SEBAGAI kilas balik, Bawaslu Sumut dilantik oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja pada Senin 17 Juli 2023. Sebanyak 7 (tujuh) orang yang dilantik adalah Johan Alamsyah, Joko Arie Budiono, M Aswin Daipari Lubis, Payung Harahap, Romson Poskoro Purba, Saut Boangmanalu dan Suhandi Situmorang. Semua dilakukan dengan wah dan megah.
Untuk KPU Sumut dilantik oleh Ketua KPU Hasyim Asyari pada Minggu 24 September 2023. Sebanyak 7 (tujuh) orang yang dilantik adalah Agus Arifin, Raja Ahab Damanik, Robby Effendi, Fredianus Zebua, El Suhaimi, Sitori Mendrofa dan Kotaris Banurea.
Ada lima point penting dilanggar Bawaslu RI dan KPU RI dan merusak serta membuat sejarah kelam demokrasi di Sumatera Utara untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
Pelanggaran itu yakni, pelanggaran UU pemilu, kesetaraan gender, penguatan demokrasi, rekomendasi sejumlah lembaga pengawas independen Pemilu, dan sejumlah dampak negative.
Pertama, melanggar hukum Pemilu. UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu yang jelas-jelas sudah melanggar Pasal 10 ayat 7 yang mengharuskan komposisi tersebut memperhatikan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.
Itu baru satu point, sejumlah pasal yang terkait dengan dilanggar pasal 10 ayat (7) akan memperngaruhi dari Pasal 22 ayat (1), asal 55 ayat, pasal 92 ayat (1), pasal 173 ayat (2), pasal 245, pasal 248 ayat (1) dan (2), 249 ayat (2), pasal 252 ayat (6) dan Pasal 257 ayat (2).
Kedua, kesetaraan gender yang menjadi prinsip dasar demokrasi harus dihormati dalam semua aspek penyelenggara Pemilu. Dengan tidak memasukkan perempuan dalam komposisi anggota Bawaslu Provinsi dan KPU Provinsi, hal ini masuk diskriminasi gendr dan melanggar hak-hak perempuan untuk berpartisipasi aktif secara setara dalam proses politik.
Ketiga, penguatan demokrasi. Keterwakilan perempuan yang cukup dalam lembaga-lembaga yang lahir dari hasil reformasi tidak dapat diwakilkan dalam lembaga penyelenggara Pemilu. Padahal lembaga lain masih memperhitungkan keterwakilan perempuan seperti DPR, DPRD Provinsi/kabupaten/kota, Komisi Informasi, Komisi Penyiaran, Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban, Komnas Ham dan lembaga lainnya. Kenapa penting keterwakilan perempuan, karena merupakan variable dalam pengambilan keputusan-keputusan poltiik sehingga membawa pandangan yang beragam dan mewakili seluurh masyarakat sehingga meningkatkan integritas dan keadilan pemilhan.
Keempat, sejumlah rekomendasi lembaga pengawas pemilu independen. Sejumlah rekomendasi lembaga-lembaganasional atau internasional yang mendorong keterlibatan perempuan dalam pemilu. Pengabaian keterwakilan perempuan juga mencakup rekomendasi dari Komnas HAM atau lembaga-lembaga serupa serta pedoman PBB atau organisasi lain yang mengadvokasi kesetaraan gender dan partisipasi perempuan dalam politik.
Ada sejumlah point penting yang harus diperhitungkan dalam pengawas pemilu.
- Otoritas dan Kepercayaan Lembaga Pengawas Pemilu: Lembaga pengawas pemilu, seperti Bawaslu, memiliki otoritas dan kepercayaan dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu. Mereka berperan penting dalam memastikan integritas dan keadilan pemilu. Jika lembaga seperti Bawaslu RI telah mengeluarkan rekomendasi yang menekankan pentingnya keterwakilan perempuan dalam komposisi anggota Bawaslu Provinsi, namun nyatanya tidak dilaksanakan keterwakilan perempuan 30 persen sehingga menunjukan tindakan tersebut bertentangan dengan nasihat dari lembaga pengawas pemilu memiliki pengetahuan mendalam tentang proses pemilu.
- Pedoman Internasional: Bawaslu RI dan KPU RI, sebagai badan penyelenggara pemilu, sering merujuk pada pedoman dan praktik internasional dalam memandu penyelenggaraan pemilihan umum. Nyatanya, kedua lembaga tersebut melakukan tindakan sebaliknya dengan melanggar keterwakilan perempuan 30 persen dan melanggar standar internasional.
- c. Legitimitas dan Kepatuhan. Jika rekomendasi lembaga pengawas pemilu harus diikuti tentang keterwakilan perempuan, tapi faktanya Bawaslu Sumut dan KPU Sumut tidak memenuhi standar kepatuhan dan legitimitas. Jika dibiarkan, dapat mengancam legitimasi hasil pemilihan dan menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses pemilu.
- Tanggung Jawab Pemerintah. Melihat fakta diabaikan keterwakilan perempuan tersebut, Pemerintah harus ikut memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa lembaga-lembaga pemilihan umum seperti Bawaslu dan KPU mematuhi prinsip-prinsip demokrasi dan prosedur yang ditetapkan. Dengan tidak mematuhi rekomendasi lembaga pengawas pemilu, pemerintah dapat dianggap tidak menjalankan tanggung jawabnya secara adekuat.
Kelima, dapak negative. Dampak nyata pengabaian keterwakilan perempuan 30 persen akan mengurangi keragaman pandangan dalam pengambilan keputusan. Termasuk juga lirang pemahaman terhadap isu-isu yang relevan bagi perempuan dan berpotensi ketidak legimatasi hasil pemilihan dan dapat menimbulkan pelanggaran aturan lainnya. Ada lima point yang harus diperhitungkan.
- Dampak lain melanggar prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi yang dinyatakan dalam berbagai perjanjian dan konvensi hak asasi manusia yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Dengan tidak memberikan peluang yang setara bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu, hal ini menciptakan diskriminasi gender bertentangan dengan hak asasi manusia.
- Menghambat Kemajuan Gender. Ketidakwajaran dalam komposisi anggota KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi menghambat kemajuan gender di tingkat lokal dan nasional. Dengan minimnya perwakilan perempuan dalam lembaga-lembaga tersebut, pentingnya isu-isu gender dalam penyelenggaraan pemilihan dan kebijakan publik mungkin tidak mendapatkan perhatian yang memadai.
- Kurangnya keragaman pandangan. Keterwakilan perempuan dalam lembaga-lembaga pemilihan umum memberikan keragaman pandangan diperlukan dalam proses pengambilan keputusan. Tanpa perwakilan cukup dari perempuan, berbagai perspektif masyarakat mungkin tidak akan tercermin dengan baik dalam proses pemilihan dan keputusan yang dihasilkan mungkin tidak mewakili seluruh masyarakat.
- Ketidaklegitiman hasil pemilihan. Pelanggaran terhadap aturan yang mengatur komposisi anggota KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi dapat mengarah ketidaklegitiman hasil pemilihan diawasi lembaga-lembaga tersebut. Hal ini dapat memicu ketidakpercayaan publik terhadap proses pemilu dan kebijakan dihasilkan.
- Kekurangan Keahlian dalam Isu-isu Gender. Ketidakwajaran dalam komposisi anggota lembaga-lembaga pemilihan mungkin juga mengakibatkan kurangnya pemahaman yang memadai tentang isu-isu gender yang penting dalam konteks politik dan penyelenggaraan pemilihan. Ini dapat menghambat upaya-upaya untuk mendorong kebijakan yang mendukung kesetaraan gender dan hak-hak perempuan.
Keempat, sejumlah rekomendasi lembaga pengawas pemilu independen. Sejumlah rekomendasi lembaga-lembaganasional atau internasional yang mendorong keterlibatan perempuan dalam pemilu. Pengabaian keterwakilan perempuan juga mencakup rekomendasi dari Komnas HAM atau lembaga-lembaga serupa serta pedoman PBB atau organisasi lain yang mengadvokasi kesetaraan gender dan partisipasi perempuan dalam politik.
Kesimpulannya, mengabaikan keterwakilan 30 persen perempuan di Bawaslu Sumut dan KPU Sumut akan membawa dampak panjang sejarah demokrasi di Sumatera Utara. Dampak paling dekat adalah ketika mereka melakukan atau mengeluarkan rekomendasi tentang keterwakilan perempuan untuk partai politik, karena sudah pasti mengancam diri mereka sendiri.
Untuk itu, harus cepat diantisipasi secara dini dari institusi pemerintah atau lembaga yang konsern terhadap keterwakilan perempuan agar tidak jadi ancaman keseteraan gender dimasa depan. Semoga penngiat demokrasi fokus untuk mengkritisi ini dan tidak terulang lagi di masa depan. Apalagi ini Sumatera Utara yang dikenal sangat heterogen.
Tindakan terdekat adalah menunggu lembaga etik Pemilu yakni Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Untuk Bawaslu RI sudah menjalani proses etik yang sudah menjalani sidang pada 20 September 2023. Tapi untuk KPU belum ada gerakan atau pun gugatan dari masyarakat penggiat pemilu.
Kedepan, kita harapkan ada peguatan hukum tentang keterwakilan perempuan di semua tingkatan penyelenggaraan Pemilu. Membuat penegakan hukum lebih ketata untuk memastikan semua tingkatan penyelenggara Pemilu mengawal keterwakilan perempuan. Bisa juga melalui pendidikan dan kampanye pentingnya keterwakilan perempuan.
Penting juga meningkatkan kesadaran politik perempuan dari sisi kualitas dan kuantitas perempuan sehingga ketika bersaing memang memiliki standar yang lebih bagus lagi di masa depan. Penguatan peran organisasi masyarakat sipil untuk mengawasi perubahan dalam penyelenggaraan Pemilu. Bisa juga melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan persyaratan keterwakilan perempuan dan menginddentifikasi sehingga perempuan mampu bersaing dengan pria.
Terakhir, berubah pola fikir dan budaya yang menghambat keterlibatan perempuan dalam penyelenggara Pemilu. Jangan sampai peserta yang ikut dari tahun ke tahun tidak pernah berubah. Ini tantangan terbesar perempuan untuk masa depan.**********
Penulis
David Susanto SE MSP:
Pengamat Pemilu dan Demokrasi
Staf Ahli Bawaslu RI (2)
Ketua Panwaslu Sumut 2 (sebelum berubah menjadi Bawaslu)
Ketua Panwaslu Sumut (2012-2013) (sebelum berubah menjadi Bawaslu)
Koordinator Perludem untuk wilayah Sumut (2023-2013)
Koordinator Partnership (Kemitraan) untuk Pemilu di Sumut (2014)
LP3ES (Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial) untuk hitung cepat Pemilu Presiden (2014)
Koordinator UNDP (United Nations Development Program) riset dan survey untuk kemajuan ekonomi wilayah Sumatera Utara (2015)






