matabangsa.com – Medan | Pemerintah Kabupaten Samosir mengambil langkah tegas dengan melarang perangkat daerah menerima bantuan CSR dari PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk dan PT Aqua Farma Nusantara, dua perusahaan yang dinilai berpotensi merusak lingkungan berdasarkan sejumlah laporan dan data pendukung.
Bupati Samosir Vandiko T Gultom secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur larangan penerimaan bantuan dari perusahaan yang dinilai merusak lingkungan, termasuk PT Toba Pulp Lestari dan PT Aqya Farma Nusantara.
Surat edaran tersebut ditandatangani pada 26 November 2025 di Pangururan dan ditujukan kepada seluruh perangkat daerah serta pihak terkait untuk mencegah potensi konflik sosial akibat dugaan keberpihakan pemerintah.
Dalam aturan itu, Bupati menegaskan bahwa perangkat daerah tidak boleh mengeluarkan rekomendasi atau bentuk dukungan apa pun terhadap kegiatan usaha yang berdampak buruk terhadap lingkungan.
Larangan tersebut juga mencakup penolakan terhadap program Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan yang dinilai memiliki jejak ekologis negatif di Kabupaten Samosir.
PT Toba Pulp Lestari dan PT Aqua Farm Nusantara menjadi dua perusahaan yang disebut secara langsung dalam surat edaran karena aktivitasnya dinilai dapat menimbulkan kerusakan ekosistem.(***)
Foto: Salinan Surat Edaran Bupati Samosir Nomor 23 Tahun 2025 yang menegaskan larangan menerima bantuan CSR dari PT TPL dan PT Aqua Farm Nusantara, kemarin.
Tags: #BupatiSamosir, #TPL, #AquaFarm, #LingkunganHidup, #Samosir, #CSR, #VandikoTGultom, #BeritaSumut, #Ekologi






