matabangsa.com – Medan: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara melakukan pengawasan terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Tahun 2024. Kegiatan tersebut digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara, Senin (23/9/2024).
Anggota Bawaslu Provinsi Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang, menegaskan pentingnya akurasi dan validitas DPT dalam tahapan pemilu. Menurutnya, DPT menjadi dasar utama bagi KPU dalam menentukan kebutuhan logistik pemilu.
“Data DPT akan menjadi acuan bagi KPU untuk mempersiapkan logistik pemilihan. Oleh karena itu, validitas data sangat penting untuk memastikan pelaksanaan pemilu berjalan lancar,” ujar Suhadi.
Ia menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota telah mengawal proses penyusunan daftar pemilih sejak awal hingga penetapan DPT. Selama proses tersebut, pengawas pemilu di berbagai daerah memberikan saran perbaikan yang relevan kepada KPU.
“Kami mengapresiasi kerja-kerja pengawas yang memberikan masukan untuk perbaikan, serta KPU yang telah menindaklanjutinya. Semua ini bertujuan memastikan akurasi data dan terpenuhinya hak pilih setiap warga negara,” tambahnya.
Selain itu, Suhadi juga menekankan bahwa meskipun DPT telah ditetapkan, data pemilih tetap bersifat dinamis. Kemungkinan pembaruan data masih dapat dilakukan untuk memastikan setiap warga negara terdaftar dengan benar.
“Penetapan DPT bukan berarti data sudah final sepenuhnya. Jika ada perubahan atau pembaruan data yang sah, maka itu harus segera ditindaklanjuti,” jelasnya.
Rapat Pleno tersebut merupakan tahapan krusial dalam proses pemilu, mengingat daftar pemilih menjadi salah satu elemen penting dalam menentukan keberhasilan pemilihan serentak yang akan digelar pada tahun 2024.
Dengan pengawasan yang ketat dari Bawaslu Sumut, diharapkan tahapan pemilu, khususnya terkait daftar pemilih, dapat berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi, transparansi, dan keadilan.