Matabangsa.com – Jakarta: Berkas perkara korupsi jalur kereta api, Kementerian Perhubungan, yang melibatkan Lokot Nasution sudah tahap P21. Namun status LN belum jadi tersangka.
Hal ini diketahui dari konfirmasi Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Jumat 11 Agustus 2023.
“Berkas perkara sudah selesai, sudah P21, tinggal persidangan nanti,” ujar Ali Fikri.
Soal status Lokot Nasution, Ali mengatakan LN sampai saat ini masih berstatus saksi. “Masih saksi,” jawabnya.
Ali Fikri sebelumnya mengatakan anggota DPRD Sumut LN diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi jalur kereta api.
Tetapi Humas Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Utara Muhammad Sofyan mengatakan tidak ada anggota DPRD Sumut bernama LN.
LN yang terkenal di Provinsi Sumatera Utara adalah Ketua partai di Sumut, dan juga seorang mantan PNS di Kementerian Perhubungan.(artam)






