Kamera Kantor Raib, Karyawan Diamankan Polsek Kalideres
Respons cepat polisi patut diapresiasi. Namun, kamera inventaris kantor rupanya bisa ikut menghilang dari radar, sampai perusahaan harus meminta bantuan aparat.
JAKARTA BARAT – Satu unit kamera Sony A7 III berwarna hitam milik PT Mik alindo Bakti Cemerlang dilaporkan hilang. Kasus yang diduga melibatkan seorang karyawan perusahaan swasta itu kini ditangani Unit Reskrim Polsek Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat.
Seorang pria berinisial AI telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia diduga terlibat dalam penggelapan barang inventaris perusahaan yang seharusnya menjadi aset kantor, bukan barang yang bisa berpindah tangan tanpa kejelasan.
Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihak perusahaan mempertanyakan keberadaan kamera yang tercatat sebagai inventaris kantor.
Saat dimintai keterangan oleh perusahaan, AI disebut mengaku tidak mengetahui keberadaan kamera tersebut. Karena barang tak kunjung ditemukan, perusahaan akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Kalideres.
“Namun, saat dimintai keterangan, terduga pelaku mengaku tidak mengetahui keberadaan kamera tersebut sehingga perusahaan mengalami kerugian dan melaporkan ke Polsek Kalideres,” ujar Rihold saat dikonfirmasi, Minggu (18/10/2026).
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti. Tim 2 Opsnal Unit Reskrim Polsek Kalideres melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kalideres, Rachmad Wibowo, S.H., M.H., bersama Panit Reskrim Ipda Muhar Mukhsin, S.H., serta Ipda Fahrullah Yudha S.W., S.H., M.H., kemudian mengamankan AI untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AI disebut mengakui telah mengambil kamera milik perusahaan tersebut dan menjualnya kepada pihak lain.
Polisi turut mengamankan satu lembar kuitansi pembelian kamera sebagai barang bukti pendukung. Meski kamera diduga telah dijual, perkara ini masih harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Inventaris Bukan Barang Bebas Pakai
Kasus ini menjadi pengingat bahwa barang inventaris perusahaan bukan sekadar perangkat kerja yang bisa berpindah tangan tanpa pertanggungjawaban. Ada pencatatan, ada kepemilikan, dan tentu ada konsekuensi hukum jika barang tersebut diduga disalahgunakan.
Dalam dunia kerja, kepercayaan memang penting. Namun, kepercayaan tetap perlu berjalan beriringan dengan pengawasan dan administrasi yang tertib. Sebab, ketika barang kantor raib, urusannya bukan lagi sebatas mencari siapa yang terakhir memegang, melainkan juga menelusuri bagaimana barang itu bisa hilang.
Polsek Kalideres menyatakan perkara tersebut ditangani melalui proses hukum. AI disangkakan terkait dugaan penggelapan dalam jabatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 488 KUHP.
Meski demikian, status AI tetap sebagai terduga pelaku hingga perkara tersebut diproses lebih lanjut dan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pada akhirnya, kamera boleh saja berpindah tangan. Namun, jika benar diambil dan dijual tanpa hak, persoalannya tak cukup diselesaikan dengan mencari pengganti barang. Ada tanggung jawab hukum yang harus dijalani.






