Babinsa Koramil 0201-05/MB Kodim 0201/Medan Dampingi Sosialisasi Larangan Berjualan di Trotoar

Hankam11 Dilihat

matabangsa.com – Medan: Babinsa Koramil 0201-05/MB Kodim 0201/Medan, Sertu Nurwahyudi, melaksanakan pendampingan kepada Aparatur Kelurahan Madras Hulu dalam sosialisasi kepada pedagang kaki lima di Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (02/08/2024) dengan tujuan menertibkan pedagang yang berjualan di trotoar.

Kepada para pedagang, Aparatur Kelurahan Madras Hulu yang didampingi oleh Babinsa Sertu Nurwahyudi dan Bhabinkamtibmas meminta agar tidak berjualan di trotoar. Trotoar adalah hak pejalan kaki, dan penggunaan trotoar untuk berjualan melanggar aturan yang ada. Himbauan ini dilakukan dengan mendatangi satu persatu pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar sepanjang Jl. Zainul Arifin dan Jl. Teuku Cik Ditiro.

“Sudah menjadi kewajiban sebagai aparat kewilayahan untuk memberikan dukungan kepada aparat pemerintah dalam mensosialisasikan tentang larangan untuk berjualan di atas trotoar, karena mungkin para pedagang ini belum paham dan mengetahui perda tentang pemanfaatan lahan publik seperti trotoar yang tidak boleh digunakan berjualan,” ungkap Babinsa Sertu Nurwahyudi.

Dalam pelaksanaannya, para pedagang menerima dengan baik himbauan yang disampaikan, meskipun ada yang masih bingung kemana harus memindahkan lokasi jualannya. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pedagang mengenai aturan yang berlaku dan pentingnya menjaga hak pejalan kaki.

Sertu Nurwahyudi menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan di lingkungan Kelurahan Madras Hulu. Trotoar harus dikembalikan fungsinya sebagai jalur bagi pejalan kaki demi keselamatan dan kenyamanan bersama.

“Trotoar bukan tempat berjualan, tetapi untuk pejalan kaki. Kami berharap para pedagang dapat memahami dan mematuhi aturan ini demi kebaikan bersama,” lanjut Sertu Nurwahyudi.

Aparatur Kelurahan Madras Hulu juga menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang melanggar aturan ini. Penertiban akan dilakukan secara persuasif dan bertahap, dengan harapan para pedagang dapat segera menyesuaikan diri.

Beberapa pedagang menyampaikan kebingungan mereka mengenai lokasi alternatif untuk berjualan. Menanggapi hal ini, pihak kelurahan berjanji akan mencari solusi terbaik untuk para pedagang agar tetap bisa berjualan tanpa mengganggu hak pejalan kaki.

“Kami memahami kesulitan yang dihadapi oleh para pedagang. Oleh karena itu, kami akan mencari solusi yang terbaik agar mereka tetap bisa berjualan tanpa melanggar aturan,” ujar salah satu aparatur kelurahan.

Bhabinkamtibmas yang turut serta dalam kegiatan ini juga menegaskan pentingnya kerjasama antara aparat dan masyarakat dalam menjaga ketertiban di lingkungan. Ia mengajak para pedagang untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan demi terciptanya lingkungan yang tertib dan nyaman.

“Kerjasama antara aparat dan masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban. Mari kita patuhi aturan yang ada demi kebaikan bersama,” ujar Bhabinkamtibmas.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para pedagang kaki lima mengenai pentingnya menjaga ketertiban di lingkungan. Dengan adanya komunikasi yang baik antara aparat dan masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib.

Sertu Nurwahyudi berkomitmen untuk terus mendampingi aparatur kelurahan dalam setiap kegiatan sosialisasi dan penertiban. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

“Sebagai Babinsa, saya akan terus mendampingi dan mendukung aparatur kelurahan dalam setiap kegiatan sosialisasi dan penertiban. Mari kita bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan kita,” tutup Sertu Nurwahyudi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *