MataBangsa

Bea Cukai Bandara Kualanamu Sita 133 Barang Kiriman dan Bawaan

Matabangsa-Kualanamu: Petugas Bea Cukai Kualanamu berhasil mengamankan 133 kasus barang kiriman dan bawaan dalam periode Januari 2020 masuk kategori larangan dan/atau pembatasan termasuk barang bawaan penumpang berada di bawah pengawasan Bea Cukai Kualanamu.

Hal ini terungkap dalam pemaparan pada Press Conference di Aula Cakrawala Lt II Kantor Bea Cukai Kualanamu Area Perkantoran Bandara KNIA Deli Serdang, Senin (17/2/2020).

Adapun barang-barang tersebut berupa sex toys, alat kesehatan dan olahan makanan yang mengandung sibutramin.

Elfi Haris juga didampingi Kepala Kantor Pos Tanjung Morawa  Masridal dan dari BNN Bastian melanjutkan, kedepan terus berkomitmen akan semakin meningkatkan pengawasan dengan bersinergi bersama aparat penegak hukum dan lembaga lainnya. Melakukan operasi bersama, melakukan pemetaan titik-titik rawan penyelundupan secara komprehensif, tutupnya. (dav)

 

Baca juga berita: Orang Tua Harus Contohkan Disiplin Protokol Kesehatan ke Anak

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top