SUD Thomsen Nias Resmi Beralih ke Pemko Gunungsitoli, Bobby Nasution: Jangan Sampai Pasien Jadi Korban Transisi
GUNUNGSITOLI — Pengalihan pengelolaan RSUD dr. M. Thomsen Nias dari Pemerintah Kabupaten Nias kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli resmi ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Personel, Pendanaan, Sarana, dan Prasarana (P3D), Kamis (29/10/2026).
Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan, peralihan tersebut tidak boleh berhenti sebagai urusan administrasi dan pemindahan aset. Lebih dari itu, perubahan pengelola harus menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kepulauan Nias.
Penandatanganan BAST berlangsung di RSUD dr. M. Thomsen Nias, Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo Nomor 15, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
Bobby mengatakan, pengalihan pengelolaan rumah sakit merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Gunungsitoli di Provinsi Sumatera Utara. Menurutnya, pemekaran daerah bukan sekadar melahirkan pemerintahan baru, melainkan juga harus disertai penyelesaian hak dan kewajiban administratif.
“Hari ini kita sedang menjalankan amanat undang-undang untuk pemekaran. Bukan hanya membentuk pemerintahan yang baru, namun hak-hak lainnya harus dilanjutkan. Kalau tidak sekarang, kapan lagi? Kalau bukan kita yang mencontohkan, siapa lagi?” tegas Bobby.
Namun, bagi masyarakat yang datang ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan, persoalan siapa yang memegang kewenangan bukanlah hal utama. Pasien tentu lebih membutuhkan dokter yang tersedia, obat yang memadai, serta pelayanan yang cepat dan berkualitas.
Karena itu, Bobby mengingatkan agar proses peralihan tidak mengganggu pelayanan kesehatan, terutama terkait kemungkinan perpindahan tenaga medis dan dokter spesialis. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, katanya, akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan layanan tetap berjalan.
Koordinasi juga mencakup dukungan terhadap tenaga kesehatan, termasuk kebutuhan insentif untuk menjaga stabilitas pelayanan. Masa transisi, menurutnya, harus dikelola dengan baik agar masyarakat tidak ikut menanggung dampak dari penataan administrasi pemerintahan.
Dengan beralihnya pengelolaan kepada Pemko Gunungsitoli, penataan fasilitas kesehatan diharapkan semakin baik dan sesuai ketentuan pelayanan kesehatan nasional. Pemprov Sumut juga diharapkan dapat memfasilitasi pembangunan serta peningkatan kelas fasilitas kesehatan di Kepulauan Nias.
Targetnya bukan sekadar rumah sakit berganti pengelola, melainkan meningkatnya kemampuan rumah sakit dalam memberikan pelayanan dan menjadi rujukan bagi masyarakat di berbagai wilayah Kepulauan Nias.
Bupati Nias Ya’atulö Gulö menyampaikan kebanggaannya atas perjalanan panjang RSUD dr. M. Thomsen Nias yang selama ini menjadi salah satu rumah sakit rujukan utama masyarakat Kepulauan Nias.
Ia menyambut baik penyerahan pengelolaan tersebut kepada Pemko Gunungsitoli sebagai bagian dari penataan administrasi wilayah.
“Hari ini kami menyerahkan estafet pengelolaan RSUD ini kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli dengan keyakinan penuh bahwa di bawah kepemimpinan Bapak Wali Kota, rumah sakit ini akan terus berkembang pesat dan semakin optimal melayani masyarakat,” ujar Ya’atulö.
Sementara itu, Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli menyatakan kesiapan pemerintah kota untuk menerima dan mengelola rumah sakit tersebut. Pemko Gunungsitoli berkomitmen mengawal masa transisi, termasuk pencatatan aset dan perpindahan personel, agar pelayanan kesehatan tetap berlangsung optimal.
Sowa’a juga mengharapkan dukungan Gubernur dan Pemprov Sumut untuk meningkatkan fasilitas serta kualitas pelayanan rumah sakit. Dukungan tersebut dinilai penting karena RSUD dr. M. Thomsen Nias melayani bukan hanya warga Gunungsitoli, tetapi juga masyarakat dari berbagai wilayah Kepulauan Nias.
Masa transisi pengelolaan dijadwalkan berlangsung selama dua bulan. Dalam periode tersebut, pemerintah akan menata administrasi, pengelolaan dan pemeliharaan aset bernilai ratusan miliar rupiah, serta memastikan kesinambungan pelayanan kesehatan.
Dua bulan itu akan menjadi ujian awal bagi kedua pemerintah daerah. Urusan dokumen, aset, dan personel memang harus dibereskan, tetapi kebutuhan pasien tidak mengenal masa transisi.
Pada akhirnya, keberhasilan pengalihan RSUD Thomsen tidak cukup diukur dari tuntasnya penandatanganan berita acara atau rapinya pencatatan aset. Ukuran yang paling nyata adalah apakah masyarakat mendapatkan pelayanan lebih baik, tenaga medis tetap tersedia, dan pasien tidak harus menunggu lebih lama hanya karena pengelolaan rumah sakit sedang berganti tangan.
Sebab, bagi warga yang datang mencari kesembuhan, yang paling penting bukan siapa pemilik kewenangan di atas kertas, melainkan siapa yang siap memberikan pelayanan ketika mereka membutuhkan pertolongan.(***)






