matabangsa.com – Jakarta | Hakim Konstitusi Arsul Sani membantah tuduhan penggunaan ijazah palsu dalam proses seleksi calon Hakim Konstitusi. Dalam konferensi pers di Gedung 1 Mahkamah Konstitusi, Senin, 17 November 2025, Arsul memaparkan secara rinci perjalanan studinya sejak menempuh profesional doktoral di Glasgow Caledonian University (GCU), Skotlandia, hingga memperoleh gelar doktor dari Warsaw Management University (WMU), Polandia.
Ditemani Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan M. Faiz, Arsul menjelaskan bahwa pendidikan doktoral pertamanya dimulai pada 2010 di Glasgow School for Business and Society, GCU, dengan program studi Justice, Policy, and Welfare Studies. Program ini berformat professional doctorate berbasis riset dan ditujukan bagi profesional dengan pengalaman kerja lebih dari sepuluh tahun.
Arsul menuntaskan tahap awal pendidikan di GCU, yakni Stage One, yang terdiri dari empat blok kuliah intensif. Setiap blok berlangsung satu minggu penuh dengan sesi kelas, diskusi, dan seminar kampus. Pada akhir 2012, setelah menyelesaikan seluruh blok dan memperoleh 180 kredit, GCU mengeluarkan transkrip nilai dan memberikan ijazah Professional Master, sebagai syarat kelanjutan menuju penulisan proposal disertasi.
“Perkuliahan saya bersifat by research. Semua blok saya hadiri dan tuntas pada 2012,” kata Arsul sambil menunjukkan transkrip nilai yang diterbitkan GCU.
Perjalanan studinya sempat terhenti setelah ia terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2014–2019 dari PPP. Selama menjadi anggota Komisi III, Baleg DPR, hingga Tim Panitia Khusus RUU Terorisme, Arsul mengajukan cuti studi. Ia akhirnya resmi keluar dari GCU pada pertengahan 2017 setelah kembali terpilih sebagai Wakil Ketua MPR RI pada Pemilu 2019.
Pada 2020, Arsul memutuskan melanjutkan studinya melalui skema transfer program doktoral ke Collegium Humanum – Warsaw Management University (WMU), Polandia. Universitas tersebut menerima kredit studi sebelumnya dan memiliki program doktor lintas disiplin, termasuk Doctor of Laws (LL.D) yang berbasis riset. Selama pandemi Covid-19, ia mengikuti kuliah dan bimbingan secara daring.
Disertasinya berjudul “Re-examining the considerations of national security interests and human rights protection in counter-terrorism legal policy: a case study on Indonesia with focus on post Bali-bombings development”. Untuk penelitian, ia mewawancarai sejumlah pejabat dan pakar, antara lain Kepala BNPT saat itu Komjen Pol Boy Rafli Amar, Kepala Densus 88 Irjen Pol Martinus Hukom, Komisioner Komnas HAM, serta akademisi dan pihak terkait pembahasan RUU Terorisme.
Ujian akhir disertasi dilakukan secara daring pada Juni 2022. Setelah pandemi mereda, Arsul mengikuti wisuda doktoral di Warsawa pada Maret 2023. Ia menerima ijazah asli yang ia sebut sebagai dokumen resmi yang digunakan dalam seluruh proses seleksi calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR.
“Semua dokumen yang saya lampirkan adalah dokumen legal. Tidak ada keberatan selama proses seleksi,” ujarnya.
Disertasinya kemudian diterbitkan menjadi buku oleh Penerbit Buku Kompas dengan judul “Keamanan Nasional dan Perlindungan HAM: Dialektika Kontraterorisme di Indonesia”. Dalam konferensi pers itu, Arsul turut menunjukkan bundel disertasi, foto wisuda yang dihadiri keluarganya dan Dubes RI untuk Polandia, serta dokumen studi lainnya.
Mahkamah Konstitusi belum menanggapi lebih jauh soal polemik tersebut. Namun, klarifikasi Arsul menjadi pernyataan resmi pertamanya sejak tuduhan mengenai keaslian ijazahnya mengemuka di ruang publik.(***)
Tags:
Arsul Sani,Mahkamah Konstitusi,Ijazah Palsu,Glasgow Caledonian University,Warsaw Management University,Pendidikan Doktoral,Konferensi Pers MK,Kasus Kontraterorisme,DPR RI






