Matabangsa-Langkat: “Jangan mengeluh apalagi berhenti, ayo terus bergerak lakukan upaya pencegahan sesuai bidang tugas masing – masing dari Satgas Gugus. Bersama kita bisa dan mampu memutuskan rantai pandemi virus corona di negeri bertuah,” pungkas Bupati Langkat Terbit Rencana PA selaku ketua Satgas Covid 19 Langkat, di Stabat.(adv)
################################################################################
Sosialisasi Data Warga Miskin, Pengunaan DD dan ADD Untuk Penanggulangan Covid-19
Matabangsa-Langkat: Satgas Gugus Percepatan Pencegahan Covid 19 Kabupaten Langkat memberikan sosialisasi kepada Kades dan Lurah se Kabupaten Langkat, terkait pengunaan DD dan ADD serta pendataan warga miskin penerima dampak virus corona.
Saat ini sudah berjalan 3 hari, dikecamatan Pangkalan Susu, Besitang, Babalan, Sei Lepan, Berandan Barat, Gebang dan Kecamatan Hinai. Sosialiasi akan terus dilanjutkan sampai di 23 Kecamatan se Langkat.
Pada sosialisasi, Wakil Bupati Langkat Syah Afandin mewakili Bupati Langkat, menyampaikan, bantuan dampak Covid 19 diberikan untuk membantu warga miskin yang ekonominya melemah akibat covid 19. Hal ini berdasarkan intruksi Mendagri RI No 1 tahun 2020 tertanggal 2 April 2020, tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan covid 19 di lingkungan Pemda.
Serta berdasarkan surat Gubsu selaku ketua Gugus tugas percepatan penanganan Covid 19 No:13/GTCOVID-19/IV/2020 tanggal 2 April 2020 perihal data masyarakat miskin terdampak Covid 19 .
“Jadi bantuan ini disalurkan, bentuk perhatian dari pemerintah akibat semakin luasnya wabah pandemi virus corona di Sumut, yang berdampak memperlambat perekonomian khususnya bagi keluarga ekonomi bawah,”ungkapnya.
Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK, meyampaikan, UU No 13 tahun 2011 Pasal 42 menyatakan, setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp50…
Untuk itu, Kapolres mengintruksikan, agar Kades dan Lurah bersama tim, benar – benar melakukan pendataan warga miskin dampak virus corona dengan baik dan tepat sasaran.
“Ingat, verifikasi dan validasi kelayakan data dari Desa dan Kelurahan serta Kecamatan, akan menjadi prioritas pengusulan warga penerima bantuan ini,” ungkapnya.
Kapolres juga mengiatkan, agar Kades berhati – hati dalam menggunakan DD maupun ADD, dalam penanganan wabah corona. Ia menekankan untuk senantiasa jujur, mengikuti aturan dan tepat sasaran agar tidak terkena dosa berlapis, yakni hukum pidana dan agama.
“Jangan memanfaatkan kondisi ini sebagai celah untuk meraup keuntungan pribadi,” tegasnya.
Sementara, Kadis Kominfo, menerangkan, petugas yang mendata harus memperhatikan kriteria yang telah ditentukan. Lalu penetapan data masyarakat penerima bantuan yang bersumber dari Desa dan Kelurahan, harus ditetapkan melalui musyawarah Desa dan Kelurahan dengan melibatkan Kades dan Lurah, BPD, Babinsa, Babinkamtibmas, tokoh agama, tokoh masyarakat, Kadus dan Kepling, unsur elemen masyarakat lainnya yang diperlukan.
Teks: Satgas Covid 19 Langkat, Wabup Bupati, Kapolres Langkat, Kadis Kominfo dan Kadis Sosial berikan sosialisasi kepada Kades dan Lurah serta Camat.
“Serta melampirkan berita acara musyawarah tersebut, baru kemudian disampaikan ke Pemerintah Kecamatan, selanjutnya kepada tim Gugus Tugas Covid-19 Langkat,”sebutnya
Selanjutnya, Kadis Sosial Rina Wahyuni Marpaung, menjelaskan, rencananya Pemkab Langkat akan mengusulkan 80 ribu kepala keluarga penerima bantuan ini. Sebelumnya Pemkab Langkat telah mengeluarkan surat ederan Sekdakab Langkat No: 460-667/DINSOS/IV/2020 dan kemudian Surat Ederan Bupati Langkat No 460-70/DINSOS/IV/2020 tertanggal 13 April 2020, untuk melakukan pendataan warga miskin penerima bantuan dampak Covid-19.
“Paling lama harus diserahkan tanggal 20 April 2020, formatnya mengupulkan nomer KK, NIK KTP dan pekerjaannya”sebutnya.
Adapun yang dijadikan rujukan melakukan pendataan, adalah kelompok masyarakat miskin yang berasal dari keluarga miskin bukan penerima bantuan PKH atau lainnya. Serta masyarakat rentan miskin terdampak covid 19 sehingga hilangnya sumber mata pencarian.
“Jadi pendataanya mempedomani UU No 13 tahun 2011 tentang pakir miskin yakni orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencarian atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan diri dan keluarga,”paparnya.
Kriteria penerima, sambung Rina, yakni pelaku usaha ekonomi non formal, misalnya penjual kue, jajanan sekolah, penjual makanan ditempat hiburan. Penjajak makanan keliling dan asongan dipinggir jalan. Buruh pabrik yang dirumahkan (PHK) bukan merupakan buruh tani, termasuk TKI yang dipulangkan dari luar negri. Supir angkutan umum, tukang becak maupun angkutan online.
Guru madrasah, guru ngaji, guru honorer non sertifikasi, tukang parkir, mubaligh dan pendeta, penggali kubur, pemandu wisata dan petugas parkir dikawasan wisata.
“Pekerja non formal lainnya yang terdampak sosial ekonomi Covid-19,”sebutnya.
Pada sosialisasi ini, Tim Satgas membagikan baliho serta spanduk himbaun dan pencegahan kepada Camat, Kades dan Lurah.(yan/adv)
################################################################################
Satgas Humas Covid-19, 23 Hari Trabas 277 Desa/Kelurahan Se Langkat
Matabangsa-Langkat: Tak jemuh, terus berikan himbauan sesuai arahan protokol Covid 19 dan instruksi ketua Satgas Covid 19 Langkat Terbit Rencana PA selaku Bupati Langkat.
Teks Foto: Bupati Langkat Terbit Rencana PA selaku ketua Satgas Covid 19 Langkat, di Stabat.
Tim Satgas Bidang Humas Percepatan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Langkat terus siaran keliling dan sosialisasi pencegahan virus corona kepada warga.
Bersama TNI/Polri dan Diskominfo Langkat, terabas 240 Desa dan 37 Kelurahan dari 23 Kecamatan di Langkat, selama 23 hari mulai 23 April sampai 11 Mei 2020.
Teks : Tim Satgas Bidang Humas saat melakukan siaran keliling disejumlah Desa, Kelurahan dan Kecamatan di Langkat
Siaran keliling, dipimpin Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Rohmat, Kapten Inf Dwi S dan Kadis Kominfo H.Syahmadi didampingi Kabid IKP Diskominfo M.Faisal bersama anggota Satgas Humas lainnya. Mengendarai 3 unit mobil, terdiri dari 1 unit mobil Sat Bimas Polres Langkat, 1 unit mobil Diskominfo dan 1 unit mobil Dandim 0203/Langkat.
Teks : Tim Satgas Bidang Humas saat melakukan siaran keliling disejumlah Desa, Kelurahan dan Kecamatan di Langkat
Tim Satgas Humas bersiaran 1 hari untuk 1 kecamatan, dibantu unsur Forkopimcam serta tim relawan penanggulangan virus Covid 19 setempat. Saat ini sudah berjalan 4 hari memberikan himbauan 4 Kecamatan. Yaitu Kecamatan Bahorok, Kutambaru, Salapian dan Kecamatan Sirapit.
“Jadi dengan waktu 23 hari, himbauan diberikan kepada warga sampai pelosok Desa dan Kelurahan. Sehingga materi himbauan diterima semua masyarakat Langkat,” sebut AKP Rohmat.
Teks : Tim Satgas Bidang Humas saat melakukan siaran keliling disejumlah Desa, Kelurahan dan Kecamatan di Langkat
Adapun tujuan dan sasaran utamanya, yakni di warung – warung, Pekan, Kafe – kafe dan tempat keramaian atau ditempat berkumpulnya masyarakat dengan jumlah banyak,” AKP Rohmat kembali menambahkan.
Selain memberikan himbauan, Tim Satgas Humas juga mendatangi kerumunan warga untuk memberikan pembinaan sekaligus memberikan brosur pencegahan.
Selain itu juga melekatkan maklumat Kapolri di warung dan tempat yang banyak dikunjungi warga lainnya, di 277 Desa Kelurahan yang ada di Kabupaten Langkat.
“Maklumat Kapolri dilekatkan di warung agar bisa dilihat banyak orang. Sedangkan brosurnya kita bagikan ke warga yang sedang berkumpul,”kata Kapten Dwi.
Teks : Tim Satgas Bidang Humas saat melakukan siaran keliling disejumlah Desa, Kelurahan dan Kecamatan di Langkat
Harapannya, sebut Kapten Dwi, agar masyarakat dapat mematuhi himbauan pemerintah dengan baik, sebab tujuannya untuk kebaikan bersama. Semoga dengan begitu masyarakat Langkat tidak ada terinfeksi virus corona, selalu sehat dan bisa berkumpul dengan keluarga.
“Mari kita sayangi diri kita, keluarga dan ziran tetangga dengan mematuhi himbauan pemerintah,” imbuhnya.
Teks : Tim Satgas Bidang Humas saat melakukan siaran keliling disejumlah Desa, Kelurahan dan Kecamatan di Langkat
Sementara, Kadis Kominfo didampingi Kabid IKP Faisal, menjelaskan, himbauan yang disampaikan melalui pengeras suara terkait tindakan pencegahan dan pemutusan rantai pandemi virus corona. Yakni, jangan keluar rumah jika tidak ada urusan penting, sebisa mungkin menghindari keramaian, selalu mencuci tangan, mengunakan masker dan jaga jarak saat keluar rumah.
Teks : Tim Satgas Bidang Humas saat melakukan siaran keliling disejumlah Desa, Kelurahan dan Kecamatan di Langkat
“Intinya isi himbauan ini, mengajak masyarakat untuk mengikutin petunjuk protokol kesehatan dari pemerintah,” cetusnya.
Sembari mengucapkan terimakasih atas bantuan unsur Forkopimcam, tim relawan dan semua pihak yang ikut membantu. Pada siaran tim Satgas Humas juga memberikan Spanduk, Baliho dan Brosur kepada Camat yang kemudian akan diserahkan kepada Kades dan Lurah. (yan/adv)
################################################################################





