Bea Cukai Aceh Imbau Warga Waspadai Jasa Unlock IMEI iPhone Inter, Berpotensi Merugikan Pengguna

Ekonomi, Nasional101 Dilihat

matabangsa.com – Banda Aceh | Kanwil Bea Cukai Aceh mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya tawaran jasa “unlock IMEI” pada handphone, khususnya iPhone inter yang banyak beredar di pasaran. Peringatan tersebut disampaikan setelah meningkatnya pertanyaan dari rekan media dan pelaku UMKM terkait masalah jaringan yang terblokir pada perangkat yang tidak terdaftar secara resmi.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Aceh, Muparrih, menjelaskan bahwa iPhone inter merupakan perangkat yang diimpor dari luar negeri secara nonresmi tanpa melalui distributor sah di Indonesia.

Harga yang lebih murah membuat perangkat tersebut diminati, namun IMEI yang tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berpotensi membuat jaringan seluler terblokir sehingga perangkat tidak dapat digunakan secara normal, ujarnya, Jumat 21 November 2025.

Muparrih menegaskan bahwa masyarakat harus berhati-hati dengan pihak yang menawarkan jasa unlock IMEI, baik melalui media sosial maupun perorangan. Ia menyatakan bahwa perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa penumpang dari luar negeri tidak dapat lagi didaftarkan IMEI-nya apabila telah melewati 60 hari sejak kedatangan di Indonesia.

Ia juga menambahkan bahwa registrasi IMEI hanya bisa dilakukan oleh penumpang atau kuasanya di kawasan pabean, baik di bandara maupun pelabuhan saat kedatangan dari luar negeri. Jika penumpang telah meninggalkan terminal kedatangan, pendaftaran masih diperbolehkan selama belum melewati batas 60 hari, tetapi tanpa fasilitas pembebasan bea masuk.

Bea Cukai memberi alternatif tambahan bahwa registrasi IMEI dapat dilakukan di kantor Bea Cukai di seluruh Indonesia, tetap dengan syarat tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk. Sementara untuk perangkat yang masuk melalui barang kiriman, penyelenggara pos bertindak sebagai pihak yang dikuasakan untuk melakukan registrasi.

Muparrih memastikan bahwa proses registrasi IMEI di Bea Cukai tidak memungut biaya apa pun. Namun, pengguna tetap wajib membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) apabila perangkat tidak memenuhi syarat pembebasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam formulir permohonan registrasi IMEI terdapat berbagai informasi penting yang harus diisi, mulai dari nama lengkap penumpang, nomor identitas, nomor penerbangan atau pelayaran, tanggal kedatangan, NPWP (jika ada), jumlah perangkat, jenis hingga nomor IMEI perangkat.

Bea Cukai Aceh menegaskan bahwa perangkat handphone yang dibeli di Indonesia tidak perlu didaftarkan IMEI-nya karena registrasi telah dilakukan oleh importir atau produsen resmi saat proses impor atau produksi. Jika terdapat masalah IMEI pada perangkat resmi, masyarakat diarahkan untuk menghubungi Kemenperin sebagai instansi berwenang.

Selain itu, Bea Cukai mengingatkan bahwa setiap penumpang dari luar negeri hanya diperbolehkan membawa maksimal dua unit HKT untuk keperluan pribadi. Dengan meningkatnya isu IMEI, Bea Cukai Aceh berharap masyarakat memahami prosedur yang sah dan tidak mudah tergiur dengan jasa ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian.(***)

Tags: #BeaCukaiAceh,#IMEI,#UnlockIMEI,#iPhoneInter,#HKT,#Kemenperin,#RegulasiIMEI,#PerangkatTelekomunikasi,#EdukasiKepabeanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *