matabangsa.com – Deli Serdang: Dalam rangka mencegah pelanggaran dan sengketa terkait pencalonan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 2024, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Pencalonan di Deli Serdang, Senin (2/9/2024).
Ketua Bawaslu Sumut, M. Aswin Diapari Lubis, menegaskan pentingnya langkah-langkah pencegahan yang maksimal. “Pencalonan memiliki banyak syarat yang harus dicermati dengan teliti. Jika ada ketidaksesuaian, sampaikan saran perbaikan untuk menghindari pelanggaran,” ujar Aswin dalam rapat yang dihadiri oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumut.
Suhadi Sukendar Situmorang, Anggota Bawaslu Provinsi Sumut, menambahkan bahwa hasil pengawasan yang dilakukan pada saat pendaftaran calon pada 27-29 Agustus 2024 harus menjadi data awal untuk menganalisa potensi pelanggaran.
“Saat pendaftaran, Bawaslu Kabupaten/Kota sudah melakukan pengawasan langsung. Data ini sangat penting untuk mendeteksi potensi sengketa di kemudian hari,” ungkap Suhadi.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sumut ini juga menekankan pentingnya mengikuti norma-norma yang diatur dalam peraturan. “Norma-norma yang berlaku menjadi pedoman dalam menganalisis kerawanan. Seperti syarat pendidikan, usia, dan partai politik pengusung yang harus diperhatikan,” jelasnya.
Bawaslu Sumut berharap dengan langkah-langkah pencegahan yang maksimal, pemilu serentak 2024 dapat berjalan lancar tanpa adanya pelanggaran atau sengketa yang merugikan pihak manapun.(Utho)