matabangsa.com – Jakarta| Mahasiswa Peduli Hukum (AMPH) menyampaikan kekhawatiran serius terhadap pelaksanaan sejumlah proyek peningkatan jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang diduga dikerjakan tanpa memperhatikan spesifikasi teknis, mutu pekerjaan, serta pengawasan yang memadai, Jumat 07 November 2025.
AMPH menilai, proyek yang menggunakan anggaran publik tersebut berpotensi merugikan negara dan masyarakat jika tidak segera dilakukan evaluasi dan penegakan hukum. Mereka menuntut agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Paluta segera menetapkan status penyelidikan resmi terhadap proyek dimaksud.
Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pantauan lembaga independen, ditemukan indikasi kuat bahwa sebagian proyek jalan di Paluta dikerjakan secara asal-asalan. Permukaan jalan tidak rata, volume pekerjaan tidak sesuai kontrak, serta mutu material yang digunakan dinilai jauh dari standar. Akibatnya, jalan yang baru rampung sudah mengalami kerusakan parah seperti retak dan berlubang.
Salah satu proyek yang menjadi sorotan ialah peningkatan jalan Sungai Orosan–Rondaman, Kecamatan Padang Bolak, dengan nilai anggaran sebesar Rp495 juta dari Tahun Anggaran 2023. Jalan tersebut diketahui mengalami kerusakan berat meski belum genap satu tahun sejak selesai dikerjakan. Kondisi ini memicu kekecewaan masyarakat yang menilai proyek tidak memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan daerah.
“Rusaknya jalan yang baru dibangun menunjukkan lemahnya pengawasan dan kemungkinan adanya pelanggaran spesifikasi teknis. Kami meminta Kejaksaan Negeri Paluta segera menyelidiki dan mengaudit proyek ini secara terbuka,” ujar Manaf Siregar, Koordinator Bidang Hukum Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Jakarta.
Lebih lanjut, Manaf menegaskan bahwa Kejari Paluta perlu melibatkan lembaga pengawas independen dalam melakukan verifikasi terhadap volume, kualitas, dan spesifikasi pekerjaan sebagaimana tertuang dalam kontrak. Ia juga mendesak agar hasil pemeriksaan dipublikasikan kepada masyarakat sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas publik.
Pihak kontraktor dan pelaksana proyek yang terbukti melakukan pelanggaran teknis atau manipulasi anggaran harus segera diproses sesuai ketentuan hukum. Masyarakat berharap agar pemerintah segera melakukan perbaikan atau pengerjaan ulang untuk mencegah kerusakan lebih parah dan potensi kecelakaan di jalur tersebut.
Aliansi menilai, pengerjaan jalan yang buruk tidak hanya menimbulkan kerugian anggaran negara, tetapi juga menghambat mobilitas warga, memperlambat pertumbuhan ekonomi lokal, dan menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola proyek pemerintah.
Sebagai acuan, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 14 Tahun 2020 dengan tegas mengatur standar pengadaan jasa konstruksi, termasuk spesifikasi bahan, metode kerja, mutu, dan jaminan kualitas hasil pembangunan. Pelanggaran terhadap aturan ini berpotensi menimbulkan wanprestasi kontrak, kerugian keuangan negara, serta tindak pidana korupsi atau maladministrasi.
Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum dan warga Paluta menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur merupakan ujung tombak pelayanan publik dan harus dilaksanakan dengan integritas, kualitas, dan akuntabilitas penuh. Mereka berharap Kejaksaan Negeri Paluta segera bertindak cepat dan tegas agar keadilan bagi masyarakat dapat terwujud dan penggunaan anggaran publik benar-benar bermanfaat sebagaimana mestinya.(ben)
Tags:
#AliansiMahasiswaPeduliHukum,#KejariPaluta,#PadangLawasUtara,#KorupsiProyek,#PengawasanPembangunan,#TransparansiPublik,#InfrastrukturBermutu






