Bea Cukai Aceh – BPKS Perkuat Koordinasi Pastikan Distribusi Beras untuk Masyarakat Sabang Tidak Disalahgunakan

Aceh, Ekonomi, Nasional55 Dilihat

matabangsa.com – Kota Banda Aceh |Bea Cukai Aceh menegaskan komitmen memperkuat koordinasi pengawasan bersama BPKS dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait pemasukan 250 ton beras asal Thailand ke Sabang. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh fasilitas kawasan bebas benar-benar memberi manfaat kepada masyarakat Sabang sesuai tujuan awal kebijakan.

Pemasukan beras oleh PT Multazam Sabang Group telah mendapat izin BPKS pada 24 Oktober 2025. Namun Bea Cukai melakukan langkah pengawasan menyusul penerbitan surat rekomendasi teknis S-106/KBC.0101/2025 untuk memastikan mekanisme kepabeanan berjalan sesuai aturan dan lokasi pemasukan memenuhi standar pengawasan.

Dalam rekomendasi tersebut, Bea Cukai menilai lokasi pemasukan CT-1 Pelabuhan Teluk Sabang belum memiliki gudang yang ditetapkan sebagai Tempat Penimbunan Sementara (TPS). Kondisi ini membuat perlindungan fisik dan administrasi barang menjadi prioritas agar tidak terjadi pelanggaran distribusi.

Bea Cukai mengingatkan bahwa beras termasuk barang konsumsi sehingga peredarannya diawasi ketat berdasarkan PP 41 Tahun 2021. Beras hanya boleh beredar di kawasan bebas Sabang dan tidak dapat keluar ke wilayah pabean nasional sebagai bentuk penjagaan ketahanan pangan.

Bea Cukai juga meminta agar pemasukan beras memperhatikan kebijakan nasional perihal surplus stok beras 2025. Pemerintah pusat tidak membuka impor beras tahun ini sehingga pemasukan ke kawasan bebas harus dipastikan untuk kepentingan masyarakat Sabang, bukan untuk aktivitas spekulatif atau perdagangan antarwilayah.

Hingga kini, sebagian beras masih ditimbun di luar kawasan pabean sambil menunggu pemenuhan dokumen PPFTZ dari pengusaha. Penimbunan berada di bawah pengawasan Bea Cukai agar tidak terjadi penyalahgunaan peredarannya.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, menyampaikan bahwa fungsi kepabeanan menuntut keseimbangan antara pelayanan dan pengawasan. Ia menegaskan bahwa tujuan utama adalah memastikan beras benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat Sabang.

Leni memastikan bahwa koordinasi lintas instansi akan terus diperkuat, termasuk dengan BPKS dan APH, untuk memastikan proses perizinan, pemeriksaan, dan distribusi berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai hukum.

Ia berharap dengan penguatan pengawasan, fasilitas kawasan bebas Sabang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan menjadi celah penyalahgunaan komoditas pangan.(***)

Tags: #PengawasanDistribusi, #BeaCukaiAceh, #BPKS, #BerasSabang ,#KetahananPangan, #KPBPB, #Aceh, #Cukai, #FreeTradeZone

Foto: Bea Cukai Aceh bersama BPKS melakukan koordinasi pengawasan untuk memastikan pemasukan beras ke Sabang dimanfaatkan sepenuhnya untuk kebutuhan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *