Badan Pemulihan Aset Lelang Barang Rampasan Negara Senilai Rp 2,7 Miliar Perkara Korupsi dan TPPU Terpidana Harry Prasetyo Tim Badan Pemulihan Aset

Nasional67 Dilihat

Jakarta – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I kembali menorehkan capaian penting dalam upaya pemulihan keuangan negara. Lembaga tersebut berhasil melelang barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama terpidana Harry Prasetyo, MBA, dengan nilai mencapai Rp2,7 miliar.

Pelaksanaan lelang digelar pada Kamis, 2 Oktober 2025, sebagai bagian dari eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Adapun dasar pelaksanaan kegiatan tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2933 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Harry Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Objek yang dilelang merupakan hasil rampasan negara dari tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Aset tersebut berupa satu bidang tanah dan bangunan seluas 240 meter persegi, terletak di Perumahan Puspita Loka BSD, Jalan Wadelia Blok G Nomor 6, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Melalui proses lelang yang dilaksanakan secara transparan dan terbuka, aset dimaksud berhasil terjual dengan harga Rp2.783.. (dua miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta rupiah). Hasil penjualan aset rampasan negara ini akan sepenuhnya disetor ke kas negara sebagai bentuk nyata pengembalian kerugian akibat tindak pidana korupsi.

Proses lelang dilakukan melalui mekanisme penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) menggunakan sistem daring E-Auction (open bidding) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Penawaran dilakukan secara elektronik melalui laman resmi https://lelang.go.id
dengan batas waktu hingga pukul 10.00 WIB sesuai waktu server aplikasi.

Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Amir Yanto, menjelaskan bahwa pelaksanaan lelang tersebut merupakan bagian dari strategi Kejaksaan dalam mempercepat penyelesaian barang rampasan negara. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap aset hasil kejahatan dapat segera dikonversi menjadi penerimaan negara guna memperkuat keuangan publik.

Menurut Amir Yanto, pengelolaan barang rampasan negara harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Hal ini tidak hanya menjadi wujud komitmen lembaga penegak hukum dalam menegakkan keadilan, tetapi juga menunjukkan upaya konkret dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa keberhasilan lelang ini merupakan hasil kerja sama sinergis antara Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI dengan KPKNL Tangerang I serta dukungan dari berbagai pihak yang terlibat dalam proses eksekusi hukum. Kolaborasi tersebut mencerminkan semangat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.

Selain memberikan dampak finansial positif bagi kas negara, pelaksanaan lelang juga menjadi bentuk nyata keseriusan Kejaksaan dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya. Langkah ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku kejahatan keuangan dan memberikan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menutup keterangan resminya dengan menyatakan bahwa Kejaksaan akan terus berkomitmen dalam mengoptimalkan pengelolaan barang rampasan negara. “Setiap rupiah hasil tindak pidana harus kembali kepada negara,” tegasnya.(ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *