matabangsa.com – Medan: Babinsa Koramil 0201-07/MT melaksanakan kegiatan membantu pengamanan penertiban pool/trayek angkutan umum yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Medan di sepanjang Jl. Jamin Ginting, Kelurahan Titi Rante, Kecamatan Medan Baru, pada Sabtu (27/07/2024).
Sebelum kegiatan penertiban dimulai, seluruh personel melaksanakan apel pengecekan di pintu 1 USU, Jl. Dr. Mansyur, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru. Apel ini dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kota Medan, Bapak Rakhmat A. Putra Harahap. Dalam arahannya, beliau menyampaikan bahwa penertiban terhadap pool angkutan umum yang dilakukan bertujuan untuk menertibkan pool angkutan umum yang melanggar Peraturan Daerah Kota Medan No. 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Walikota Medan No. 61 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pool Angkutan Umum di Kota Medan.
Rakhmat menambahkan, “Sebelumnya, kami telah menghimbau dan memperingatkan para pengusaha pool angkutan umum di sepanjang Jl. Jamin Ginting, baik secara langsung maupun melalui surat. Apabila ditemukan pool angkutan umum yang masih beroperasi, kami akan melaksanakan tindakan tegas berupa penyegelan.”
Penyegelan pool/trayek angkutan umum yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Medan meliputi beberapa perusahaan, di antaranya:
- Dwi Brother’s Transport Jl. Jamin Ginting.
- Kop. Sepakat Travel Jl. Jamin Ginting.
- PT. Lalupa Karona Jl. Jamin Ginting.
- PT. Almasar Indonesia Jl. Jamin Ginting No. 719.
- PT. Sinar Sepadan Transport Jl. Jamin Ginting No. 167.
- PT. Parisma Jaya Trans Jl. Jamin Ginting.
- PT. Sempurna Jaya Transport.
- PT. Pinem Jl. Jamin Ginting.
- PT. Raja Napogos Jl. Jamin Ginting.
Menurut Kasat Pol PP Kota Medan, penertiban ini dilakukan untuk memastikan bahwa pool angkutan umum di Kota Medan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban umum. “Kami berkomitmen untuk menegakkan peraturan dan menciptakan lingkungan yang tertib dan aman bagi masyarakat Kota Medan,” tegasnya.
Bagi pengusaha pool angkutan umum yang masih melanggar peraturan, Satpol PP Kota Medan akan menindak tegas dengan melakukan penyegelan. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa peraturan daerah ditaati oleh semua pihak.
Selama kegiatan penertiban, Babinsa Koramil 0201-07/MT berperan aktif dalam membantu pengamanan untuk memastikan bahwa proses penertiban berjalan dengan lancar dan aman. Kehadiran Babinsa di tengah-tengah masyarakat ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga sekitar.
Sertu M. Lubis, salah satu Babinsa yang terlibat dalam kegiatan ini, menyatakan bahwa kerjasama antara TNI dan Satpol PP sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah. “Kami siap mendukung setiap upaya pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat,” ujarnya.
Penertiban pool angkutan umum ini juga bertujuan untuk meminimalisir kemacetan dan gangguan di sepanjang Jl. Jamin Ginting yang kerap kali disebabkan oleh pool-pool angkutan umum yang tidak tertib. Dengan adanya penertiban ini, diharapkan lalu lintas di area tersebut menjadi lebih lancar dan teratur.
Kasat Pol PP Kota Medan menutup apel dengan mengingatkan seluruh personel untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme. “Mari kita bersama-sama menciptakan Kota Medan yang tertib dan aman bagi seluruh warganya,” tutupnya.(das)






