matabangsa.com – Medan: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara melakukan pengawasan secara langsung terhadap jalannya Pemungutan Suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ketua Bawaslu Sumut, M.Aswin Diapari Lubis, bersama dengan Ketua Bawaslu Kota Medan, terjun langsung ke beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Medan untuk memastikan pemungutan suara berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Pengawasan ini dilakukan pada Rabu, 27 November 2024, sekitar pukul 12.20 WIB.
M.Aswin Diapari Lubis menjelaskan bahwa tujuan pengawasan ini adalah untuk memastikan bahwa penyelenggara pemungutan suara bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami ingin memastikan apakah proses pemungutan suara sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam undang-undang atau belum,” ungkap Aswin saat melakukan pengawasan di TPS.
Selain itu, Aswin juga menekankan pentingnya pembaruan daftar pemilih, terutama terkait dengan pemilih yang sudah meninggal namun masih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Kami ingin memastikan daftar pemilih yang berstatus meninggal dunia segera dihapuskan dari DPT,” tambahnya.
Dalam kegiatan pengawasan tersebut, Aswin juga memastikan bahwa setiap pemilih yang datang ke TPS telah membawa surat pemberitahuan undangan memilih. Namun, jika pemilih tidak membawa surat tersebut, ia tetap diperbolehkan untuk memilih dengan syarat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang dan petunjuk teknis yang telah diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dengan pengawasan yang melekat langsung pada jalannya pemungutan suara, Bawaslu Sumut berupaya untuk memastikan proses Pilkada 2024 berjalan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(utho)