sasaran, dan manfaat program justru tertinggal di belakang. Anggaran bukan lomba lari yang pemenangnya ditentukan semata-mata oleh siapa paling cepat menghabiskan uang.
Dari Evaluasi Administratif ke Akuntabilitas Hukum
Dalam perspektif hukum, pengelolaan APBD tidak hanya menyangkut kemampuan pemerintah menghabiskan anggaran, tetapi juga kewajiban memastikan setiap rupiah dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD juga harus mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan daerah, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Karena itu, rendahnya penyerapan anggaran tidak dengan sendirinya merupakan tindak pidana. Demikian pula, SILPA yang besar tidak otomatis membuktikan adanya korupsi atau kerugian negara. Penilaian hukumnya harus didasarkan pada penyebab, dokumen, proses pengambilan keputusan, serta bukti mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.
Meski demikian, apabila evaluasi menemukan indikasi penyimpangan, seperti pengadaan yang tidak sesuai ketentuan, pembayaran atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan, manipulasi dokumen, atau penyalahgunaan kewenangan, persoalannya tentu tidak cukup diselesaikan melalui rapat koordinasi. Temuan tersebut harus ditangani sesuai mekanisme pengawasan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sinilah pentingnya evaluasi yang tidak berhenti pada pertanyaan, “Berapa persen anggaran sudah terserap?” Pertanyaan berikutnya harus lebih tajam: “Apa hasilnya, apa kendalanya, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana tindak lanjutnya?”
Publik Menunggu Hasil, Bukan Sekadar Persentase
Erfin menegaskan, evaluasi dan koordinasi antarperangkat daerah dilakukan untuk memastikan realisasi APBD berjalan sesuai arahan Wali Kota Medan. Anggaran yang telah direncanakan diharapkan mampu mendukung pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pernyataan itu kini perlu diikuti langkah konkret. Pemko Medan perlu memastikan setiap OPD memiliki target realisasi yang terukur, jadwal pelaksanaan yang realistis, serta mekanisme pelaporan yang memungkinkan kemajuan dan kendala diketahui sejak dini.
Penjelasan mengenai SILPA tahun sebelumnya juga penting disampaikan secara transparan. Publik berhak mengetahui apakah sisa anggaran tersebut berasal dari efisiensi, kegiatan yang tidak terlaksana, keterlambatan pengadaan, atau faktor lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, APBD bukan sekadar angka dalam tabel keuangan, apalagi koleksi dokumen tebal yang terlihat meyakinkan ketika dipresentasikan. Anggaran adalah uang publik yang semestinya kembali kepada masyarakat dalam bentuk jalan yang layak, pelayanan kesehatan yang memadai, pendidikan yang lebih baik, dan layanan pemerintahan yang tidak berbelit-belit.
SILPA Rp592 miliar boleh menjadi pelajaran bagi Pemko Medan. Namun, pelajaran itu baru benar-benar berarti apabila diikuti perbaikan perencanaan, percepatan pelaksanaan yang tetap taat aturan, serta pengawasan yang konsisten.
Sebab, bagi masyarakat, keberhasilan pemerintah bukan ditentukan oleh seberapa sering rapat evaluasi digelar atau seberapa indah grafik penyerapan anggaran dipaparkan. Ukurannya jauh lebih sederhana: anggaran dikelola dengan benar, pembangunan terlaksana dengan baik, dan manfaatnya benar-benar sampai kepada warga.
Jangan sampai anggaran sudah disahkan, rapat sudah dilaksanakan, laporan sudah dicetak, tetapi manfaatnya masih menunggu giliran.(***)






