Bea Cukai Aceh Tegaskan Prosedur Ketat Pengawasan Pemasukan Beras ke Sabang

Aceh, Ekonomi, Nasional54 Dilihat

matabangsa.com – Kota Banda Aceh | Kanwil Bea Cukai Aceh memberikan penjelasan resmi terkait pemasukan beras ke Kota Sabang oleh PT Multazam Sabang Group. Pemasukan ini telah mengantongi Surat Izin Pemasukan Barang ke Kawasan Sabang Nomor 513/PTSP-BPKS/21 yang diterbitkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) pada 24 Oktober 2025. Izin tersebut menjadi dasar hukum masuknya beras ke wilayah bebas perdagangan Sabang.

Penetapan Sabang sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) mengacu pada Perppu Nomor 2 Tahun 2000 yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 37 Tahun 2000. Status ini memberikan fasilitas bebas bea masuk, PPN, PPnBM, dan cukai untuk barang yang masuk ke wilayah tersebut. Dengan aturan khusus ini, Sabang diperlakukan sebagai kawasan di luar daerah pabean.

Dalam izin pemasukan tercantum bahwa barang yang masuk terdiri dari 250 ton beras asal Thailand, berikut timbangan digital, mesin jahit goni, dan 3.000 karung beras. Menindaklanjuti dokumen tersebut, Bea Cukai Sabang menerbitkan surat rekomendasi teknis S-106/KBC.0101/2025 pada 7 November 2025 sebagai bentuk pengawasan prosedural terhadap pemasukan beras ke kawasan bebas.

Bea Cukai Sabang menjelaskan bahwa lokasi pemasukan yang direkomendasikan, Container Terminal 1 (CT-1) Pelabuhan Teluk Sabang, belum memiliki gudang yang ditetapkan sebagai Tempat Penimbunan Sementara (TPS). Dengan beras tidak dikemas dalam kontainer, gudang TPS dinilai wajib untuk memastikan penanganan dan administrasi barang sesuai ketentuan kepabeanan.

Selain memberikan masukan teknis, Bea Cukai Sabang menegaskan bahwa beras termasuk kategori barang konsumsi. Pengawasan jumlah, jenis, serta mekanisme peredarannya berada di bawah kewenangan BPKS sesuai PP 41 Tahun 2021. Barang konsumsi di kawasan bebas hanya boleh beredar di Sabang dan tidak dapat keluar ke wilayah pabean nasional.

Bea Cukai juga mengingatkan bahwa pemasukan beras sebaiknya selaras dengan kebijakan ketahanan pangan pemerintah. Pada 2025, pemerintah tidak membuka impor beras secara umum karena stok nasional dinyatakan surplus. Dinas Pangan Aceh juga menegaskan ketahanan pangan Aceh dalam kondisi stabil berdasarkan siaran resminya 15 Oktober 2025.

Beras telah tiba di Sabang dan sebagian ditimbun di luar kawasan pabean atas izin Kepala Kantor Bea Cukai Sabang sembari menunggu pemenuhan dokumen tambahan. Namun hingga kini, pengusaha belum menyampaikan Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ) yang menjadi syarat utama pemeriksaan administrasi dan fisik barang.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, menjelaskan bahwa Bea Cukai bekerja menjalankan fungsi pengawasan berdasarkan regulasi untuk memastikan fasilitas kawasan bebas benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Sabang. Ia memastikan tidak ada pelanggaran prosedur yang dibiarkan.

Leni menegaskan bahwa koordinasi Bea Cukai dengan BPKS dan Aparat Penegak Hukum akan terus diperkuat agar seluruh mekanisme tetap transparan dan akuntabel, sehingga pemasukan serta pemanfaatan beras benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat Sabang dan tidak disalahgunakan.(***)

Tags: #BeaCukaiAceh, #BPKS, #Sabang, #ImporBeras, #PengawasanKepabeanan, #FreeTradeZone, #PPFTZ, #KetahananPangan, #KawasanBebasSabang

Foto: Petugas Bea Cukai Aceh memeriksa proses pemasukan beras ke Sabang untuk memastikan seluruh prosedur kepabeanan berjalan sesuai ketentuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *