Politik

Bawaslu Sumut Awasi Rekapitulasi DPS Pilkada Serentak 2024 di Pematangsiantar

Foto: Pelaksanaan Rapat Pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 tingkat Kabupaten/Kota secara serentak dilakukan pada tanggal 9 hingga 11 Agustus 2024. Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengawasi langsung pelaksanaan rekapitulasi DPS tersebut untuk memastikan tidak ada pelanggaran terkait data pemilih, Sabtu 10 Agustus 2024.

matabangsa.comPematangsiantar:  Pelaksanaan Rapat Pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 tingkat Kabupaten/Kota secara serentak dilakukan pada tanggal 9 hingga 11 Agustus 2024. Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengawasi langsung pelaksanaan rekapitulasi DPS tersebut untuk memastikan tidak ada pelanggaran terkait data pemilih, Sabtu 10 Agustus 2024.

Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Suhadi Sukendar Situmorang, yang hadir dalam rapat pleno rekapitulasi DPS tingkat Kota Pematangsiantar pada 10 Agustus 2024, menegaskan pentingnya keterlibatan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam mengawasi setiap tahap penghitungan dan pencocokan data pemilih. Dalam kesempatan tersebut, Suhadi menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota harus proaktif dalam menyampaikan hasil pengawasan mereka jika terdapat perbedaan data dalam pembacaan rekapitulasi.

“Jangan segan-segan untuk menyampaikan semua hasil dan fakta pengawasan jika ditemukan perbedaan data dalam pembacaan rekapitulasi,” ujar Suhadi dalam rapat pleno tersebut. Ia menekankan bahwa pengawasan yang teliti sangat penting untuk memastikan keakuratan data pemilih yang akan digunakan dalam Pilkada Serentak 2024.

Suhadi juga meminta agar Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki basis data yang konkrit berdasarkan hasil pengawasan di lapangan. Ia meminta agar setiap perbedaan data yang ditemukan bisa dijelaskan dengan jelas oleh KPU Kabupaten/Kota, baik secara rinci nama maupun alamat, dengan tujuan untuk menghindari kesalahan data yang dapat berakibat pada hak pilih masyarakat.

“Kami berharap Bawaslu Kabupaten/Kota bisa menyampaikan rekomendasi hasil coklit secara akurat. KPU Kabupaten/Kota harus mampu menjelaskan secara rinci jika ada perbedaan data PPS dengan data yang dibacakan oleh KPU,” tegasnya.

Dengan adanya pengawasan yang ketat dari Bawaslu Kabupaten/Kota, diharapkan pelaksanaan rekapitulasi DPS dapat berjalan dengan transparan dan akurat, serta memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2024 mendatang.

Selain itu, Suhadi juga mengingatkan pentingnya koordinasi antara Bawaslu dan KPU untuk memperbaiki data pemilih sebelum penetapan DPS, guna memastikan kualitas pemilu yang adil dan transparan.(utho)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top