Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex

Nasional32 Dilihat

Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus memperdalam penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya. Melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi pada Senin (27/10/2025).

Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap lebih dalam keterlibatan pihak-pihak yang diduga mengetahui proses pemberian kredit dari sejumlah bank daerah kepada PT Sritex. Kedua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial WMH dan SR, keduanya tercatat dalam akta perjanjian kredit antara PT Bank DKI dan PT Sritex sebagai pihak yang hadir dalam proses penandatanganan perjanjian tersebut.

Menurut Kejaksaan Agung, pemeriksaan terhadap kedua saksi ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.

Kedua saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka ISL dan kawan-kawan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses pemberian kredit yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS menegaskan bahwa pemeriksaan ini penting untuk mengurai konstruksi kasus secara menyeluruh. Penyidik berupaya mengumpulkan fakta-fakta hukum yang relevan guna memastikan seluruh proses kredit dilakukan sesuai dengan ketentuan perbankan dan prinsip kehati-hatian.

“Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan memperjelas peran masing-masing pihak dalam proses pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya,” ujar perwakilan JAM PIDSUS dalam keterangan tertulis.

Kejaksaan Agung menilai keterlibatan sejumlah bank daerah dalam kasus ini memiliki dampak besar terhadap stabilitas sistem keuangan. Oleh karena itu, penyidikan dilakukan secara cermat dan mendalam agar setiap penyimpangan dapat terungkap secara transparan.

Selain itu, Kejaksaan Agung memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan objektif tanpa adanya intervensi. Setiap pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam transaksi kredit tersebut akan dimintai keterangan untuk memastikan kejelasan aliran dana dan potensi pelanggaran prosedur.

Dengan langkah ini, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum di sektor perbankan dan keuangan nasional. Pemeriksaan para saksi menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas lembaga keuangan serta mencegah praktik korupsi dalam sistem pemberian kredit di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *