Beredar Surat Edaran Bupati Samosir Melarang Seluruh Perangkat Daerah Menerima Bantuan dari Perusahaan Perusak Lingkungan

Nasional, Politik, Sumut54 Dilihat

matabangsa.com – Medan | Pemerintah Kabupaten Samosir resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2025 yang berisi imbauan agar seluruh perangkat daerah tidak menerima bantuan dari perusahaan atau lembaga yang kegiatan usahanya berpotensi merusak lingkungan.

Surat Edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom pada Jumat 28 November 2025 di Pangururan dan ditujukan kepada pihak-pihak terkait dalam rangka memperkuat komitmen pemerintah daerah menjaga kelestarian lingkungan.

Dalam edaran itu, Bupati meminta perangkat daerah tidak menerbitkan rekomendasi atau dukungan apa pun terhadap kegiatan usaha yang berpotensi merusak lingkungan di wilayah Samosir.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta menolak segala bentuk program Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan yang diduga merusak lingkungan.

Surat edaran tersebut secara eksplisit menyebutkan beberapa perusahaan, termasuk PT Toba Pulp Lestari Tbk dan PT Aqua Farm Nusantara, sebagai pihak yang kegiatan usahanya perlu diwaspadai karena berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem.

Bupati Vandiko juga menekankan pentingnya menerima setiap pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas yang merusak lingkungan sebagai bagian dari transparansi pemerintahan.

Pengaduan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh perangkat daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk memastikan setiap persoalan lingkungan mendapat perhatian serius.(***)

Foto: Beredar Surat Edaran Bupati Samosir Nomor 23 Tahun 2025 tentang larangan menerima bantuan dari perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan, kemarin.

Tags: #BupatiSamosir, #LingkunganHidup, #Samosir, #SuratEdaran, #VandikoTGultom, #PTTPL, #AquaFarm, #CSR, #BeritaDaerah,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *