matabangsa.com – Ogan Ilir: Bea Cukai Palembang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1.592. batang rokok ilegal yang disembunyikan dalam truk bermuatan pupuk. Penindakan ini dilakukan di pintu keluar Tol Kramasan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pada Jumat (07/02/2025).
Kepala Kantor Bea Cukai Palembang, Andri Waskito, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal dari Madura menuju Sumatera Selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya segera melakukan patroli darat di sekitar Kabupaten Ogan Ilir.
Baca Juga: Koramil Glagah dan Bea Cukai Bersinergi Berantas Peredaran Rokok Ilegal
“Kami mencurigai sebuah truk yang sesuai dengan informasi yang kami terima. Saat dihentikan dan diperiksa, ditemukan rokok ilegal yang disembunyikan di balik tumpukan pupuk,” jelas Andri Waskito.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa rokok ilegal tersebut terdiri dari berbagai merek, seperti GP Bold, Flybold, Bribos, Stigma, dan Supreme. Seluruh rokok tersebut tidak dilekati pita cukai alias polos, yang berarti tidak membayar kewajiban pajak kepada negara.
Selanjutnya, barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Palembang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak Bea Cukai juga akan menelusuri lebih dalam jaringan distribusi rokok ilegal ini serta pihak-pihak yang terlibat dalam penyelundupan tersebut.
Bea Cukai menegaskan bahwa upaya penyelundupan rokok ilegal merugikan negara dan membahayakan masyarakat. Rokok tanpa cukai tidak hanya merugikan pendapatan negara tetapi juga tidak terjamin kualitas dan keamanannya bagi konsumen.
Komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal terus diperkuat dengan berbagai upaya pengawasan dan penindakan. “Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas setiap upaya penyelundupan yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Andri Waskito.
Baca Juga: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 135 Kg Narkotika di Pantai Ujong Blang Aceh
Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam melaporkan dugaan peredaran barang ilegal kepada pihak berwenang. Dengan adanya kerja sama antara masyarakat dan aparat, diharapkan upaya pemberantasan rokok ilegal dapat semakin efektif dan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.






