matabangsa.com – Jakarta | Pemerintah menegaskan bahwa pencegahan bencana alam tidak dapat dilakukan secara parsial. Melalui Rapat Koordinasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), pemerintah mendorong evaluasi menyeluruh terhadap regulasi sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang, energi, dan sumber daya alam.
Rapat koordinasi yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/12/2025), dipimpin oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Dewan Pengarah Satgas PKH. Agenda utama rapat adalah membahas hasil investigasi bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Hadir dalam rapat tersebut sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, serta pimpinan TNI, Polri, dan lembaga pengawasan negara. Kehadiran lintas sektor ini menegaskan pentingnya pendekatan terpadu.
Jampidsus Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa selain penegakan hukum, langkah pencegahan menjadi fokus utama Satgas PKH. Pencegahan dilakukan dengan mengidentifikasi kelemahan regulasi dan tata kelola yang berpotensi membuka celah terjadinya kerusakan lingkungan.
Evaluasi regulasi mencakup peraturan di bidang lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang wilayah, energi, dan sumber daya alam. Pemerintah menilai bahwa regulasi yang tidak sinkron atau lemah dalam pengawasan dapat memperbesar risiko bencana.
Selain regulasi, Satgas PKH juga menyoroti pentingnya perbaikan tata kelola, khususnya dalam pemberian izin usaha dan pengawasan pemanfaatan kawasan hutan. Tata kelola yang transparan dan berbasis data dinilai mampu menekan potensi pelanggaran sejak dini.
Pemerintah menekankan bahwa pencegahan bencana merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan. Sinergi antar kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Melalui Satgas PKH, pemerintah berupaya membangun sistem pengawasan yang lebih kuat dan responsif terhadap potensi kerawanan. Pendekatan ini diharapkan dapat mencegah terulangnya bencana serupa di masa mendatang.
Dengan evaluasi regulasi dan penguatan tata kelola yang berkelanjutan, pemerintah optimistis dapat menciptakan pengelolaan sumber daya alam yang lebih aman, adil, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan.(***)
Tags: Evaluasi Regulasi, Pencegahan Bencana, Satgas PKH, Tata Kelola SDA, Kejaksaan Agung
Foto Caption: Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memimpin Rapat Koordinasi Satgas PKH di Kejaksaan Agung, Jakarta.






