Pemutihan Pajak Kendaraan Sumut Berlaku November 2026, Ini Daftar Denda dan Tunggakan yang Dibebaskan
MEDAN – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Utara. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 2 hingga 30 November 2026. Sejumlah tunggakan dan denda pajak dibebaskan dalam program ini, sehingga masyarakat memiliki kesempatan untuk merapikan administrasi kendaraan tanpa harus terbebani seluruh kewajiban sebelumnya.
Melalui Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pemungutan Pajak, Pemprov Sumut memberikan sejumlah keringanan, mulai dari pembebasan pokok tunggakan PKB tahun ketiga dan seterusnya hingga denda pajak kendaraan. Program ini diharapkan menjadi kesempatan bagi warga yang selama ini menunda pembayaran pajak untuk kembali tertib administrasi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, mengatakan program tersebut berlaku selama November dengan tetap memperhatikan syarat dan ketentuan yang ditetapkan.
“Program ini berlaku 2 hingga 30 November 2026, dengan syarat dan ketentuan berlaku. Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT,” kata Erwin, Jumat (30/10/2026).
Adapun pembebasan yang diberikan mencakup pokok tunggakan PKB tahun ketiga dan seterusnya, denda PKB, pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, pajak progresif, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.
Agar informasi ini menjangkau lebih banyak warga, Pemprov Sumut meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ikut menyosialisasikan program melalui berbagai saluran komunikasi yang tersedia. Kepala OPD diharapkan aktif menyebarluaskan informasi, sehingga masyarakat tidak melewatkan kesempatan yang waktunya terbatas tersebut.
Menurut Erwin, program pemutihan bukan semata-mata upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan. Kebijakan ini juga ditujukan untuk mendorong ketertiban administrasi kepemilikan kendaraan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Ia menjelaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di daerah. Dana tersebut digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan, termasuk infrastruktur jalan, pendidikan, dan layanan kesehatan.
“Pajak yang dibayarkan warga tercatat sebagai PAD, salah satu sumber pembiayaan belanja daerah, seperti jalan yang dilalui setiap hari, sekolah tempat anak belajar, dan layanan kesehatan masyarakat. Setiap rupiah yang disetor kembali ke masyarakat sendiri,” ujar Erwin.
Pemprov Sumut mengimbau masyarakat memanfaatkan program ini sebelum berakhir pada 30 November 2026. Warga juga perlu memastikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku sebelum melakukan pembayaran melalui kanal yang disediakan.
Bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan, November menjadi momentum untuk memeriksa status pajak dan menyelesaikan administrasi kendaraan. Jangan sampai baru sibuk mencari informasi ketika masa pemutihan sudah lewat—sebab kesempatan ini punya batas waktu, bukan berlaku sepanjang tahun.(***)






