Langkat Gempar! Anggaran PJU Rp50,16 Miliar Disorot, Delapan Organisasi Pemuda Adukan Dugaan Kejanggalan ke Kejari
LANGKAT — Lampu jalan tugasnya menerangi jalan. Namun, ketika anggaran penerangan jalan umum (PJU) Kabupaten Langkat senilai Rp50,16 miliar menjadi sorotan, ada hal lain yang tak kalah penting untuk diterangi: transparansi pengadaan dan pertanggungjawaban uang rakyat.
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Langkat Bersatu (AMPLB) mengadukan dugaan kejanggalan pengadaan PJU Tahun Anggaran 2024 dan 2025 kepada Pemerintah Kabupaten Langkat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Kamis (15/10/2026).
Aliansi yang terdiri atas delapan organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan itu meminta agar proses pengadaan bernilai puluhan miliar rupiah tersebut ditelusuri, terutama terkait metode pengadaan dan perubahan klasifikasi jenis pekerjaan yang dinilai memerlukan penjelasan.
Pesannya sederhana: kalau lampu jalan harus terang, urusan anggarannya juga jangan sampai remang-remang.
Sebab, uang Rp50,16 miliar bukan angka yang pantas dijawab dengan kalimat normatif semata. Publik membutuhkan dokumen, penjelasan, dan pertanggungjawaban yang bisa diuji.
Metode Pengadaan Jadi Sorotan, Aturan Jangan Sekadar Pajangan
Berdasarkan keterangan AMPLB, penelusuran terhadap Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) menemukan informasi mengenai paket belanja PJU yang mencantumkan metode Pengadaan Langsung, dengan nilai yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian metode pengadaan dengan ketentuan yang berlaku.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025, batas umum Pengadaan Langsung untuk barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa lainnya adalah paling banyak Rp200 juta per paket. Sementara itu, jasa konsultansi memiliki batas tersendiri.
Apabila benar satu paket bernilai puluhan miliar rupiah dilaksanakan menggunakan metode Pengadaan Langsung yang tidak sesuai ketentuan, persoalannya tentu perlu ditelusuri lebih jauh. Pemeriksaan dapat mencakup perencanaan, pemaketan, pemilihan penyedia, kontrak, hingga realisasi pembayaran dan pekerjaan.
Namun, ada satu hal yang juga harus dipahami: informasi dalam SIRUP merupakan bagian dari perencanaan pengadaan. Data tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa kontrak benar-benar dilaksanakan dengan metode yang tercantum, apalagi membuktikan adanya tindak pidana.
Karena itu, aparat penegak hukum perlu memeriksa dokumen pengadaan secara menyeluruh sebelum menarik kesimpulan.
Dalam penegakan hukum, angka besar memang boleh membuat alis terangkat. Tetapi alis yang terangkat bukan alat bukti, sebagaimana kecurigaan bukan vonis.
Yang menentukan tetap dokumen, fakta, dan hasil pemeriksaan.
Uraian Pekerjaan Sama, Kategori Berbeda: Apa Dasarnya?
Selain metode pengadaan, AMPLB menyoroti perubahan klasifikasi jenis pengadaan yang disebut terjadi antara 2024 dan 2025.
Menurut aliansi, uraian pekerjaan yang dinilai sama tercatat sebagai kategori barang pada 2024, kemudian berubah menjadi jasa lainnya pada 2025.
Perubahan itu memerlukan penjelasan dari instansi terkait. Apakah ruang lingkup pekerjaannya berubah? Apakah terdapat perbedaan antara pengadaan unit lampu, komponen pendukung, dan jasa pemasangan? Ataukah perubahan tersebut berkaitan dengan perencanaan maupun pelaksanaan paket?
Semua pertanyaan itu semestinya dijawab melalui dokumen yang relevan.
Perbedaan klasifikasi tidak otomatis merupakan pelanggaran. Penilaiannya harus mempertimbangkan substansi pekerjaan, komponen yang diadakan, ruang lingkup jasa, dokumen perencanaan, serta ketentuan pengadaan yang berlaku.
Namun, jika pekerjaan memang memiliki uraian dan substansi yang sama, sedangkan klasifikasinya berubah tanpa dasar yang jelas, kondisi tersebut patut ditelaah oleh pihak berwenang.
Administrasi pemerintahan tentu bisa mengalami perubahan. Tetapi perubahan yang menyangkut belanja publik harus memiliki dasar yang dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai ketika masyarakat bertanya soal klasifikasi, jawaban yang diterima justru sebatas bahwa semuanya sudah sesuai prosedur. Prosedur itu sendiri perlu dibuktikan, bukan sekadar disebutkan.
Delapan Organisasi Pemuda Minta Aparat Turun Tangan
AMPLB menyatakan pengaduan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas belanja pemerintah daerah.
Delapan nama yang disebut dalam gerakan tersebut adalah Wahyu Ridhoni, S.IP dari LIMAPERA; Yogi Mahendra dari BEM Nusantara Daerah Sumut; Agung Permana dari PMDSU; Adhitya Eka Syahputra Sitepu dari AMLBB; Adi Nugraha, S.Pd dari BAMBU; Agung Tidio Sandi dari PC IMM Langkat; Alfi Syahrin dari HMI Cabang Langkat; serta Ahmad Sayuti, S.HI dari GPII Kabupaten Langkat.
Pengaduan kepada kejaksaan merupakan pintu masuk bagi aparat untuk menilai informasi dan dokumen yang disampaikan masyarakat. Namun, pengaduan tidak sama dengan penetapan tersangka, dan dugaan tidak sama dengan kesimpulan bahwa tindak pidana telah terjadi.
Karena itu, tindak lanjut yang profesional menjadi penting.
Jika dokumen menunjukkan pengadaan telah berjalan sesuai ketentuan, hasil penelaahan dapat menjadi dasar untuk menjelaskan persoalan kepada publik. Sebaliknya, jika ditemukan indikasi pelanggaran, aparat dapat menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan hukum yang berlaku.
Prinsipnya, jangan berhenti pada siapa yang melapor atau siapa yang merasa keberatan. Yang harus diperiksa adalah apa yang dilaporkan, bukti apa yang tersedia, dan apakah terdapat pelanggaran yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dalam perkara uang rakyat, ketelitian lebih berguna daripada kegaduhan. Namun, ketelitian juga tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan pertanyaan publik menggantung tanpa kejelasan.
Rp50,16 Miliar Harus Jelas Hasil dan Pertanggungjawabannya
Nilai anggaran PJU yang disorot tersebut menuntut penjelasan menyeluruh. Publik berhak mengetahui apa yang direncanakan, apa yang dibeli, siapa penyedianya, berapa nilai kontraknya, bagaimana pekerjaan dilaksanakan, serta apakah hasilnya sesuai spesifikasi dan kebutuhan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Langkat, khususnya instansi yang menangani pengadaan PJU, perlu memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan data yang dapat diverifikasi.
Kejaksaan Negeri Langkat juga diharapkan menelaah pengaduan sesuai prosedur, tanpa mendahului hasil pemeriksaan dan tanpa mengabaikan informasi yang layak diuji.
Transparansi tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman bagi pemerintah yang bekerja sesuai aturan. Justru keterbukaan dapat menjadi kesempatan untuk membuktikan bahwa anggaran telah dikelola secara benar.
Sebab, jika seluruh proses telah sesuai ketentuan, penjelasan berbasis dokumen semestinya membantu meluruskan persoalan. Sebaliknya, jika terdapat ketidaksesuaian, pemeriksaan yang objektif diperlukan agar masalah tidak berhenti sebagai polemik.
Di sinilah satire ringan menemukan tempatnya: lampu jalan boleh menyala terang, tetapi jangan sampai akuntabilitas anggarannya malah kehilangan daya.
Jangan Ada Vonis Sebelum Bukti Bicara
Sorotan terhadap anggaran PJU Langkat perlu ditempatkan dalam koridor penegakan hukum yang objektif. Tidak ada pihak yang patut dinyatakan melakukan tindak pidana hanya berdasarkan pengaduan, perbedaan klasifikasi, atau informasi perencanaan yang belum diverifikasi.
Pada saat yang sama, dugaan yang disampaikan masyarakat juga tidak semestinya diabaikan tanpa penelaahan yang layak.
Publik membutuhkan proses yang transparan, pemeriksaan yang profesional, dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah berhak memberikan klarifikasi, sedangkan aparat berwenang berkewajiban menilai fakta sesuai aturan.
Pada akhirnya, persoalan anggaran PJU bukan hanya tentang berapa banyak lampu dipasang atau seberapa terang jalan diterangi. Persoalan ini juga menyangkut bagaimana uang rakyat direncanakan, dibelanjakan, dan diawasi.
Sebab, jalan yang terang memang penting. Namun, tata kelola yang terang jauh lebih penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Kini, publik menunggu jawaban yang bukan sekadar terdengar meyakinkan, melainkan bisa dibuktikan melalui dokumen dan hasil pemeriksaan.(***)






