matabangsa.com – Humbang Hasundutan: Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Suhadi Sukendar Situmorang, selaku Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, meresmikan Kampung Pengawasan di Desa Nagasaribu V, Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, pada Rabu (2/10/2024). Peresmian ini merupakan bagian dari program Pengawasan Partisipatif Bawaslu Sumut untuk Pemilihan Serentak 2024.
Suhadi mengungkapkan, Bawaslu Sumatera Utara memiliki program yang bertujuan melibatkan masyarakat dalam pengawasan tahapan pemilihan serentak. Program tersebut diharapkan dapat memperkuat peran masyarakat dalam memastikan proses pemilu berjalan dengan jujur dan adil.
“Bawaslu Sumut memiliki tiga program unggulan dalam rangka pengawasan partisipatif, yaitu Kampung Pengawasan, Bawaslu Goes To Campus/School, dan Konsolidasi Pengawas Partisipatif. Program ini dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota di Sumut,” jelas Suhadi dalam sambutannya.
Kampung Pengawasan, lanjut Suhadi, dirancang untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya tahapan pemilu. Melalui program ini, masyarakat diharapkan dapat terlibat langsung dalam mencegah dan melaporkan pelanggaran selama proses pemilu.
“Hari ini kita meresmikan Kampung Pengawasan di Kabupaten Humbang Hasundutan, yang merupakan kampung pengawasan pertama dari 33 kabupaten/kota di Sumut. Ini menandakan bahwa pengawasan pemilu sudah dimulai dari sini dan akan meluas ke seluruh Sumatera Utara,” tambah Suhadi dengan tegas.
Selain itu, Suhadi menjelaskan bahwa tujuan utama pembentukan Kampung Pengawasan adalah untuk melibatkan forum-forum warga, komunitas-komunitas desa, dan kelompok masyarakat agar secara sukarela berpartisipasi dalam pengawasan pemilu.
Dia juga menekankan pentingnya menjaga persatuan meskipun ada perbedaan pilihan dalam pemilu. “Beda pilihan boleh, tapi persatuan dan kesatuan harus tetap dijaga,” tegasnya.
Suhadi berharap dengan adanya Kampung Pengawasan ini, masyarakat lebih sadar akan pentingnya melaporkan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan pemilu yang bersih dan berkualitas.
“Mari kita jadikan Desa Nagasaribu V sebagai desa percontohan yang mampu menyebarkan semangat pengawasan ke desa-desa lainnya di Sumut. Masyarakat harus sadar akan hak dan kewajibannya, serta menghindari praktik politik uang, hoax, dan isu SARA,” pungkas Suhadi.(utho)






