Ampaksu : Bawas MA Jangan Lindungi Oknum Hakim Nakal Perusak Peradilan

Nasional76 Dilihat

 

 

Jakarta, 10 Januari 2026 – Laporan So Huan atas dugaan adanya pelanggaran kode etik Hakim dalam memeriksa dan menangani perkara perdata No.08/Pdt.G/2023/Pn Tjb di PN Tanjung Balai Asahan telah ditanggapi oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA RI).

Pada awal Oktober 2025 lalu, So Huan juga telah diperiksa secara intensif oleh Bawas terkait laporannya tersebut. Namun keadilan yang diharapkannya, belum juga ia dapatkan. Betapa tidak, dalam rilis resmi yang diunggah oleh Bawas pada 22 Desember 2025, Eks Ketua PN Tanjung Balai Asahan telah dinyatakan bersalah melanggar sejumlah pasal.

Namun, Bawas selaku pengawasan internal kehakiman hanya memberikan sanksi ringan terhadap terlapor, Yanti Suryani, SH.,MH.

Kepada media, Sabtu (10/01/26), So Huan pun menuturkan jika semua bukti-bukti terkait dugaan kejanggalan dalam persidangan dan gugatan telah ia berikan kepada Hakim Bawas. Termasuk beberapa rekaman suara yang menunjukkan adanya dugaan pemufakatan jahat yang diduga dilakukan oleh Eks Ketua PN Tanjung Balai.

“Semua bukti sudah saya serahkan, baik itu berupa gambar, audio dan video ke Bawas. Saya yang awam meyakini jika gugatan terhadap saya sudah penuh rekayasa. Tapi mengapa Bawas tidak mendalami itu, atau hanya berpura-pura melakukan tugasnya,” kata So Huan.

Menanggapi hal itu, Kordinator Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Sumatera Utara (AMPAKSU) Jakarta, Aura Axnesia mengatakan, pihaknya terus saja mengikuti perkembangan laporan So Huan.

Pada akhir November 2025 lalu, Eks Ketua PN Tanjung Balai, Yanti Suryani, SH.,MH yang tengah menjabat sebagai Ketua PN Kisaran, tiba-tiba saja dimutasikan ke Pengadilan Negeri Pandeglang Banten. Padahal, jabatannya sebagai Ketua PN Kisaran masih terbilang baru.

Menurut Aura, pemindahan Yanti Suryani ke Pandeglang merupakan indikator adanya kesalahan yang ditemukan oleh Bawas. Namun anehnya, dalam rilis resminya, Bawas malah hanya menjatuhkan sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis terhadap Yanti Suryani.

“Kami terus saja mengikuti perkembangan permasalahan ini, kami tetap memonitor. Apakah Bawas sudah dapat memenuhi harapan masyarakat dalam mencari keadilan, atau malah sebaliknya, melindungi oknum hakim nakal. Ternyata apa yang dilakukan oleh Bawas masih sebatas pelayanan laporan, bukan tindakan tegas,” ucap Aura.

Lebih jauh Aura mengatakan, Bawas sebagai Badan Pengawasan para hakim ternyata belum mampu bekerja dengan cara menjunjung tinggi integritas berlandaskan keadilan. Sebab masih banyak oknum hakim nakal yang malah diberi perlindungan.

“Kami sangat menyesalkan dengan apa yang telah dilakukan oleh Bawas. Harusnya mereka bekerja secara independen dan mampu menunjukkan integritasnya sebagai pengawas hakim. Jangan beri perlindungan kepada oknum hakim nakal yang sudah merusakkan peradilan kita,” tegasnya.

Masih katanya, jika Bawas masih bermain-main dalam melakukan tugasnya, maka citra negatif terhadap dunia peradilan di Indonesia akan semakin melebar dan hanya akan menimbulkan ketidakpercayaan rakyat dengan keadilan.

“Harusnya Bawas merasa malu, sebab dalam institusi mereka masih banyak oknum busuk yang memperjualbelikan hukum sesuka hatinya. Apalagi hukuman Bawas terlalu lemah, maka jangan heran jika para oknum hakim nakal akan bertambah semangat berbuat kejahatan,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *