Besaran Aset Sritex yang akan Dikuasai Kurator Setelah Dinyatakan Bangkrut dan PHK Ribuan Karyawan

Nasional39 Dilihat

matabangsa.com – Jakarta: Kabar kebangkrutan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) mengejutkan banyak pihak. Perusahaan tekstil ternama ini resmi menutup operasionalnya pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Jawa Tengah, mengungkapkan bahwa sebanyak 8.400 karyawan akan bekerja untuk terakhir kalinya pada Jumat, 28 Februari 2025, sebelum perusahaan resmi ditutup.

“Setelah dilakukan perundingan, sudah menemui titik temu. Yang intinya PHK, setelah diputuskan tanggal 26 Februari PHK, namun untuk bekerja sampai tanggal 28, sehingga off tanggal 1 Maret. Puasa awal sudah berhenti total (PT Sritex) ini jadi kewenangan kurator,” ujar Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno, dalam konferensi pers di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Kamis, 27 Februari 2025.

Baca Juga: Memelihara Stabilitas Kamtibmas, Danramil 0201-10/MM Kapten inf Rahimin Hadiri Apel Gabungan Pemantauan Asmara Subuh

Keputusan PHK massal di Sritex sepenuhnya berada di tangan kurator, sebagaimana ditegaskan oleh Sumarno.

“Ini (PHK) menjadi kewenangan kurator. Selanjutnya, tanggung jawab terhadap karyawan akan dialihkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Mengenai pembayaran pesangon, Sumarno menjelaskan bahwa hal tersebut juga menjadi tanggung jawab kurator.

“Pesangon menjadi tanggung jawab kurator untuk membayarkan, bukan lagi tanggung jawab Sritex. Perusahaan ini sudah sepenuhnya berada di bawah kendali kurator,” tambahnya.

Baca Juga: Cap Pelakor Melekat di Dirinya, Kini Amanda Manopo Ngamuk di Live TikTok dan Angkat Bicara: Sekarang Gue Mau Ngomong Nih

Aset Sritex dalam Proses Penguasaan Kurator

Setelah dinyatakan pailit, kurator bertanggung jawab atas pembayaran gaji dan pesangon karyawan yang terkena PHK, sementara hak Jaminan Hari Tua (JHT) para pekerja akan ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai langkah mitigasi dampak PHK massal, Disperinaker Sukoharjo telah menyiapkan sekitar 8. lowongan pekerjaan baru di berbagai perusahaan di Kabupaten Sukoharjo.

Menanggapi kondisi ini, General Manager Sritex Group, Haryo Ngadiyono, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil sidang terakhir yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada 28 Februari 2025.

Baca Juga: Tol Air di Sleman, Ini Nyata, Lebih Tinggi dari Jalan dan Sawah

“Kita tunggu hasil sidang di PN Semarang 28 Februari 2025 saja dulu,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, mengungkapkan bahwa karyawan mulai mengisi formulir PHK dan melengkapi syarat pencairan JHT.

“Itu tadi pada ngisi sebagian. Kalau di-PHK kan ada suratnya. Jadi JHT supaya segera cair,” katanya.

Terkait aset perusahaan, hingga saat ini kurator yang menangani kepailitan PT Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya belum sepenuhnya menguasai seluruh aset.

“Kurator belum sejauh itu (menguasai 100 persen),” ujar kurator Denny Ardiansyah setelah rapat kreditur di PN Semarang, Kamis, 30 Januari 2025 lalu kepada media.

Baca Juga: Real Betis Kejutkan Real Madrid, Isco Bersinar Melawan Mantan Klub

Saat ditanya tentang total aset perusahaan yang pailit, Denny mengaku belum dapat memberikan angka pasti.

Namun, berdasarkan laporan keuangan kuartal III tahun 2024, Sritex memiliki total aset senilai USD 594,01 juta atau sekitar Rp9,3 triliun.

“Kurang lebih segitu, kita belum melakukan appraisal (taksir nilai objek), jadi nilai pastinya masih belum bisa dipastikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Denny mengatakan bahwa komunikasi dengan debitur mulai membaik setelah Direktur PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, hadir dalam rapat kreditur.

Baca Juga: Papua Tak Sanggup Gelar Pemungutan Suara Ulang, DPR Soroti KPU

“Pasca rapat ini, kami akan menindaklanjuti dengan pertemuan lebih lanjut,” tambahnya.

Hasil rapat kreditur juga menyepakati bahwa akan ada pertemuan lanjutan antara kurator dan debitur untuk membahas dua skenario, yaitu keberlanjutan usaha (going concern) atau skema penyelesaian utang.(***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *