Babinsa Koramil 0201-06/MS Bersama Kepling IV Tangkap Tangan Maling di Helvetia Tengah

Hankam23 Dilihat

matabangsa.com – Medan: Babinsa Koramil 0201-06/MS, Kodim 0201/Medan, Sertu P Manik dan Serda Frediansyah bersama Kepala Lingkungan IV, Serka Edi Sucipto, berhasil menangkap tangan tiga pelaku pencurian di Jalan Gaperta, Lingkungan 4, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia pada pukul 05.30 WIB, Kamis (25/07/24).

Pelaku pencurian yang tertangkap tangan adalah:

  1. Nama: Erasmus Daniel Nainggolan (Daniel)
    • Jenis Kelamin: Laki-laki
    • Tanggal Lahir: Medan, 28 Juli 1997
    • Alamat: Jalan Pemasyarakatan, GG Sehati No.6, Tanjung Gusta

  2. Nama: Rifandi Oktavianus Hutauruk (Fandi)
    • Jenis Kelamin: Laki-laki
    • Tanggal Lahir: Medan, 15 Oktober 1996
    • Alamat: Jalan Anyelir III No.76, Kelurahan Helvetia

  3. Nama: Aldo Pardede (Aldo)
    • Jenis Kelamin: Laki-laki
    • Tanggal Lahir: Medan, 13 April 1999
    • Alamat: Jalan Pembangunan No.4, Kelurahan Helvetia Timur

Kronologis Kejadian: Pada hari Kamis, 25 Juli 2024, sekitar pukul 03.18 WIB, pelaku (Aldo, Rifandi, Daniel) memasuki Perumahan TNI AD Gaperta 12 melalui Gaperta 8. Setelah melakukan aksi pencurian, mereka melarikan diri namun akhirnya berhasil ditangkap oleh warga. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku telah tiga kali mencuri helm sebanyak enam buah di Perumahan Gaperta. Uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk berjudi.

Tindakan yang Diambil: Babinsa, Kepala Lingkungan, dan warga setempat melakukan rembukan dan memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. Para pelaku diizinkan untuk membuat surat perjanjian dan surat pernyataan bermaterai 10. untuk tidak mengulangi perbuatannya. Setelah membuat perjanjian, pelaku diperbolehkan pulang bersama keluarganya masing-masing dengan syarat bahwa keluarga akan membina anak-anak yang melakukan pencurian tersebut.

Pernyataan: Babinsa Sertu P Manik menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memberikan kesempatan kepada pelaku muda untuk memperbaiki diri dan diharapkan mereka tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. “Kami berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan juga menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tetap waspada,” ujarnya.

Serka Edi Sucipto menambahkan bahwa langkah mediasi ini diambil demi kepentingan bersama dan menjaga ketertiban di lingkungan. “Kami mengapresiasi kerjasama yang baik antara warga, Babinsa, dan aparat kelurahan dalam menangani kasus ini dengan bijaksana,” katanya.

Kegiatan mediasi dan proses penangkapan berjalan dengan tertib dan aman. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan selalu melaporkan setiap kegiatan mencurigakan kepada pihak berwenang untuk menjaga keamanan lingkungan.

Kesimpulan: Keputusan untuk tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum diambil setelah pertimbangan yang matang dan dengan kesepakatan bersama. Diharapkan para pelaku dapat belajar dari kesalahan mereka dan tidak mengulangi perbuatan yang merugikan masyarakat. Babinsa dan aparat kelurahan akan terus memantau perkembangan situasi di lingkungan untuk memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga.(das)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *