Tanjung Morawa, 22 Maret 2025 – Anggota Koramil 0201-16/TM, Babinsa Desa Tanjung Baru, Serda H. MD Tambunan, menindaklanjuti laporan warga terkait aksi pencurian pagar milik Kantor Kawijaya Grup di Jalan Rahayu, Dusun V, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Laporan tersebut diterima dari warga setempat, Pak Misran, dan Kepala Dusun V, yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kosong milik Ibu Jainap di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan, petugas bersama warga berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Sandi Syaputra (24), warga Jalan Setia Dusun I, Desa Dalu Sepuluh A. Saat diamankan, pelaku kedapatan sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu di rumah kosong tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kejadian ini antara lain:
✔ Pagar besi milik Kantor Kawijaya Grup yang dicuri.
✔ Alat hisap sabu yang digunakan pelaku.
Pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan kepada piket Polsek Tanjung Morawa untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga: Sinergitas Kemenag Langkat Hadiri Acara TNI Manunggal Membangun Desa Tahun 2025
Pihak yang Terlibat dalam Penangkapan:
1. Babinsa Desa Tanjung Baru – Serda H. MD Tambunan
2. Kadus V Dusun Tanjung Baru
3. Masyarakat Dusun V
4. Pengawas Kantor Kawijaya Grup – Pak Maulana Fadli
Masyarakat setempat mengapresiasi tindakan cepat aparat dalam menangani kasus ini. Kejadian ini menjadi peringatan bagi warga untuk lebih waspada terhadap tindak kriminalitas dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.






