Babinsa Medan Sunggal Dampingi Penertiban PK5 dan Pembongkaran Tempat Usaha di Trotoar

Hankam25 Dilihat

matabangsa.com – Medan: Babinsa Kecamatan Medan Sunggal, Koramil 0201-06/MS, Kodim 0201/Medan, melaksanakan pendampingan dalam kegiatan penertiban pedagang kaki lima (PK5) dan pembongkaran tempat usaha lainnya yang berdiri di atas drainase, trotoar, dan badan jalan.

Kegiatan ini dilaksanakan guna menegakkan Peraturan Walikota Medan No. 500.3.10.1/4902 Tahun 2024 di wilayah Kecamatan Medan Sunggal. Penertiban dimulai pada Sabtu, 13 Juli 2024 pukul 22.00 WIB dan berakhir pada Minggu, 15 Juli 2024 pukul 05.00 WIB, bertempat di Pajak Kampung Lalang, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal.

Sebelum penertiban dimulai, terlebih dahulu dilakukan apel pengecekan oleh Camat Medan Sunggal yang kemudian dilanjutkan oleh Kapolsek Medan Sunggal. Setelah itu, penyisiran PK5 di Jalan Gatot Subroto Kampung Lalang dilakukan sesuai dengan Peraturan Walikota Medan. Pembongkaran termasuk tumpukan sampah yang ada di dalam parit dan bahu jalan dilakukan oleh Tim Dinas PU dengan didampingi Babinsa Koramil 0201-06/MS dan Polsek Medan Sunggal.

Dalam kegiatan tersebut, hadir beberapa pejabat dan personel terkait, antara lain Camat Medan Sunggal T. Chairuniza, S.Sos., MAP, Kapolsek Medan Sunggal Kompol Bambang Hutabarat, S.H., M.H., Danramil yang diwakili oleh Peltu Subiyanto, Kasi Trantib Kecamatan Medan Sunggal Amrul Fahmi, S.H., Lurah Lalang Surya Budi, S.P., Lurah Tanjung Rejo Zia Ridho Ikhwa, S.STP, Babinsa Kecamatan Medan Sunggal (Peltu I. Simatupang, Sertu Hasnul Wahyudi, dan Koptu Sudiatman), personel Satlantas Polrestabes dan Polsek Medan Sunggal, personel Satpol PP Kota Medan, perwakilan Kepling se-Kecamatan Medan Sunggal, Tim P3SU Kecamatan Medan Sunggal, dan personel dari Dinas PU Kota Medan.

Camat Medan Sunggal menyampaikan bahwa tujuan dari penertiban ini adalah untuk menertibkan tempat PK5 yang melanggar Peraturan Walikota Medan dengan berdiri di atas parit, trotoar, dan badan jalan di Pajak Kampung Lalang. “Penertiban ini dilakukan sesuai instruksi Walikota agar jalan poros utama harus bersih dan tertata rapi,” ujarnya.

Penertiban PK5 dimulai pukul 22.30 WIB, dengan tim gabungan bergerak dari Tugu Selamat Datang di Kota Medan, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Lalang, melakukan penyisiran sampai ke persimpangan empat lampu merah Kampung Lalang. Dari sana, tim melanjutkan ke Jalan Kelambir V, Kelurahan Lalang, untuk menertibkan dan membongkar tempat usaha PK5 yang melanggar aturan dan memakan jalur yang tidak sesuai dengan Peraturan Walikota Medan tahun 2024.

Hasil dari pengevakuasian tempat usaha PK5 yang tidak sesuai dengan Peraturan Walikota Medan meliputi tenda kanopi, triplek, kayu tempat usaha PK5, spanduk, plang OKP, meja, kursi, dan pengangkatan sampah dari bahu jalan serta dalam parit oleh excavator Dinas PU.

Selama kegiatan penertiban PK5, situasi berjalan dengan lancar, tertib, dan aman tanpa ada perlawanan dari masyarakat. Babinsa terus mendampingi selama pengevakuasian tempat PK5 oleh Tim P3SU dan Dinas PU Kota Medan hingga kegiatan selesai pada pukul 05.00 WIB. “Tidak ada hal yang menonjol selama penertiban, semuanya berjalan dengan baik dan sesuai rencana,” ungkap Babinsa setempat.

Dengan penertiban ini, diharapkan jalan poros utama di Medan Sunggal menjadi lebih tertata dan bersih, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Walikota Medan.(das)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *